Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.S/2020/PN Sby I GEDE WILLY PRAMANA, SH 1.AHMAD ROBITHOH ABDULLAH AL HAQSP BIN H. AHMAD HAKQI AFFANDI
2.ACHMAD YAKIN ALIAS MAT GUFRON BIN RA'I
3.NOR KHOLIS BIN BADRIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 23/Pid.S/2020/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-3236/M.5.43/Enz.2/06/2020
Penuntut Umum
NoNama
1I GEDE WILLY PRAMANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ROBITHOH ABDULLAH AL HAQSP BIN H. AHMAD HAKQI AFFANDI[Penahanan]
2ACHMAD YAKIN ALIAS MAT GUFRON BIN RA'I[Penahanan]
3NOR KHOLIS BIN BADRIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I AHMAD ROBITHOH ABDULLAH AL HAQSO BIN H.AHMAD HAKQI AFFANDI, terdakwa II NOR HOLIS BIN BADRIH, dan terdakwa III ACHMAD YAKIN ALIAS MAT GUFRON BIN RA’I pada hari Senin 23 Maret 2020 sekira jam 01.30 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat Traffick Light Jalan Demak Kota Surabaya, atau tempat lain yang masih termasuk ke dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, percobaan dan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Senin Tanggal 23 Maret 2020 sekira jam 01.00 wib terdakwa I AHMAD ROBITHOH ABDULLAH AL HAQSO BIN H.AHMAD HAKQI AFFANDI, terdakwa II NOR HOLIS BIN BADRIH, dan terdakwa III ACHMAD YAKIN ALIAS MAT GUFRON BIN RA’I bertemu dengan sdr. KAK (DPO) di Jalan Kunti Kota Surabaya untuk membeli barang berupa 1 (satu) klip plastik yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil patungan para terdakwa masing-masing Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan masih pada waktu dan tempat yang sama para terdakwa langsung mengkonsumsi barang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu tersebut secara bersama-sama, setelah mengkonsumsi para terdakwa bersepakat menyisahkan barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut  dibungkus dengan grenjeng rokok dan diletakkan dibawah kabin tengah mobil, selanjutnya para terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat tersebut
  • Bahwa saksi TEGOR RIYANTO dan saksi DANYON RAHARDIAN pada hari  Senin Tanggal 23 Maret 2020 sekira jam 01.30 wib yang sedang melaksanakan giat patroli reskrim mencurigai mobil yang melaju dengan cepat dan bolak balik menerobos lampu merah bertempat Trafick Light di Jalan Demak Surabaya langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan barang berupa 1 (satu) klip plastik kecil yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan dibawah kabin tengah mobil;
  • Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) klip plastik kecil yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu  dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik  Polri Cabang Surabaya pada hari Jumat Tanggal 17 April 2020 berdasarkan Berita Acara Pemriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3688/NNF/2020 atas nama terdakwa I AHMAD ROBITHOH ABDULLAH AL HAQSO BIN H.AHMAD HAKQI AFFANDI, terdakwa II NOR HOLIS BIN BADRIH, dan terdakwa III ACHMAD YAKIN ALIAS MAT GUFRON BIN RA’I yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt., Dra. TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, dan FILANTARI CAHYANI, A,Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
  • No. :7321/2020/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic beisikan Kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,090 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :

  • No. : 7321/2020/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 0,070 gram;
  • Bahwa perbuatan para terdakwa adalah pihak yang percobaan dan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------

 

----------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------------------

 

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa I AHMAD ROBITHOH ABDULLAH AL HAQSO BIN H.AHMAD HAKQI AFFANDI, terdakwa II NOR HOLIS BIN BADRIH, dan terdakwa III ACHMAD YAKIN ALIAS MAT GUFRON BIN RA’I pada hari Senin 23 Maret 2020 sekira jam 01.30 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat Traffick Light Jalan Demak Kota Surabaya, atau tempat lain yang masih termasuk ke dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mereka yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penyalahguna narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Senin Tanggal 23 Maret 2020 sekira jam 01.00 wib terdakwa I AHMAD ROBITHOH ABDULLAH AL HAQSO BIN H.AHMAD HAKQI AFFANDI, terdakwa II NOR HOLIS BIN BADRIH, dan terdakwa III ACHMAD YAKIN ALIAS MAT GUFRON BIN RA’I bertemu dengan sdr. KAK (DPO) di Jalan Kunti Kota Surabaya untuk membeli barang berupa 1 (satu) klip plastik yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil patungan para terdakwa masing-masing Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan masih pada waktu dan tempat yang sama para terdakwa langsung mengkonsumsi barang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu tersebut secara bersama-sama, setelah mengkonsumsi para terdakwa bersepakat menyisahkan barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut  dibungkus dengan grenjeng rokok dan diletakkan dibawah kabin tengah mobil, selanjutnya para terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat tersebut
  • Bahwa saksi TEGOR RIYANTO dan saksi DANYON RAHARDIAN pada hari  Senin Tanggal 23 Maret 2020 sekira jam 01.30 wib yang sedang melaksanakan giat patroli reskrim mencurigai mobil yang melaju dengan cepat dan bolak balik menerobos lampu merah bertempat Trafick Light di Jalan Demak Surabaya langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan barang berupa 1 (satu) klip plastik kecil yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan dibawah kabin tengah mobil;
  • Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) klip plastik kecil yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu  dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik  Polri Cabang Surabaya pada hari Jumat Tanggal 17 April 2020 berdasarkan Berita Acara Pemriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3688/NNF/2020 atas nama terdakwa I AHMAD ROBITHOH ABDULLAH AL HAQSO BIN H.AHMAD HAKQI AFFANDI, terdakwa II NOR HOLIS BIN BADRIH, dan terdakwa III ACHMAD YAKIN ALIAS MAT GUFRON BIN RA’I yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt., Dra. TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, dan FILANTARI CAHYANI, A,Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
  • No. :7321/2020/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic beisikan Kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,090 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :

  • No. : 7321/2020/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 0,070 gram;
  • Bahwa perbuatan para terdakwa adalah pihak yang penyalahguna narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri

----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya