Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
995/Pid.Sus/2025/PN Sby | Fathol Rasyid, SH | ACH CHANDRA ANWARI Bin HARIYANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 995/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B. 2522/M.5.10.3/Enz.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : KESATU ---------- Bahwa terdakwa ACH CHANDRA ANWARI Bin HARIYANTO pada hari Rabu tanggal 26 Pebruari 2025 sekira pukul 03.00 wib. atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2025 atau setidak - tidaknya dalam tahun 2025 bertempat diarea parkir Hotel Sulawesi Gorontalo di Jl. Embong Cerme No.5 Kecamatan Genteng – Surabaya atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------- Pada awalnya pada hari Selasa tanggal 25 Pebruari 2025 sekira pukul 02.00 Wib sdr. ALIF ROYYAN MAULIDI alias ROY (DPO) menghubungi terdakwa yang isinya gar terdakwa mengambil Narkotika jenis pil ekstasi dengan tujuan untuk diserahkan kepada seseorang (pembeli) didaerah Bali. Lalu sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa menghubungi sdr. ALIF ROYYAN MAULIDI alias ROY untuk menanyakan pil ecstasy yang akan diambil oleh terdakwa dan disepakti bahwa terdakwa dan sdr. ALIF ROYYAN MAULIDI alias ROY akan melakukan serah terima pil ecstasy tersebut pada sekitar pukul 16.30 Wib bertempat di Jl. Raya Panglegur – Kabupaten Pamekasan. Setelah terdakwa dan sdr. ALIF ROYYAN MAULIDI alias ROY bertemu lalu sdr. ALIF ROYYAN MAULIDI alias ROY menyerahkan 2(dua) bungkus plastik dimana 1(satu) bungkus plastik berwarna hitam berisi Narkotika jenis ecstasy dan 1(satu) bungkus plastik berwarna coklat berisi Narkotika jenis ecstasy sebanyak 2(dua) butir sebagai upah kepada terdakwa dan sdr. ALIF ROYYAN MAULIDI alias ROY juga mengatakan bahwa pil ecstasy tersebut tidak jadi (batal) untuk diantarkan kepada pembelinya di Bali, melainkan agar diserahkan kepada HAFID di Hotel Sulawesi Gorontalo di Jl. Embong Cerme No.5 Kecamatan Genteng – Surabaya. Kemudian terdakwa berangkat menuju Hotel sebagaimana yang telah disebutkan oleh sdr. ALIF ROYYAN MAULIDI alias ROY dengan membawa 2(dua) bungkus dimana 1(satu) bungkus plastik berwarna hitam beisi Narkotika jenis ecstasy dan 1(satu) bungkus plastik berwarna coklat berisi Narkotika jenis ecstasy sebanyak 2(dua) butir dan sesampainya di Hotel lalu terdakwa mamakai / mengkonsumsi pil ecstasy sebanyak 1(satu) butir, sedangkan 1(satu) butirnya lagi masih disimpan oleh terdakwa. ----------------------------------------------------------------------------------------- Kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Pebruari 2025 sekira pukul 02.30 wib. sdr. ALIF ROYYAN MAULIDI alias ROY menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa pil ecstasy yang dibawa oleh terdakwa tersebut agar diserahkan kepada HAVID pada pukul 03.00 wib bertempat diarea parkir Hotel Sulawesi Gorontalo di Jl. Embong Cerme No.5 Kecamatan Genteng – Surabaya dimana kemudian pada waktu dan tempat tersebut kemudian terdakwa menyerahkan 1(satu) bungkus plastik berwarna hitam beisi Narkotika jenis ecstasy kepada HAVID tetapi perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas Kepolisian sehingga ditangkap dan dilakukan penggeledahan dimana saat itu ditemukan barang berupa 1(satu) bungkus plastik berwarna coklat berisi Narkotika jenis ecstasy sebanyak 1(satu) butir sehingga terdakwa ditangkap untuk diproses lebih lanjut dan berdasarkan keterangan dari terdakwa diterangkan bahwa pil estasy tersebut sebelumnya didapat dari sdr. ALIF ROYYAN MAULIDI alias ROY sebagai upah karena telah menyerahkan (menjadi perantara) pil ecstasy kepada HAVID dimana terdakwa dalam menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau menerima Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. --------------------------------------------------------------------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 02273/NNF/2025 tanggal 14 Maret 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti : -----------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
---------- Bahwa terdakwa ACH CHANDRA ANWARI Bin HARIYANTO pada hari Rabu tanggal 26 Pebruari 2025 sekira pukul 03.00 wib. atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2025 atau setidak - tidaknya dalam tahun 2025 bertempat diarea parkir Hotel Sulawesi Gorontalo di Jl. Embong Cerme No.5 Kecamatan Genteng – Surabaya atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya “ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------- Pada awalnya saksi TRI NOFRIYANTO, SH dan saksi RICO FIRMANSYAH PUTRA (keduanya anggota Polri) mendapat informasi bahwa terdakwa ACH. CHANDRA ANWARI Bin HARIYANTO sering menyalahgunakan Narkotika. Lalu kedua saksi bersama dengan anggota yang lain melakukan penyelidikan terkait pelaku peredaran sabu-sabu tersebut dimana kemudian para saksi mendapatkan informasi bahwa terdakwa baru saja melakukan penyerahan Narkotika. Kemudian pada hari hari Rabu tanggal 26 Pebruari 2025 sekira pukul 03.00 wib. para saksi berhasil menemukan terdakwa sedang berada di Hotel Sulawesi Gorontalo di Jl. Embong Cerme No.5 Kecamatan Genteng – Surabaya sehingga terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeladahan dimana saat itu ditemukan barang berupa 1(satu) bungkus plastik berwarna coklat berisi Narkotika jenis ecstasy sebanyak 1(satu) butir sehingga terdakwa ditangkap untuk diproses lebih lanjut dan berdasarkan keterangan dari terdakwa diterangkan bahwa pil estasy tersebut sebelumnya didapat dari sdr. ALIF ROYYAN MAULIDI alias ROY sebagai upah karena telah menyerahkan (menjadi perantara) pil ecstasy kepada HAVID. ----------------------------------------------------------------------------------------------------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 02273/NNF/2025 tanggal 14 Maret 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti : -----------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |