Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2522/Pid.Sus/2025/PN Sby REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA SEPTA ADI PRASETYA BIN SUKAREN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 2522/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7151/M.5.43/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPTA ADI PRASETYA BIN SUKAREN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.    Dakwaan :
KESATU
----- Bahwa terdakwa Septa Adi Prasetya Bin Sukaren (Alm) pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025 bertempat di pinggir jalan raya Banyu Urip Arah Masuk Tol Banyu Urip Kel. Simomulyo Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan  perbuatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) (setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu) dan ayat (3) (setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu) yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
-    Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yaitu Saksi Hari Santoso dan Saksi Rico Pramana Kusuma melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa Septa Adi Prasetya Bin Sukaren (Alm) , selanutnya pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 100 (seratus) Botol Plastik berisikan pil berlogo “LL” sebanyak 100.000 (seratus ribu) butir, 1 (satu) buah kardus warna coklat, 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 50 Warna Biru, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol : L 3550 IQ, Warna Orange Biru beserta kunci dan STNK. 
-    Bahwa selanjutnya pada saat dilakukan Intorgasi, terdakwa mengakui bahwa ia mendapatkan Pil Koplo bermula pada hari jum’at tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 11.30 Wib, sdr. Risal (DPO) menghubungi terdakwa dengan maksud untuk memerintah Terdakwa mengambil kiriman barang berupa Pil berlogo “LL”, selanjutnya pada hari selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 16.00 Wib, sdr. Risal Kembali menghubungi terdakwa dengan maksud untuk memberitahukan kepada terdakwa barang barang berupa Pil berlogo “LL” sedangan dalam perjalanan, selanjutnya sekira pukul 18.30 wib terdakwa Kembali dihubungi sdr. Risal untuk memberitahukan bahwa barang tersebut sidah datang dan meminta terdakwa untuk mengambilnya di daerah Jalan Raya Banyu Urip Arah masuk Pintu Tol Banyu Urip Kel. Simomulyo Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya, selanjutnya sekira pukul 17.00 WIb terdakwa tiba dilokasi untuk mengambil barang berupa pil berlogo “LL” yang rencananya akan terdakwa serahkan kepada sdr. Risal (DPO).
-    Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah pernah mengambil dan mengirim barang berupa Obat Keras jenis Pil Koplo dari sdr. Risal (DPO) dengan keuntungan yang diperoleh terdakwa yaitu untuk pengambilan dan pengiriman yang pertama sejumlah Rp. 775.000 (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan untuk pengambilan yang kedua rencananya terdakwa akan mendapat upah sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per botolnya. 
-    Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau dinas kesehatan untuk mengedarkan pil-pil berlogo LL tersebut, karena pil dengan logo “LL” tersebut termasuk jenis Obat Keras berbahaya, sehingga tindakan terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna penyidikan lebih lanjut
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 08307/NOF/2025 tanggal 15 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO,S.T , TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si,  yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
?    27252 /2025/NOF.-: berupa 1000 (Seribu) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto + 195,050 gram;
Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor 27252 /2025/NOF adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif  Triheksifenidil HCI memunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. 
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 jo. pasal 138 ayat (2)  UU R.I No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan-------------------------------------------------

ATAU

KEDUA 
----- Bahwa terdakwa Septa Adi Prasetya Bin Sukaren (Alm) pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025 bertempat di pinggir jalan raya Banyu Urip Arah Masuk Tol Banyu Urip Kel. Simomulyo Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) terkait dengan Sediaan Farmasi Berupa Obat Keras, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: 
-    Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yaitu Saksi Hari Santoso dan Saksi Rico Pramana Kusuma melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa Septa Adi Prasetya Bin Sukaren (Alm) , selanutnya pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 100 (seratus) Botol Plastik berisikan pil berlogo “LL” sebanyak 100.000 (seratus ribu) butir, 1 (satu) buah kardus warna coklat, 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 50 Warna Biru, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol : L 3550 IQ, Warna Orange Biru beserta kunci dan STNK. 
-    Bahwa selanjutnya pada saat dilakukan Intorgasi, terdakwa mengakui bahwa ia mendapatkan Pil Koplo bermula pada hari jum’at tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 11.30 Wib, sdr. Risal (DPO) menghubungi terdakwa dengan maksud untuk memerintah Terdakwa mengambil kiriman barang berupa Pil berlogo “LL”, selanjutnya pada hari selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 16.00 Wib, sdr. Risal Kembali menghubungi terdakwa dengan maksud untuk memberitahukan kepada terdakwa barang barang berupa Pil berlogo “LL” sedangan dalam perjalanan, selanjutnya sekira pukul 18.30 wib terdakwa Kembali dihubungi sdr. Risal untuk memberitahukan bahwa barang tersebut sidah datang dan meminta terdakwa untuk mengambilnya di daerah Jalan Raya Banyu Urip Arah masuk Pintu Tol Banyu Urip Kel. Simomulyo Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya, selanjutnya sekira pukul 17.00 WIb terdakwa tiba dilokasi untuk mengambil barang berupa pil berlogo “LL” yang rencananya akan terdakwa serahkan kepada sdr. Risal (DPO).
-    Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah pernah mengambil dan mengirim barang berupa Obat Keras jenis Pil Koplo dari sdr. Risal (DPO) dengan keuntungan yang diperoleh terdakwa yaitu untuk pengambilan dan pengiriman yang pertama sejumlah Rp. 775.000 (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan untuk pengambilan yang kedua rencananya terdakwa akan mendapat upah sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per botolnya. 
-    Bahwa terdakwa memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian untuk mengedarkan pil-pil berlogo LL tersebut, karena pil dengan logo “LL” tersebut termasuk jenis Obat Keras berbahaya, sehingga tindakan terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna penyidikan lebih lanjut
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 08307/NOF/2025 tanggal 15 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO,S.T , TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si,  yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
?    27252 /2025/NOF.-: berupa 1000 (Seribu) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto + 195,050 gram;
?    Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor 27252 /2025/NOF adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif  Triheksifenidil HCI memunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (2)  UU R.I No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
 

Pihak Dipublikasikan Ya