Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan bahwa nama SUDARTI yang tercantum sebagaimana tertulis di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 3578155303440001 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor : 3578150201087470 serta Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3578-LT-24032025-0051 Tahun 2025 Surabaya sedangkan berdasar Kutipan Akta Perkawinan Nomor 68711 di Magelang pada tanggal 9 Maret 1966 bernama lengkap SOEDARTI dan nama di Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01959 Provinsi Jawa Tengah, Kota Magelang, Kecamatan Magelang Tengah, Kelurahan Gelangan nama pemegang Hak adalah bernama lengkap SOEDARTI binti TJOKROATMODJO. adalah nama orang yang sama / satu orang yang sama.
- Menetapkan nama Pemohon sehari-hari yaitu : SUDARTI.
- Membebankan biaya permohonan menurut hukum.
|