Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
506/Pdt.G/2025/PN Sby 1.TIO (THIO) LIVIANI LEORENTIE. A
2.STEFFIRA CRISTHIORIZA, TIO
3.TIO, FENCHILIA RUTH SAGITA T.
PO SIAUW LO alias ABENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 506/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TIO (THIO) LIVIANI LEORENTIE. A
2STEFFIRA CRISTHIORIZA, TIO
3TIO, FENCHILIA RUTH SAGITA T.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ester Immanuel Gunawan, S.H.TIO (THIO) LIVIANI LEORENTIE. A
2Ester Immanuel Gunawan, S.H.STEFFIRA CRISTHIORIZA, TIO
3Ester Immanuel Gunawan, S.H.TIO, FENCHILIA RUTH SAGITA T.
Tergugat
NoNama
1PO SIAUW LO alias ABENG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menghukum TERGUGAT dan siapa pun yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan objek sengketa milik PARA PENGGUGAT, yaitu :

Tanah dan bangunan seluas 174 m2 (seratus tujuh puluh empat meter persegi) yang terletak di Jl. Tambak Bayan IV No. 10, sesuai dengan Surat Ukur No. 812/1996 yang tercatat di SHM No. 410

  1. Menghukum TERGUGAT dan siapa pun yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan objek sengketa milik PARA PENGGUGAT yaitu :

Tanah dan bangunan seluas 174 m2 (seratus tujuh puluh empat meter persegi) yang terletak di Jl. Tambak Bayan IV No. 10, sesuai dengan Surat Ukur No. 812/1996 yang tercatat di SHM No. 410

kepada PARA PENGGUGAT seketika sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap.

  1. Menyatakan bahwa objek sengketa yaitu :

Tanah dan bangunan seluas 174 m2 (seratus tujuh puluh empat meter persegi) yang terletak di Jl. Tambak Bayan IV No. 10, sesuai dengan Surat Ukur No. 812/1996 yang tercatat di SHM No. 410

dapat dilakukan eksekusi pengosongan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT mengajukan perlawanan, banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad).

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.924.536.744 (satu miliar sembilan ratus dua puluh empat juta lima ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
    1. Kerugian materiil sebesar Rp 924.536.744,- (Sembilan ratus dua puluh empat juta lima ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah); dan
    2. Kerugian imateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan seketika sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap.

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per harinya kepada PARA PENGGUGAT apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan tetap ini.
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak