Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
504/Pdt.G/2025/PN Sby PT KALLISTA PRIMA 1.PT Tri Satya Pharma
2.dr Setyo Budi Pamungkas
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 504/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT KALLISTA PRIMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Melany Lassa, S.H.,M.HPT KALLISTA PRIMA
Tergugat
NoNama
1PT Tri Satya Pharma
2dr Setyo Budi Pamungkas
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1.460.251.163,- (satu miliar empat ratus enam puluh juta dua ratus lima puluh satu ribu seratus enam puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
    1. Kerugian materiil sebesar Rp 460.251.163,- (empat ratus enam puluh juta dua ratus lima puluh satu ribu seratus enam puluh tiga rupiah); dan
    2. Kerugian imateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap.

  1. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan berupa :
  • Sebidang tanah dan bangunan yang berkedudukan di Jalan Medayu Utara XII No. 71, Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya milik TERGUGAT I; dan
  • Sebidang tanah dan bangunan yang berkedudukan di Jalan Taman Permata Indah Blok A-14, Kalijaten, Sidoarjo milik TERGUGAT II.
  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari kepada PENGGUGAT apabila PARA TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan tetap ini.
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun PARA TERGUGAT mengajukan perlawanan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  3. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak