Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1147/Pdt.G/2025/PN Sby LAVINSA NGESTI PURBA 1.NURMAN KURNIAWAN
2.SUSYLAWATI, SE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1147/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LAVINSA NGESTI PURBA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1VERONIKA YUNANI, S.H.LAVINSA NGESTI PURBA
Tergugat
NoNama
1NURMAN KURNIAWAN
2SUSYLAWATI, SE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;  --------
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Wanprestasi kepada penggugat ; -----------------------------------------------
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil dan imateriil kepada Penggugat sebagaimana Posita No.8; ---
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang dwangsong sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlamabatan sejak Putusan ini diucapkan; --------------------------------
  5. Menyatakan sah dan berharga permohonan sita yang diajukan Penggugat sebagaimana Posita No.10; ------------------
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara perkara yang timbul; -----------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak