Dakwaan |
Bahwa terdakwa I AHMAD ROBITHOH ABDULLAH AL HAQSO BIN H.AHMAD HAKQI AFFANDI, terdakwa II NOR HOLIS BIN BADRIH, dan terdakwa III ACHMAD YAKIN ALIAS MAT GUFRON BIN RA’I pada hari Senin 23 Maret 2020 sekira jam 01.30 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat Traffick Light Jalan Demak Kota Surabaya, atau tempat lain yang masih termasuk ke dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, percobaan dan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin Tanggal 23 Maret 2020 sekira jam 01.00 wib terdakwa I AHMAD ROBITHOH ABDULLAH AL HAQSO BIN H.AHMAD HAKQI AFFANDI, terdakwa II NOR HOLIS BIN BADRIH, dan terdakwa III ACHMAD YAKIN ALIAS MAT GUFRON BIN RA’I bertemu dengan sdr. KAK (DPO) di Jalan Kunti Kota Surabaya untuk membeli barang berupa 1 (satu) klip plastik yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil patungan para terdakwa masing-masing Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan masih pada waktu dan tempat yang sama para terdakwa langsung mengkonsumsi barang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu tersebut secara bersama-sama, setelah mengkonsumsi para terdakwa bersepakat menyisahkan barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibungkus dengan grenjeng rokok dan diletakkan dibawah kabin tengah mobil, selanjutnya para terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat tersebut
- Bahwa saksi TEGOR RIYANTO dan saksi DANYON RAHARDIAN pada hari Senin Tanggal 23 Maret 2020 sekira jam 01.30 wib yang sedang melaksanakan giat patroli reskrim mencurigai mobil yang melaju dengan cepat dan bolak balik menerobos lampu merah bertempat Trafick Light di Jalan Demak Surabaya langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan barang berupa 1 (satu) klip plastik kecil yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan dibawah kabin tengah mobil;
- Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) klip plastik kecil yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Jumat Tanggal 17 April 2020 berdasarkan Berita Acara Pemriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3688/NNF/2020 atas nama terdakwa I AHMAD ROBITHOH ABDULLAH AL HAQSO BIN H.AHMAD HAKQI AFFANDI, terdakwa II NOR HOLIS BIN BADRIH, dan terdakwa III ACHMAD YAKIN ALIAS MAT GUFRON BIN RA’I yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt., Dra. TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, dan FILANTARI CAHYANI, A,Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
- No. :7321/2020/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic beisikan Kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,090 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :
- No. : 7321/2020/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 0,070 gram;
- Bahwa perbuatan para terdakwa adalah pihak yang percobaan dan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------
----------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa I AHMAD ROBITHOH ABDULLAH AL HAQSO BIN H.AHMAD HAKQI AFFANDI, terdakwa II NOR HOLIS BIN BADRIH, dan terdakwa III ACHMAD YAKIN ALIAS MAT GUFRON BIN RA’I pada hari Senin 23 Maret 2020 sekira jam 01.30 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat Traffick Light Jalan Demak Kota Surabaya, atau tempat lain yang masih termasuk ke dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mereka yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penyalahguna narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin Tanggal 23 Maret 2020 sekira jam 01.00 wib terdakwa I AHMAD ROBITHOH ABDULLAH AL HAQSO BIN H.AHMAD HAKQI AFFANDI, terdakwa II NOR HOLIS BIN BADRIH, dan terdakwa III ACHMAD YAKIN ALIAS MAT GUFRON BIN RA’I bertemu dengan sdr. KAK (DPO) di Jalan Kunti Kota Surabaya untuk membeli barang berupa 1 (satu) klip plastik yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil patungan para terdakwa masing-masing Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan masih pada waktu dan tempat yang sama para terdakwa langsung mengkonsumsi barang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu tersebut secara bersama-sama, setelah mengkonsumsi para terdakwa bersepakat menyisahkan barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibungkus dengan grenjeng rokok dan diletakkan dibawah kabin tengah mobil, selanjutnya para terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat tersebut
- Bahwa saksi TEGOR RIYANTO dan saksi DANYON RAHARDIAN pada hari Senin Tanggal 23 Maret 2020 sekira jam 01.30 wib yang sedang melaksanakan giat patroli reskrim mencurigai mobil yang melaju dengan cepat dan bolak balik menerobos lampu merah bertempat Trafick Light di Jalan Demak Surabaya langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan barang berupa 1 (satu) klip plastik kecil yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan dibawah kabin tengah mobil;
- Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) klip plastik kecil yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Jumat Tanggal 17 April 2020 berdasarkan Berita Acara Pemriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3688/NNF/2020 atas nama terdakwa I AHMAD ROBITHOH ABDULLAH AL HAQSO BIN H.AHMAD HAKQI AFFANDI, terdakwa II NOR HOLIS BIN BADRIH, dan terdakwa III ACHMAD YAKIN ALIAS MAT GUFRON BIN RA’I yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt., Dra. TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, dan FILANTARI CAHYANI, A,Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
- No. :7321/2020/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic beisikan Kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,090 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :
- No. : 7321/2020/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 0,070 gram;
- Bahwa perbuatan para terdakwa adalah pihak yang penyalahguna narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |