| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ARIF RAHMAN HAKIM bersama sama dengan 1. AHMAD IBADURROHMAN AL FAIZ, 2. ADEO PUTRA JUNANTA, dan 3. MUHAMMAD SANG SAH SABILA (berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2025, bertempat di depan Taman Bungkul Kota Surabaya atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru hara, pemberontakan atau bahaya perang, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 29 Agustus 2025 sekitar jam. 23.00 Wib. AHMAD IBADURROHMAN AL FAIZ datang ke warung kopi Batur di daerah Buduran menemui terdakwa, kemudian AHMAD IBADURROHMAN AL FAIZ mengajak terdakwa ke Surabaya untuk ngopi didaerah Darmo di Warkop Ceria, kemudian sekitar jam 23.30 bersama sama berangkat ke Surabaya.
- Sesampai di Warkop ceria sekitar jam 00.00 wib, selanjutnya terdakwa dan AHMAD IBADURROHMAN AL FAIZ menunggu ADEO PUTRA JUNANTA dan MUHAMMAD SANG SAH SABILA, kemudian terdakwa dan kawan kawanya tersebut berkeliling melihat huru hara / demo yang tidak kondusif / kerusuhan masa. Pertama tama menuju ke daerah Tunjungan kemudian ke tengah kota melalui Jalan Basuki Rahman kemudian belok kanan ke taman apsari kemudian belok kiri ke depan gedung Grahadi kemudian belok kanan ke alun alun Surabaya selanjutnya belok kanan lagi melewati monumen bambu runcing dan selanjutnya ke arah selatan, sesampai di depan Taman Bungkul terdakwa dan AHMAD IBADURROHMAN AL FAIZ, ADEO PUTRA JUNANTA, MUHAMMAD SANG SAH SABILA berhenti di Pos Polisi Taman Bungkul, pada saat itu terdakwa dan kawan kawannya melihat banyak orang mengambil kursi pos polisi dan juga ada yang mengambil AC, pada saat itu terjadi huru hara atau terjadi kerusuhan masa setelah Demo, kemudian terdakwa dan AHMAD IBADURROHMAN AL FAIZ, ADEO PUTRA JUNANTA, MUHAMMAD SANG SAH SABILA muter muter di Taman Bungkul, setelah selesai muter muter di Taman Bungkul melihat orang mengambil pembatas jalan, sehingga terdakwa dan AHMAD IBADURROHMAN AL FAIZ, ADEO PUTRA JUNANTA, MUHAMMAD SANG SAH SABILA mempunyai niat juga untuk mengambil pembatas jalan dan berhasil mengambil 2 besi pembatas jalan, kemudian 1 besi pembatas jalan ditaruh motor terdakwa dan 1 besi pembatas yang yang lain ditaruh di sepeda motor milik ADEO PUTRA JUNANTA dengan cara menidurkan besi di atas jok motor dan besi tersebut diduduki, selanjutnya terdakwa membawa pulang ke Desa Berbek Kec. Waru Kab. Sidoarjo, dan ditaruh di samping jalan raya.
- Bahwa peran masing masing terdakwa dan kawan kawannya adalah :
- Terdakwa mengemudikan kendaraan dan berboncengan dengan AHMAD IBADURROHMAN AL FAIZ dengan membawa 1 besi pembatas jalan.
- AHMAD IBADURROHMAN AL FAIZ berperan mengajak mengambil besi pembatas jalan, mengambil besi pembatas jalan.
- MUHAMMAD SANG SAH SABILA berperan mengambil besi pembatas jalan.
- ADEO PUTRA JUNANTA berperan mengemudikan motor/ joki berboncengan dengan MUHAMMAD SANG SAH SABILA dengan membawa 1 besi yang lainnya.
- Bahwa pada saat terdakwa dan saksi AHMAD IBADURROHMAN AL FAIZ, saksi ADEO PUTRA JUNANTA, saksi MUHAMMAD SANG SAH SABILA mengambil 2 besi pembatas jalan dilakukan secara bersama sama dengan cara saling membantu mengangkat besi diatas sepeda motor masing masing dan mereka juga sepakat akan menjual barang yang telah diambilnya tersebut (2 besi pembatas jalan), namun kemudian saksi ADEO PUTRA JUNANTA dan saksi MUHAMMAD SANG SAH SABILA menjual lebih dulu 1 besi pembatas jalan seharga Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah), sedangkan besi yang dibawa terdakwa dengan saksi AHMAD IBADURROHMAN AL FAIZ sementara masih diletakkan didepan galangan di daerah Wadung Asri Surabaya.
- Bahwa pembatas jalan (palang kuda) yang dicuri terdakwa dan kawan kawannya adalah milik Dishub Kota Surabaya, yang di ditempatkan di depan Taman Bungkul Surabaya, pagar besi tersebut digunakan untuk pembatas pos polisi di taman Bulkul dan pembatas U-tum (putar balik) di depan taman Bungkul Surabaya. Pagar besi pembatas jalan tersebut diletakkan di depan taman Bungkul surabaya sejak tahun 2001. Harga @ pagar besi pembatas jalan (palang kuda) tersebut adalah Rp. 3.575.000.-(tiga juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per/unitnya, sehingga kalau diambil 2 unit maka kerugian Dishub kota Surabaya adalah sebesar Rp. 7.150.000.- (tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa dan kawan kawannya, yang dirugikan adalah Dinas Perhubungan Kota Surabaya dan semua warga negara Indonesia khususnya semua warga kota Surabaya, dengan adanya demo yang anarkis dan penjarahan fasilitas umum akan menimbulkan ketakutan dan keresahan setiap warga Surabaya.
Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-2 dan ke-4 KUHP |