| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2547/Pid.B/2025/PN Sby | Fathol Rasyid, SH | DIDIT SETYAWAN bin DIDIK SUSILO (alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 2547/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6242/M.5.10.3/ Eoh.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KESATU : --------- Bahwa terdakwa DIDIT SETYAWAN Bin DIDIK SUSILO pada hari Senin tanggal 1 September 2025 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak – tidaknya dalam waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak – tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di parkiran pasar DTC Wonokromo – Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -------- Pada awalnya terdakwa dan FITRIAH ROCHMAWATI (korban) berteman akrap dan keduanya menjalin hubungan pacar. Kemudian selama masa berpacaran tersebut, terdakwa sering mengantarkan (antar jemput) FITRIAH ROCHMAWATI ketempat kerjanya di DTC Wonokromo – Surabaya. Lalu pada hari Senin tanggal 1 September 2025 sekitar pukul 09.30 Wib FITRIAH ROCHMAWATI akan berangkat ketempat kerjanya di DTC Wonokromo – Surabaya dengan terlebih dahulu menjemput terdakwa di Jl. Kapas Lor – Surabaya dengan mengendarai 1(satu) unit sepeda motor merk Honda beat tahun 2024 warna coklat Nopol : L-5152-ACL. Lalu keduanya berboncengan berangkat menuju ke DTC Wonokromo – Surabaya dan sesampainya di DTC Wonomromo – Surabaya lalu terdakwa meminjam sepeda motor milik FITRIAH ROCHMAWATI untuk dipakai kerumah temannya dan berjanji akan menjemput FITRIAH ROCHMAWATI diwaktu pulang kerja tetapi disaat FITRIAH ROCHMAWATI akan pulang kerja, terdakwa tidak datang menjemput dan sepeda motor tersebut oleh terdakwa tidak dikembalikan kepada FITRIAH ROCHMAWATI melainkan secara tanpa ijin telah digadaikan kepada orang lain (NUR CHOLIS) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). ---------------------------------------------------------------------------- Akibat perbuatan terdakwa, FITRIAH ROCHMAWATI mengalami kerugian sekitar sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). -------------------------------------------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. ------------------
ATAU KEDUA --------- Bahwa terdakwa DIDIT SETYAWAN Bin DIDIK SUSILO pada hari Senin tanggal 1 September 2025 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak – tidaknya dalam waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak – tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di parkiran pasar DTC Wonokromo – Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan – perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat atau menghapuskan piutang “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Pada awalnya terdakwa dan FITRIAH ROCHMAWATI (korban) berteman akrap dan keduanya menjalin hubungan pacar. Kemudian selama masa berpacaran tersebut, terdakwa sering mengantarkan (antar jemput) FITRIAH ROCHMAWATI ketempat kerjanya di DTC Wonokromo – Surabaya. Lalu pada hari Senin tanggal 1 September 2025 sekitar pukul 09.30 Wib FITRIAH ROCHMAWATI akan berangkat ketempat kerjanya di DTC Wonokromo – Surabaya dengan terlebih dahulu menjemput terdakwa di Jl. Kapas Lor – Surabaya dengan mengendarai 1(satu) unit sepeda motor merk Honda beat tahun 2024 warna coklat Nopol : L-5152-ACL. Lalu keduanya berboncengan berangkat menuju ke DTC Wonokromo – Surabaya dan sesampainya di DTC Wonomromo – Surabaya lalu terdakwa meminjam sepeda motor milik FITRIAH ROCHMAWATI untuk dipakai kerumah temannya dan berjanji akan menjemput FITRIAH ROCHMAWATI diwaktu pulang kerja tetapi disaat FITRIAH ROCHMAWATI akan pulang kerja, terdakwa tidak datang menjemput dan sepeda motor tersebut oleh terdakwa tidak dikembalikan kepada FITRIAH ROCHMAWATI melainkan secara tanpa ijin telah digadaikan kepada orang lain (NUR CHOLIS) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), padahal sebelumnya pada saat terdakwa meminjam sepeda motor tersebut kepada FITRIAH ROCHMAWATI, terdakwa mengatakan bahwa sepeda motor tersebut akan dipakai kerumah temannya, padahal sebenarnya kata-kata tersebut hanyalah perkataan bohong dari terdakwa saja karena sebelumnya terdakwa sudah merencanakan untuk menggadaikan sepeda motor tersebut kepada orang lain dimana uangnya akan dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga dipakai untuk bermain judi online. -------------------------------
Akibat perbuatan terdakwa, FITRIAH ROCHMAWATI mengalami kerugian sekitar sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). --------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. ------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
