Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU / PT. BERKAH ANEKA LAUT untuk seluruhnya ;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhadap PEMOHON PKPU / PT. BERKAH ANEKA LAUT;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PEMOHON PKPU / PT. BERKAH ANEKA LAUT;
- Menunjuk dan mengangkat :
- Irwansyah Nur Achmad, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-225.AH.04.05-2024, tertanggal 15 Oktober 2024, Alamat Kantor di Jl. Borobudur Utara Raya, No.46, Kel. Manyaran, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah;
- Abdullah Rifki, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang tercatat dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-224.AH.04.05-2024, tertanggal 15 Oktober 2024, Alamat Kantor di Perumahan Gebang Baru, No. 15, Yogyakarta;
Keduanya untuk bertindak sebagai TIM PENGURUS guna mengurus harta PEMOHON PKPU / PT. BERKAH ANEKA LAUT dalam hal Permohonan PKPU dari PEMOHON PKPU dikabulkan dan/atau Mengangkat sebagai Tim Kurator dalam hal PEMOHON PKPU / PT. BERKAH ANEKA LAUT dinyatakan Pailit. |