Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1017/Pid.Sus/2025/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH ABRAM KURNIAWAN ANAK DARI SAMPURIADI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1017/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2627 / M.5.10.3 / Eku.2 / 04 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABRAM KURNIAWAN ANAK DARI SAMPURIADI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

“UNTUK KEADILAN”

P-29

       

                                                                                                  

SURAT DAKWAAN

                           Nomor Reg. Perkara : PDM – 2958  / Enz .2 / 04 / 2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

  Nama lengkap                          : ABRAM KURNIAWAN anak dari SAMPURIADI         

       Tempat lahir                            : Surabaya                              

       Umur / Tgl. Lahir                      : 42  tahun / 28 September 1982

       Jenis kelamin                           :    Laki-laki 

       Kebangsaan / Kewarganegaraan :    Indonesia.

       Tempat tinggal                        : Jl. Dukuh Kupang Barat Gg. XXXI No. 10 RT 04 RW 06 Kel. Dukuh Kupang Kec. Pakis Surabaya

       Agama                                     : Kristen     

       Pekerjaan                                : Swasta             

       Pendidikan                              : SMA  

  1. PENAHANAN  :

 

-

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal  07 Maret 2025  s/d tanggal 26 Maret 2025

-

 

-

 

Perpanjangan Penuntut Umum

Penuntut Umum

:

 

:

 

 

Rutan, sejak tanggal  27 Maret 2025 s/d tanggal  05 Mei 2025

Rutan, sejak tanggal 30 April 2025 s/d tanggal 19 Mei 2025  

 

C. DAKWAAN

    Pertama

     Bahwa terdakwa  ABRAM KURNIAWAN anak dari SAMPURIADI   pada hari  Jumat     tanggal  28 Februari 2025  sekitar pukul  23.00  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari   tahun 2025 , bertempat  di ranjau di belakang kampus Wijaya Kusuma Surabaya Jalan. Dukuh Kupang XXV No. 54 Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  narkotika Golongan I, perbuatan  dilakukan oleh terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya saksi DICKY AGUS PRASETYA Bin SUGENG, saksi MUHAMMAD FAUZI Bin TIKNO MULYONO, saksi ACHMAD ALFANDI Bin ACHMAD MUNDIR, saksi DONI CAHYONO MILSASAHE Bin KASTURI (ditahan dalam perkara lain) dan saksi AKBAR NUSA Bin SUNARYO datang kerumah terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu dengan membawa uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) karena persediaan barang berupa narkotika jenis sabu yang terdakwa punya telah habis kemudian terdakwa menghubungi ARIS als KOPLING (berkas terpisah) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa membayar narkotika jenis sabu tersebut secara transfer karena uang saksi DICKY AGUS PRASETYA Bin SUGENG, saksi MUHAMMAD FAUZI Bin TIKNO MULYONO, saksi ACHMAD ALFANDI Bin ACHMAD MUNDIR, saksi DONI CAHYONO MILSASAHE Bin KASTURI dan saksi AKBAR NUSA Bin SUNARYO hanya terkumpul Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) maka terdakwa memberikan tambahan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terkumpul Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah transfer kemudian terdakwa disuruh oleh ARIS als KOPLING (Daftar Pencarian Orang / DPO) untuk menghubungi orang suruhan ARIS als KOPLING (Daftar Pencarian Orang / DPO) selanjutnya terdakwa menyuruh saksi DICKY AGUS PRASETYA Bin SUGENG mentransfer uang tersebut dan menyuruh DICKY AGUS PRASETYA Bin SUGENG dan saksi ACHMAD ALFANDI Bin ACHMAD MUNDIR  untuk mengambil barang berupa narkotika jenis sabu tersebut secara ranjau di belakang Kampus Wijaya Kusuma Surabaya alamat Jalan Dukuh Kupang XXV No. 54 Dukuh Kupang Kec. Dukuh Pakis Surabaya. Bahwa setelah mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya terdakwa membagi 1 (satu) gram narkotika jenis sabu tersebut menjadi 6 poket.
  • Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi DICKY AGUS PRASETYA Bin SUGENG dan saksi ACHMAD ALFANDI Bin ACHMAD MUNDIR sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kepada saksi MUHAMMAD FAUZI Bin TIKNO MULYONO sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), saksi DONI CAHYONO MILSASAHE Bin KASTURI sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan saksi AKBAR NUSA Bin SUNARYO sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh saksi RONI CHRISTIAWAN dan saksi EKO PENDI KURNIAWAN selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu  pada tanggal  01 Maret 2025  sekitar jam 00.30 Wib bertempat di  dalam rumah Jl. Dukuh Kupang Kec. Dukuh Pakis Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa: 6 (enam) poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing ± 0,254 gram, ± 0,065 gram, ± 0,169 gram, ± 0,070 gram, ± 0,041 gram dan ± 0,053 gram dengan berat total ± 0,652 gram, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah HP Samsung Grand Prime warna putih,  selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium forensik Cabang Surabaya  yang dibuat  pada hari Selasa   tanggal 11 Maret 2025  dengan  Nomor  :   02162 / NNF/ 2025 , dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 05331 / 2025 / NNF s/d 05336 / 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan berat netto keseluruhan kurang lebih  0, 652 gram.

 

  • Bahwa  terdakwa bukanlah orang yang berhak menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika tersebut karena Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi.

 

 

                     Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan  diancam pidana dalam  Pasal  114 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika.

 

                                                             ATAU

Kedua

 

   Bahwa terdakwa  ABRAM KURNIAWAN anak dari SAMPURIADI   pada hari  Sabtu     tanggal  01 Maret 2025  sekitar pukul  00.30  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret  tahun 2025, bertempat  di  rumah alamat Jl. Dukuh Kupang Barat Gg. XXXI No. 10 RT 04 RW 06 Kel. Dukuh Kupang Kec. Dukuh Pakis Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan  dilakukan oleh terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi RONI CHRISTIAWAN dan saksi EKO PENDI KURNIAWAN selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu  pada tanggal  01 Maret 2025  sekitar jam 00.30 Wib bertempat di  dalam rumah Jl. Dukuh Kupang Kec. Dukuh Pakis Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa: 6 (enam) poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing ± 0,254 gram, ± 0,065 gram, ± 0,169 gram, ± 0,070 gram, ± 0,041 gram dan ± 0,053 gram dengan berat total ± 0,652 gram, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah HP Samsung Grand Prime warna putih,  selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium forensik Cabang Surabaya  yang dibuat  pada hari Selasa   tanggal 11 Maret 2025  dengan  Nomor  :   02162 / NNF/ 2025 , dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 05331 / 2025 / NNF s/d 05336 / 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan berat netto keseluruhan kurang lebih  0, 652 gram
  •  Bahwa terdakwa bukanlah orang yang berhak memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika tersebut karena Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi.

 

                  Perbuatan  terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya