| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa Nama Pemohon yang bernama :
- MOCH. CHAIRUL HUDA yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) milik PEMOHON;
- MOECHAMAD CHAIRUL HUDA yang terdapat pada Kutipan Akta Lahir, Paspor milik PEMOHON; dan
- MOCH. CHOIRUL HUDA yang terdapat pada Kutipan Akta Perkawinan milik PEMOHON; dan
adalah SATU ORANG YANG SAMA dan MENYATAKAN nama yang digunakan
selanjutnya dan digunakan sehari-hari adalah MOCH. CHAIRUL HUDA;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|