Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2782/Pid.B/2025/PN Sby NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H. Mahrudi bin Suli Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2782/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-8226/M.5.43/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mahrudi bin Suli[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

------- Bahwa Terdakwa MAHRUDI BIN SULI pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Sikatan I/31, RT. 001, RW. 002, Kel. Manukan Wetan, Kec. Tandes, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa MAHRUDI BIN SULI berangkat dengan menggunakan jasa supir ojek pangkalan dari Jalan Jakarta Surabaya menuju daerah Kelurahan Manukan Surabaya untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil;
  • Bahwa sesampainya di Jl. Sikatan I/31, RT. 001, RW. 002, Kel. Manukan Wetan, Kec. Tandes, Kota Surabaya, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat 110cc, Tahun 2019, warna hitam, Nomor Polisi: L-6460-JZ, Nomor Rangka: MH1JFZ139KK246207, Nomor Mesin: JFZ1E3246255 milik Saksi ALI MUKLIS yang terparkir di depan pagar rumah Saksi ALI MUKLIS dan Terdakwa meminta untuk diturunkan di tempat tersebut kepada supir ojek pangkalan;
  • Bahwa setelah supir ojek pangkalan pergi meninggalkan Jl. Sikatan I/31, RT. 001, RW. 002, Kel. Manukan Wetan, Kec. Tandes, Kota Surabaya dan situasi di sekitar sepi, Terdakwa mengambil sepeda motor Merk Honda Beat milik Saksi ALI MUKLIS yang terkunci setir dengan cara menggunakan kunci Y yang Terdakwa bawa;
  • Bahwa setelah berhasil membawa sepeda motor Merk Honda Beat milik Saksi ALI MUKLIS, Terdakwa berangkat menuju daerah Madura tepatnya di Jalan Pasar Blega Bangkalan Madura dan berhasil menjual dengan harga Rp 3.000.000,00;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak mendapat izin dari Saksi ALI MUKLIS dan mengakibatkan Saksi ALI MUKLIS mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah).

------- Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya