Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
998/Pdt.P/2025/PN Sby SELENADEWI ITAMURTI Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 998/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SELENADEWI ITAMURTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki nama Anak Pemohon didalam akta kelahiran Nomor 370/2008 yang semula tertulis dan terbaca AIMEE, yang benar adalah AIMEE REI PUDJIONO anak dari BAMBANG PUDJIONO alias HANDOJO SEGER dan SELENADEWI ITAMURTI
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Putusan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk bisa dicatat atau dilakukan Perubahan Nama  Anak Pemohon dari nama semula yang tertulis dan terbaca AIMEE yang benar adalah AIMEE REI PUDJIONO anak dari BAMBANG PUDJIONO alias HANDOJO SEGER dan SELENADEWI ITAMURTI
  4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak