Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby ZAENAL MUKAFFI MAKKI, ST PT. SREEYA SEWU INDONESIA Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Sabtu, 11 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZAENAL MUKAFFI MAKKI, ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suntoro, SHZAENAL MUKAFFI MAKKI, ST
Tergugat
NoNama
1PT. SREEYA SEWU INDONESIA Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan anjuran tertulis Dinas Tenaga Kerja Kota Sidoarjo Nomor No. 500.15.15.2/5520/438.5.7/2024 tanggal 24 Desember 2024tidak beralasan hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima;
  3. Menyatakan PENGGUGAT berhak memperoleh pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo: Undang-undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja  jo Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 tentang PKWT,Alih Daya,Waktu Kerja,Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. dengan perincian hitungannya sebagai berikut:

a. Uang Pesangon:

Rp. 10.790.565,- X 9 X 2= Rp. 194.230.170,-

b. Uang Penghargaan Masa Kerja:

            Rp. 10.790.565,- X 10                     =Rp. 107.905.650,- +

      Rp. 302.135.820,-

(Tiga ratus dua juta seratus tiga puluh lima ribu delapan ratus dua puluh rupiah)

c. Uang Penggantian Hak sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat(4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

  1. Menyatakan PENGGUGAT memperoleh pembayaran upah selama 6 bulan terhitung sejak bulan Desember 2024 yang disebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) TERGUGAT terhadap PENGGUGAT adalah batal demi hukum, dikarenakan belum memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sebagaiaman ketentuan Pasal 151 ayat (3) Jo. Pasal 155 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  2. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengantian hak kepada PENGGUGAT, sebagaimana ketentuan Pasal 156 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo: Undang-undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja  jo Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 tentang PKWT,Alih Daya,Waktu Kerja,Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. dengan perincian hitungannya sebagai berikut:

a. Uang Pesangon:

Rp. 10.790.565,- X 9 X 2= Rp. 194.230.170,-

b. Uang Penghargaan Masa Kerja:

            Rp. 10.790.565,- X 10=Rp. 107.905.650,-+

Rp. 302.135.820,-

(Tiga ratus dua juta seratus tiga puluh lima ribu delapan ratus dua puluh rupiah)

c. Uang Penggantian Hak sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat(4) Undang-Undang      No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

  1. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar upah PENGGUGAT selama 6 bulan terhitung sejak  Desember 2024 yang disebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) TERGUGAT terhadap PENGGUGAT adalah batal demi hukum, dikarenakan belum memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sebagaiaman ketentuan Pasal 151 ayat (3) Jo. Pasal 155 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada PENGGUGAT, sebagaimana ketentuan Pasal 156 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo: Undang-undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja  jo Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 tentang PKWT,Alih Daya,Waktu Kerja,Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. dengan perincian hitungannya sebagai berikut:

a. Uang Pesangon:

Rp. 10.790.565,- X 9 X 2= Rp. 194.230.170,-

b. Uang Penghargaan Masa Kerja:

Rp. 10.790.565,- X 10=Rp. 107.905.650,-+

Rp. 302.135.820,-

(Tiga ratus dua juta seratus tiga puluh lima ribu delapan ratus dua puluh rupiah)

c. Uang Penggantian Hak sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat(4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

  1. Mengukum TERGUGAT untuk membayar upah selama 6 bulan terhitung sejak bulan Desember 2024 yang disebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) TERGUGAT terhadap PENGGUGAT adalah batal demi hukum, dikarenakan belum memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sebagaiaman ketentuan Pasal 151 ayat (3) Jo. Pasal 155 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  2. Menyatakan meletakan sita jaminan terhadap harta benda TERGUGAT baik bergerak maupun tidak bergerak sebagaimana uraian di atas pada posita angka (12)
  3. Menyatakan putusan serta merta dalam perkara a quo agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi;
  4. Memerintahkan TERGUGAT untuk patuh terhadap isi putusan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak