Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby ARFAN HALIM, SH. Ir. Syaiful Idham Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-29/M.5.14/Ft.1/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARFAN HALIM, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ir. Syaiful Idham[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

------- Bahwa terdakwa Ir Syaiful Idham selaku Direktur Utama PT The Sandy Group Utama Indonesia (PT TSGU)  berdasarkan akta Notaris Riza Gaffar, S.H., M.H., M.kn. nomor 15 tanggal 25 Oktober 2019 melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama – sama dengan saksi Ir Budi Noviantoro selaku Direktur Utama PT Industri Kereta Api (PT INKA (Persero), saksi Tria Natalina, SE., M.BA  selaku Regional Head Titan Global Capital sekaligus Komisaris PT Chatra Global Indonesia (dilakukan penuntutannya secara terpisah) dan saksi Septian Wahyutama selaku chief executif officer (CEO) The Sandy Group Infrastructure (TSG Infrastructure, pte, ltd) (dilakukan penuntutan terpisah) antara bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 atau setidak tidaknya pada waktu-waktu tertentu lainnya di tahun 2020, bertempat di Kantor PT INKA (Persero) Madiun di Jl. Yos Sudarso No. 71, Madiun Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun atau setidak- tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang Undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum.

SUBSIDIAIR :

------- Bahwa terdakwa Ir Syaiful Idham selaku Direktur Utama PT The Sandy Group Utama Indonesia (PT TSGU)  berdasarkan akta Notaris Riza Gaffar, S.H., M.H., M.kn. nomor 15 tanggal 25 Oktober 2019,  melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama – sama dengan saksi Ir Budi Noviantoro selaku Direktur Utama PT Industri Kereta Api (PT INKA (Persero)), saksi Tria Natalina, SE., M.BA  selaku Regional Head Titan Global Capital sekaligus Komisaris PT Chatra Global Indonesia (dilakukan penuntutannya secara terpisah) dan saksi Septian Wahyutama selaku chief executif officer (CEO) The Sandy Group Infrastructure (TSG Infrastructure, pte, ltd) (dilakukan penuntutan terpisah) antara bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 atau setidak tidaknya pada waktu-waktu tertentu lainnya di tahun 2020, bertempat di Kantor PT INKA (Persero) Madiun di Jl. Yos Sudarso No. 71, Madiun Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun atau setidak- tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang Undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Pihak Dipublikasikan Ya