Dakwaan |
Bahwa terdakwa TJHIN JOEN SEN, ST, pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2020 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2020 atau setidaknya dalam tahun 2020, bertempat di Citra Indah C15 Sidoarjo sehingga Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHP karena terdakwa ditahan di Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya perkara ini, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---
- Bahwa terdakwa ditangkap di Ruko Garden Pilis Jl HR Muhammad Surabaya pada hari Selasa 31 Maret 2020 sekira jam 13.00 oleh saksi ARIEF EFFENDI, SH, bersama dengan saksi SUHERMANTO beserta Anggota lainnya selaku Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, yang tanpa izin dari instansi berwenang menyelenggarakan perjudian jenis judi bola Online, dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Oppo F7 warna hitam no telepon : 081335722844, yang didalamnya berisikan catatan taruhan bola, serta 1 (satu) ATM BCA Paspor Platinum Debit BCA No Rekening : 1020320881
- Bahwa seperti tempat dan waktu sebagaimana diuraikan di atas, terdakwa TJHIN JOEN SEN, ST melakukan judi bola online dengan cara melihat jadwal pertandingan bola di TV atau dari informasi yang diberikan oleh saksi ANDRIS KUSWANTO (berkas penuntutan terpisah), terdakwa TJHIN JOEN SEN, ST memasang taruhan pada klub bola yang dia pilih, selanjutnya terdakwa TJHIN JOEN SEN, ST menghubungi ANDRIS KUSWANTO (berkas penuntutan terpisah) via whatsapp di nomor 081217608819 / 081217212028 untuk memasang taruhan dan untuk uang pembayaran dibayarkan melalui transfer menggunakan sarana ATM BCA terdakwa dengan nomor rekening 1020320881 ke nomor rekening BCA milik ANDRIS KUSWANTO (berkas penuntutan terpisah) di nomor 509012528301 a.n BOB KUSWANTO.
- Bahwa sistem perolehan judi bola online yaitu ditentukan dengan hasil skor akhir pertandingan dan sesuai dengan key atau voor pada pertandingan itu, apabila klub bola yang terdakwa TJHIN JOEN SEN, ST pilih menang maka ANDRIS KUSWANTO (berkas penuntutan terpisah) mentransfer uang hadiah di Rekening BCA milik terdakwa di nomor rekening : 1020320881 dan apabila klub bola yang terdakwa TJHIN JOEN SEN, ST pilih mengalami kekalahan, maka terdakwa mentransfer uang kekalahan ke Rekening BCA milik ANDRIS KUSWANTO (berkas penuntutan terpisah) di nomor rekening 509012528301 a.n BOB KUSWANTO.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan judi bola online sebagai mata pencaharian dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke- 3 KUHP
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa TJHIN JOEN SEN, ST, pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2020 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2020 atau setidaknya dalam tahun 2020, bertempat di Citra Indah C15 Sidoarjo sehingga Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHP karena terdakwa ditahan di Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya perkara ini, mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa ditangkap di Ruko Garden Pilis Jl HR Muhammad Surabaya pada hari Selasa 31 Maret 2020 sekira jam 13.00 oleh saksi ARIEF EFFENDI, SH, bersama dengan saksi SUHERMANTO beserta Anggota lainnya selaku Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, yang tanpa izin dari instansi berwenang menyelenggarakan perjudian jenis judi bola Online, dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Oppo F7 warna hitam no telepon : 081335722844, yang didalamnya berisikan catatan taruhan bola, serta 1 (satu) ATM BCA Paspor Platinum Debit BCA No Rekening : 1020320881
- Bahwa seperti tempat dan waktu sebagaimana diuraikan di atas, terdakwa TJHIN JOEN SEN, ST melakukan judi bola online dengan cara melihat jadwal pertandingan bola di TV atau dari informasi yang diberikan oleh saksi ANDRIS KUSWANTO (berkas penuntutan terpisah), terdakwa TJHIN JOEN SEN, ST memasang taruhan pada klub bola yang dia pilih, selanjutnya terdakwa TJHIN JOEN SEN, ST menghubungi ANDRIS KUSWANTO (berkas penuntutan terpisah) via whatsapp di nomor 081217608819 / 081217212028 untuk memasang taruhan dan untuk uang pembayaran dibayarkan melalui transfer menggunakan sarana ATM BCA terdakwa dengan nomor rekening 1020320881 ke nomor rekening BCA milik ANDRIS KUSWANTO (berkas penuntutan terpisah) di nomor 509012528301 a.n BOB KUSWANTO.
- Bahwa sistem perolehan judi bola online yaitu ditentukan dengan hasil skor akhir pertandingan dan sesuai dengan key atau voor pada pertandingan itu, apabila klub bola yang terdakwa TJHIN JOEN SEN, ST pilih menang maka ANDRIS KUSWANTO (berkas penuntutan terpisah) mentransfer uang hadiah di Rekening BCA milik terdakwa di nomor rekening : 1020320881 dan apabila klub bola yang terdakwa TJHIN JOEN SEN, ST pilih mengalami kekalahan, maka terdakwa mentransfer uang kekalahan ke Rekening BCA milik ANDRIS KUSWANTO (berkas penuntutan terpisah) di nomor rekening 509012528301 a.n BOB KUSWANTO.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam melakukan judi bola online tersebut.
Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke- 1 KUHP |