Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan Bahwa untuk kepastian hukum pemohon mohon penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya bahwa ibu pemohon bernama SOEDARMIRAH yang tertulis pada
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 718/1969 tertanggal 14 Januari 2025,
- Kutipan Akta Kematian No, 3578-KM-21112022-0003 tertanggal 4 Maret 2025
Sedangkan nama SOEDARMINAH tertulis pada
- Duplikat Kutipan Akta Perkawinan Orang Tua Pemohon No B-16/Kua.13.36.04/Pw.01/08/2024 tertanggal 22 Agustus 2024 sebenarnya adalah Satu Orang Yang Sama;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|