Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
132/Pdt.G.S/2025/PN Sby Giarto Tjahjono Novian Josua Salim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 132/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Giarto Tjahjono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARI MUKTI RAHARJO, S.H., M.HGiarto Tjahjono
Tergugat
NoNama
1Novian Josua Salim
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 414.337.778,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang tidak melaksanakan pembayaran sebagaimana mestinya terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan Tergugat adalah Pihak yang Beritikad Tidak Baik (Bad Faith);
  4. Menyatakan Akta Nomor 32 tanggal 12 Agustus 2023, Akta Nomor 02 tanggal 07 Pebruari 2024, Akta Nomor 32 tanggal 12 Agustus 2023 tentang Jaminan Fidusia, dan Sertipikat Jaminan Fidusia Nomor W14.00605064.AH-1 tahun 2023 tanggal 22 Agustus 2023 oleh Kantor Pendaftaran Fidusia pada Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia adalah Sah;
  5. Memerintahkan dan Menghukum Tergugat untuk membayarkan kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 414.337.778,00 (empat ratus empat belas juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah) terhitung sejak diputuskan perkara a quo;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas bangunan yang terletak di Jalan Dukuh Kupang Barat I Nomor 150 Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur;
  7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum;
  8. Membebankan biaya Perkara kepada Tergugat untuk seluruhnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak