Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa HADI MUSHOKIB Bin SUWITO (Alm) pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025, sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dsn. Bono Jl. H. Syukur V No. 50, RT 24, RW 11, Desa Sedati Gede, Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang kemudian berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang menegaskan bahwa, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Terdakwa HADI MUSHOKIB Bin SUWITO (Alm) pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025, sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saudara ARIS Alias POHONG (Termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang) yang intinya menyuruh Terdakwa untuk mengambil barang berupa narkotika jenis shabu yang diranjau di pinggir pom bensin di daerah Jl. Sedati Waru Sidoarjo. Selanjutnya Terdakwa menyanggupinya dan Terdakwa berangkat ke lokasi tersebut, kemudian Terdakwa mengambil sebuah bungkusan rokok bekas merek Gadjah baru yang didalamnya terdapat barang berupa narkotika jenis shabu,.
- Selanjutnya, setelah Terdakwa ambil barang tersebut, Terdakwa pulang ke Kost di Dsn. Bono Jl. H. Syukur V No. 50 RT/RW 24/11, Desa Sedati Gede, Kec. Sedati, Kab Sidoarjo. Setelah sampai didalam kost milik Terdakwa tersebut, Terdakwa langsung membuka bungkusan rokok bekas merek Gadjah baru tersebut dan mengambil barang berupa narkotika jenis Shabu tersebut, kemudian membaginya menjadi 35 klip;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025, sekira Pukul 11.00 WIB bertempat di Dalam Kamar Kost di Dsn. Bono Jl. H. Syukur V No. 50 RT/RW 24/11, Desa Sedati Gede, Kec. Sedati, Kab Sidoarjo, Saksi DARUL SYAH dan ARFIAN PAKARTI yang merupakan anggota Kepolisian pada Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, ketika ditangkap Terdakwa sedang tiduran di kamarnya, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa :
- 35 (tiga puluh lima) buah klip plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto seluruhnya ± 8,396 gram
- 1 (satu) unit timbangan elektrik merk POCKET SCALE
- 2 (dua) bendel klip plastik kecil
- 1 (satu) buah ATM BCA
- 1 (satu) handphone android merk Samsung Type A30S warna Hitam dengan nomor 0831-7701-7277.
-
- Bahwa terhadap barang berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00497/NNF/2025 atas nama Terdakwa HADI MUSHOKIB Bin SUWITO (Alm), yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, ST, Titin Ernawati, S.Farm, Apt., Filantari Cahyani A.Md, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa :
BARANG BUKTI YANG DITERIMA :
- 00922/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,159 gram
- 00923/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,173 gram
- 00924/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,150 gram
- 00925/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,171 gram
- 00926/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,169 gram
- 00927/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,138 gram
- 00928/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,147 gram
- 00929/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,158 gram
- 00930/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,165 gram
- 00931/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,146 gram
- 00932/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,167 gram
- 00933/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,141 gram
- 00934/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,159 gram
- 00935/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,146 gram
- 00936/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,147 gram
- 00937/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,148 gram
- 00938/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,144 gram
- 00939/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,159 gram
- 00940/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,176 gram
- 00941/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,177 gram
- 00942/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,150 gram
- 00943/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,168 gram
- 00944/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,400 gram
- 00945/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,164 gram
- 00946/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,395 gram
- 00947/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,376 gram
- 00948/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,416 gram
- 00949/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,382 gram
- 00950/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,370 gram
- 00951/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,416 gram
- 00952/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,397 gram
- 00953/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,406 gram
- 00954/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,396 gram
- 00955/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,404 gram
- 00956/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,416 gram
KESIMPULAN
- 00922/2025/NNF.- s.d 00956/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
SISA BARANG BUKTI
- 00923/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,153 gram
- 00924/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,131 gram
- 00925/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,152 gram
- 00926/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,148 gram
- 00927/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,118 gram
- 00928/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,127 gram
- 00929/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,132 gram
- 00930/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,144 gram
- 00931/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,129 gram
- 00932/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,146 gram
- 00933/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,127 gram
- 00934/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,138 gram
- 00935/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,125 gram
- 00936/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,128 gram
- 00937/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,128 gram
- 00938/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,126 gram
- 00939/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,136 gram
- 00940/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,156 gram
- 00941/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,158 gram
- 00942/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,130 gram
- 00943/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,148 gram
- 00944/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,380 gram
- 00945/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,144 gram
- 00946/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,373 gram
- 00947/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,358 gram
- 00948/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,395 gram
- 00949/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,362 gram
- 00950/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,350 gram
- 00951/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,395 gram
- 00952/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,375 gram
- 00953/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,384 gram
- 00954/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,375 gram
- 00955/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,384 gram
- 00956/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,395 gram
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli dan menerima narkotika jenis sabu adalah Sebagian untuk Terdakwa jual kembali dengan mendapatkan keuntungan dan Sebagian untuk Terdakwa konsumsi sendiri;
- Bahwa sebelumnya Terdakwa sering meranjau Narkotika Jenis Shabu sesuai permintaan dari Saudara ARIS Alias POHONG (DPO) di tempat dan waktu yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi;
- Bahwa setiap kali terdakwa berhasil meranjau barang berupa narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa mendapatkan bayaran uang sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) setiap sekali ranjauan dan juga konsumsi narkotika jenis shabu tersebut secara Cuma-Cuma. Bahwa bayaran uang sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) tersebut Terdakwa dapat dari Saudara ARIS Alias POHONG (DPO) dengan cara transfer ke rekening BCA dengan nomor rekening 5065423631 atas nama Terdakwa sendiri.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa, dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
-------Sebagaimana perbuatan yang dilakukan Terdakwa HADI MUSHOKIB Bin SUWITO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa HADI MUSHOKIB Bin SUWITO (Alm) pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025, sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dsn. Bono Jl. H. Syukur V No. 50, RT 24, RW 11, Desa Sedati Gede, Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang kemudian berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang menegaskan bahwa, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan Laporan dan informasi dari Masyarakat telah terjadi penyalahgunaan dan pengedaran Narkotika di Desa Sedati Gede, Kec. Sedati, Kab Sidoarjo, maka selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025, sekira Pukul 11.00 WIB Saksi DARUL SYAH dan ARFIAN PAKARTI yang merupakan anggota Kepolisian pada Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak menuju ke Dsn. Bono Jl. H. Syukur V No. 50 RT/RW 24/11, Desa Sedati Gede, Kec. Sedati, Kab Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang seda berada di Dalam Kamar Kost dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa :
- 35 (tiga puluh lima) buah klip plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto seluruhnya ± 8,396 gram
- 1 (satu) unit timbangan elektrik merk POCKET SCALE
- 2 (dua) bendel klip plastik kecil
- 1 (satu) buah ATM BCA
- 1 (satu) handphone android merk Samsung Type A30S warna Hitam dengan nomor 0831-7701-7277.
-
- Bahwa terhadap barang berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00497/NNF/2025 atas nama Terdakwa HADI MUSHOKIB Bin SUWITO (Alm), yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, ST, Titin Ernawati, S.Farm, Apt., Filantari Cahyani A.Md, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa :
BARANG BUKTI YANG DITERIMA :
- 00922/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,159 gram
- 00923/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,173 gram
- 00924/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,150 gram
- 00925/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,171 gram
- 00926/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,169 gram
- 00927/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,138 gram
- 00928/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,147 gram
- 00929/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,158 gram
- 00930/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,165 gram
- 00931/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,146 gram
- 00932/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,167 gram
- 00933/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,141 gram
- 00934/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,159 gram
- 00935/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,146 gram
- 00936/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,147 gram
- 00937/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,148 gram
- 00938/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,144 gram
- 00939/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,159 gram
- 00940/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,176 gram
- 00941/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,177 gram
- 00942/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,150 gram
- 00943/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,168 gram
- 00944/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,400 gram
- 00945/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,164 gram
- 00946/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,395 gram
- 00947/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,376 gram
- 00948/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,416 gram
- 00949/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,382 gram
- 00950/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,370 gram
- 00951/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,416 gram
- 00952/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,397 gram
- 00953/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,406 gram
- 00954/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,396 gram
- 00955/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,404 gram
- 00956/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,416 gram
KESIMPULAN
- 00922/2025/NNF.- s.d 00956/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
SISA BARANG BUKTI
- 00923/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,153 gram
- 00924/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,131 gram
- 00925/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,152 gram
- 00926/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,148 gram
- 00927/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,118 gram
- 00928/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,127 gram
- 00929/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,132 gram
- 00930/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,144 gram
- 00931/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,129 gram
- 00932/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,146 gram
- 00933/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,127 gram
- 00934/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,138 gram
- 00935/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,125 gram
- 00936/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,128 gram
- 00937/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,128 gram
- 00938/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,126 gram
- 00939/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,136 gram
- 00940/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,156 gram
- 00941/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,158 gram
- 00942/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,130 gram
- 00943/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,148 gram
- 00944/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,380 gram
- 00945/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,144 gram
- 00946/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,373 gram
- 00947/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,358 gram
- 00948/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,395 gram
- 00949/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,362 gram
- 00950/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,350 gram
- 00951/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,395 gram
- 00952/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,375 gram
- 00953/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,384 gram
- 00954/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,375 gram
- 00955/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,384 gram
- 00956/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,395 gram
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli dan menerima narkotika jenis sabu adalah Sebagian untuk Terdakwa jual kembali dengan mendapatkan keuntungan dan Sebagian untuk Terdakwa konsumsi sendiri;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa, dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
------- Sebagaimana perbuatan yang dilakukan Terdakwa HADI MUSHOKIB Bin SUWITO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |