Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1.460.251.163,- (satu miliar empat ratus enam puluh juta dua ratus lima puluh satu ribu seratus enam puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian materiil sebesar Rp 460.251.163,- (empat ratus enam puluh juta dua ratus lima puluh satu ribu seratus enam puluh tiga rupiah); dan
- Kerugian imateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap.
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan berupa :
- Sebidang tanah dan bangunan yang berkedudukan di Jalan Medayu Utara XII No. 71, Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya milik TERGUGAT I; dan
- Sebidang tanah dan bangunan yang berkedudukan di Jalan Taman Permata Indah Blok A-14, Kalijaten, Sidoarjo milik TERGUGAT II.
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari kepada PENGGUGAT apabila PARA TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan tetap ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun PARA TERGUGAT mengajukan perlawanan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
|