Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188
Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
|
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg. Perkara : PDM – 2958 / Enz .2 / 04 / 2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : ABRAM KURNIAWAN anak dari SAMPURIADI
Tempat lahir : Surabaya
Umur / Tgl. Lahir : 42 tahun / 28 September 1982
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Dukuh Kupang Barat Gg. XXXI No. 10 RT 04 RW 06 Kel. Dukuh Kupang Kec. Pakis Surabaya
Agama : Kristen
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMA
- PENAHANAN :
-
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 07 Maret 2025 s/d tanggal 26 Maret 2025
|
-
-
|
Perpanjangan Penuntut Umum
Penuntut Umum
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 27 Maret 2025 s/d tanggal 05 Mei 2025
Rutan, sejak tanggal 30 April 2025 s/d tanggal 19 Mei 2025
|
C. DAKWAAN
Pertama
Bahwa terdakwa ABRAM KURNIAWAN anak dari SAMPURIADI pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 , bertempat di ranjau di belakang kampus Wijaya Kusuma Surabaya Jalan. Dukuh Kupang XXV No. 54 Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya saksi DICKY AGUS PRASETYA Bin SUGENG, saksi MUHAMMAD FAUZI Bin TIKNO MULYONO, saksi ACHMAD ALFANDI Bin ACHMAD MUNDIR, saksi DONI CAHYONO MILSASAHE Bin KASTURI (ditahan dalam perkara lain) dan saksi AKBAR NUSA Bin SUNARYO datang kerumah terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu dengan membawa uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) karena persediaan barang berupa narkotika jenis sabu yang terdakwa punya telah habis kemudian terdakwa menghubungi ARIS als KOPLING (berkas terpisah) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa membayar narkotika jenis sabu tersebut secara transfer karena uang saksi DICKY AGUS PRASETYA Bin SUGENG, saksi MUHAMMAD FAUZI Bin TIKNO MULYONO, saksi ACHMAD ALFANDI Bin ACHMAD MUNDIR, saksi DONI CAHYONO MILSASAHE Bin KASTURI dan saksi AKBAR NUSA Bin SUNARYO hanya terkumpul Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) maka terdakwa memberikan tambahan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terkumpul Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah transfer kemudian terdakwa disuruh oleh ARIS als KOPLING (Daftar Pencarian Orang / DPO) untuk menghubungi orang suruhan ARIS als KOPLING (Daftar Pencarian Orang / DPO) selanjutnya terdakwa menyuruh saksi DICKY AGUS PRASETYA Bin SUGENG mentransfer uang tersebut dan menyuruh DICKY AGUS PRASETYA Bin SUGENG dan saksi ACHMAD ALFANDI Bin ACHMAD MUNDIR untuk mengambil barang berupa narkotika jenis sabu tersebut secara ranjau di belakang Kampus Wijaya Kusuma Surabaya alamat Jalan Dukuh Kupang XXV No. 54 Dukuh Kupang Kec. Dukuh Pakis Surabaya. Bahwa setelah mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya terdakwa membagi 1 (satu) gram narkotika jenis sabu tersebut menjadi 6 poket.
- Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi DICKY AGUS PRASETYA Bin SUGENG dan saksi ACHMAD ALFANDI Bin ACHMAD MUNDIR sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kepada saksi MUHAMMAD FAUZI Bin TIKNO MULYONO sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), saksi DONI CAHYONO MILSASAHE Bin KASTURI sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan saksi AKBAR NUSA Bin SUNARYO sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh saksi RONI CHRISTIAWAN dan saksi EKO PENDI KURNIAWAN selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu pada tanggal 01 Maret 2025 sekitar jam 00.30 Wib bertempat di dalam rumah Jl. Dukuh Kupang Kec. Dukuh Pakis Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa: 6 (enam) poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing ± 0,254 gram, ± 0,065 gram, ± 0,169 gram, ± 0,070 gram, ± 0,041 gram dan ± 0,053 gram dengan berat total ± 0,652 gram, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah HP Samsung Grand Prime warna putih, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 dengan Nomor : 02162 / NNF/ 2025 , dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti dengan nomor :
- 05331 / 2025 / NNF s/d 05336 / 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan berat netto keseluruhan kurang lebih 0, 652 gram.
- Bahwa terdakwa bukanlah orang yang berhak menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika tersebut karena Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa ABRAM KURNIAWAN anak dari SAMPURIADI pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di rumah alamat Jl. Dukuh Kupang Barat Gg. XXXI No. 10 RT 04 RW 06 Kel. Dukuh Kupang Kec. Dukuh Pakis Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi RONI CHRISTIAWAN dan saksi EKO PENDI KURNIAWAN selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu pada tanggal 01 Maret 2025 sekitar jam 00.30 Wib bertempat di dalam rumah Jl. Dukuh Kupang Kec. Dukuh Pakis Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa: 6 (enam) poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing ± 0,254 gram, ± 0,065 gram, ± 0,169 gram, ± 0,070 gram, ± 0,041 gram dan ± 0,053 gram dengan berat total ± 0,652 gram, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah HP Samsung Grand Prime warna putih, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 dengan Nomor : 02162 / NNF/ 2025 , dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti dengan nomor :
- 05331 / 2025 / NNF s/d 05336 / 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan berat netto keseluruhan kurang lebih 0, 652 gram
- Bahwa terdakwa bukanlah orang yang berhak memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika tersebut karena Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |