Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM – 3125 / M.5.10 / Enz.2 / 05 / 2025
- Identitas terdakwa :
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur / Tanggal lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan / Kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
DIMAS RIDHO ALBANI Alias AMBON Bin SLAMET HARYONO.
Surabaya.
21 tahun / 13 Oktober 2003.
Laki-laki.
Indonesia.
Jln. Kalibokor Kencana I / 86, RT. 002, RW. 007, Kel. Pucang Sewu Kec. Gubeng Surabaya ;
Islam.
Mahasiswa .
SMK.
|
- Penahanan :
Terdakwa di tahan di RUTAN :
- Penyidik sejak tanggal 13 Maret 2025 sampai dengan tanggal 01 April 2025.
- Penyidik Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 02 April 2025 sampai dengan tanggal 11 Mei 2025.
- Penuntut Umum sejak tanggal 07 Mei 2025 sampai dengan tanggal 26 Mei 2025.
- Dakwaan :
Pertama :
------------Bahwa terdakwa DIMAS RIDHO ALBANI Alias AMBON Bin SLAMET HARYONO bersama-sama dengan Anak Saksi DIMAS DENDY FIRMANSYAH Bin MEY INDRA GUNAWAN, saksi AUGIE DIO HELPYAN Bin SUGENG IRAWAN dan saksi ARVEL EGA APRILIANT Bin GATOT SUSANTO PUJI WIDODO (ALM) (dilakukan penyidikan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025 sekira jam 23.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Ruko Rumah Makan Padang Rejeki Lantai 3 Jl. Pucang Sewu 7 No. 1 B Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, dengan cara diantaranya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025, terdakwa DIMAS RIDHO ALBANI Alias AMBON Bin SLAMET HARYONO dan Anak Saksi DIMAS DENDY FIRMANSYAH Bin MEY INDRA GUNAWAN patungan/urunan uang untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis atau Gorila di Instagram bzbzblusky, kemudian sekira pukul 21.00 WIB terdakwa dan Anak Saksi DIMAS DENDY FIRMANSYAH Bin MEY INDRA GUNAWAN mengambil dan mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis/Gorila tersebut yang diranjau di daerah Mojo Kec. Gubeng Surabaya. Selang beberapa hari kemudian narkotika jenis tembakau sintetis/Gorila tersebut sisa : 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi irisan daun Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat netto ± 1,293 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi irisan daun Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat netto ± 1,351 gram ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Anak Saksi DIMAS DENDY FIRMANSYAH Bin MEY INDRA GUNAWAN datang kerumah terdakwa DIMAS RIDHO ALBANI Alias AMBON Bin SLAMET HARYONO, kemudian mereka berdua kerumah saksi AUGIE DIO HELPYAN Bin SUGENG IRAWAN di ruko Rumah Makan Padang Jl. Pucang Sewu Gang VII No. 1 Kel. Pucang Sewu Kec. Gubeng Surabaya, kemudian disitu ada juga saksi ARVEL EGA APRILIANT Bin GATOT SUSANTO PUJI WIDODO (ALM), kemudian mereka berempat bersepakat membeli Narkotika jenis tembakau sintetis dengan cara urunan/patungan uang. Kemudian Anak Saksi DIMAS DENDY FIRMANSYAH Bin MEY INDRA GUNAWAN urunan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), saksi AUGIE DIO HELPYAN Bin SUGENG IRAWAN sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), terdakwa DIMAS RIDHO ALBANI Alias AMBON Bin SLAMET HARYONO sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dan saksi ARVEL EGA APRILIANT Bin GATOT SUSANTO PUJI WIDODO (ALM) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang ditransfer ke m-banking Anak Saksi DIMAS DENDY FIRMANSYAH Bin MEY INDRA GUNAWAN, sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) merupakan uang dari pembeli/pasiennya Anak DIMAS DENDY FIRMANSYAH Bin MEY INDRA GUNAWAN. Selain itu Anak Saksi DIMAS DENDY FIRMANSYAH Bin MEY INDRA GUNAWAN, terdakwa DIMAS RIDHO ALBANI Alias AMBON Bin SLAMET HARYONO dan saksi AUGIE DIO HELPYAN Bin SUGENG IRAWAN patungan uang juga yang jumlahnya sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk membeli 2 (dua) butir extacy ;
- Bahwa setelah uang terkumpul, selanjutnya saat itu juga Anak Saksi DIMAS DENDY FIRMANSYAH Bin MEY INDRA GUNAWAN memesan tembakau sintetis melalui aplikasi Instagram dengan nama akun “@BzBzBlusky” sebanyak kurang lebih ± 50 (lima puluh) gram dan setelah itu Anak DIMAS DENDY FIRMANSYAH Bin MEY INDRA GUNAWAN mentransfer uang sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) ke rekening BRI penjualnya, selanjutnya Anak Saksi DIMAS DENDY FIRMANSYAH Bin MEY INDRA GUNAWAN memesan juga narkotika jenis extacy melalui aplikasi instagram dengan nama akun “@syneplexxx” sebanyak 2 (dua) butir seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya narkotika jenis tembakau sintetis/gorila tersebut diranjau penjualnya di daerah Jl. Biliton Surabaya dan yang mengambil adalah Anak Saksi DIMAS DENDY FIRMASYAH Bin MEY INDRA GUNAWAN dan terdakwa DIMAS RIDHO ALBANI Alias AMBON Bin SLAMET HARYONO pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 00.10 WIB, kemudian mereka berdua langsung mengambil juga extacynya yang di ranjau di daerah Jl. Kutisari Surabaya pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB, kemudian Anak Saksi DIMAS DENDY FIRMASYAH Bin MEY INDRA GUNAWAN dan terdakwa DIMAS RIDHO ALBANI Alias AMBON Bin SLAMET HARYONO kembali ke ruko rumah makan Padang Jl. Pucang Sewu Gang VII No. 1 Kel. Pucang Sewu Kec. Gubeng Surabaya sambil membawa narkotika jenis tembakau sintetis dan ekstacy tersebut, lalu tembakau sintetis dan extacy tersebut sempat dipakai/dikonsumsi bersama teman-temannya ;
- Bahwa rencananya pembagian narkotika jenis tembakau sintetis/Gorila dari urunan tersebut yaitu Anak Saksi DIMAS DENDY FIRMASYAH Bin MEY INDRA GUNAWAN mendapatkan sebanyak ± 5 gram, Saksi AUGIE DIO HELPYAN Bin SUGENG IRAWAN mendapatkan ± 2 gram, terdakwa DIMAS RIDHO ALBANI Alias AMBON Bin SLAMET HARYONO mendapatkan sebanyak ± 10 gram dan saksi ARVEL EGA APRILIANT Bin GATOT SUSANTO PUJI WIDODO (ALM) sebanyak ± 5 gram, namun belum sempat dibagi karena lebih dulu ditangkap petugas Polisi ;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa DIMAS RIDHO ALBANI Alias AMBON Bin SLAMET HARYONO ikut patungan/urunan membeli narkotika jenis tembakau sintetis dan extacy tersebut ada yang untuk di konsumsi sendiri dan ada yang untuk dijual kembali ;
- Bahwa kemudian pada hari yang sama, siang harinya sekira sekira pukul 11.00 WIB sewaktu di Ruko Rumah Makan Padang Rejeki Lantai 3 Jl. Pucang Sewu 7 No. 1 B Surabaya, Anak Saksi DIMAS DENDY FIRMASYAH Bin MEY INDRA GUNAWAN, terdakwa DIMAS RIDHO ALBANI Alias AMBON Bin SLAMET HARYONO, saksi AUGIE DIO HELPYAN Bin SUGENG IRAWAN dan saksi ARVEL EGA APRILIANT Bin GATOT SUSANTO PUJI WIDODO ditangkap Potugas Polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, dan sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ± 39,030 gram ;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ± 9,750 gram ;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan pecahan tablet warna merah muda dengan berat netto ± 0,222 gram ;
disaku belakang celana sebelah kanan Anak Saksi DIMAS DENDY FIRMANSYAH Bin MEY INDRA GUNAWAN ;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ± 1,293 gram ;
disaku celana sebelah kanan terdakwa DIMAS RIDHO ALBANI Alias AMBON Bin SLAMET HARYONO;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ± 1,351 gram ;
- 1 (satu) pak kertas paper ;
ditemukan di atas lantai di bawah tempat tidur ;
- 1 (satu) unit handphone merk Iphone 7 ;
- 1 (satu) unit handphone merk Iphone 13 ;
- 1 (satu) unit handphone merk Advan ;
ditemukan diatas lantai kamar ;
- Bahwa menurut Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimalistik NO. LAB. : 02382 / NNF / 2025, tanggal 13 Maret 2025, dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, menerangkan bahwa barang bukti yang diberi nomor bukti :
- 06280 / 2025 / NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, dengan berat netto ± 39,030 gram ;
- 06281 / 2025 / NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, dengan berat netto ± 9,750 gram ;
- 06282 / 2025 / NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, dengan berat netto ± 1,293 gram ;
- 06283 / 2025 / NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, dengan berat netto ± 1,351 gram ;
- 06284 / 2025 / NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan pecahan tablet warna merah muda dengan berat netto ± 0,222 gram ;
setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti :
- 06280 / 2025 / NNF.- s.d. 06283 / 2025 / NNF.- adalah benar didapatkan kandungan MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 ;
- 06284 / 2025 / NNF,-: adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
- 3-Metilmetkatinona, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 213 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.
- Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
- Bahwa sebelumnya terdakwa pernah menjual tembakau sintetis di akun Instagram terdakwa bernama @bropionzy.77 yang khusus menjual tembakau sintetis, dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per gramnya, dengan cara pembeli menghubungi terdakwa melalui DM (Direct Message) Instagram @bropionzy.77 kemudian setelah pembeli transfer ke OVO milik terdakwa dengan nama m.y atau FERDIN dengan nomor 087856773241 baranf tersebut terdakwa ranjau ;
- Bahwa Narkotika golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa DIMAS RIDHO ALBANI Alias AMBON Bin SLAMET HARYONO bukanlah termasuk pedagang besar farmasi dan juga bukan merupakan lembaga ilmu pengetahuan, sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa DIMAS RIDHO ALBANI Alias AMBON Bin SLAMET HARYONO yang bersama-sama membeli atau menerima narkotika jenis tembakau sintetis dan extacy tersebut diatas adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ;
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------
Atau
Kedua :
------------Bahwa terdakwa DIMAS RIDHO ALBANI Alias AMBON Bin SLAMET HARYONO bersama-sama dengan Anak Saksi DIMAS DENDY FIRMANSYAH Bin MEY INDRA GUNAWAN, saksi AUGIE DIO HELPYAN Bin SUGENG IRAWAN dan saksi ARVEL EGA APRILIANT Bin GATOT SUSANTO PUJI WIDODO (ALM) (dilakukan penyidikan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025 sekira jam 11.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Ruko Rumah Makan Padang Rejeki Lantai 3 Jl. Pucang Sewu 7 No. 1 B Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan cara diantaranya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025, terdakwa DIMAS RIDHO ALBANI Alias AMBON Bin SLAMET HARYONO dan Anak Saksi DIMAS DENDY FIRMANSYAH Bin MEY INDRA GUNAWAN patungan/urunan uang untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis atau Gorila di Instagram bzbzblusky, kemudian sekira pukul 21.00 WIB terdakwa dan Anak Saksi DIMAS DENDY FIRMANSYAH Bin MEY INDRA GUNAWAN mengambil dan mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis/Gorila tersebut yang diranjau di daerah Mojo Kec. Gubeng Surabaya. Selang beberapa hari kemudian narkotika jenis tembakau sintetis/Gorila tersebut sisa : 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi irisan daun Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat netto ± 1,293 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi irisan daun Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat netto ± 1,351 gram ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Anak Saksi DIMAS DENDY FIRMANSYAH Bin MEY INDRA GUNAWAN datang kerumah terdakwa DIMAS RIDHO ALBANI Alias AMBON Bin SLAMET HARYONO, kemudian mereka berdua kerumah saksi AUGIE DIO HELPYAN Bin SUGENG IRAWAN di ruko Rumah Makan Padang Jl. Pucang Sewu Gang VII No. 1 Kel. Pucang Sewu Kec. Gubeng Surabaya, kemudian disitu ada juga saksi ARVEL EGA APRILIANT Bin GATOT SUSANTO PUJI WIDODO (ALM), kemudian mereka berempat bersepakat membeli Narkotika jenis tembakau sintetis dengan cara urunan/patungan uang. Kemudian Anak Saksi DIMAS DENDY FIRMANSYAH Bin MEY INDRA GUNAWAN urunan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), saksi AUGIE DIO HELPYAN Bin SUGENG IRAWAN sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), terdakwa DIMAS RIDHO ALBANI Alias AMBON Bin SLAMET HARYONO sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dan saksi ARVEL EGA APRILIANT Bin GATOT SUSANTO PUJI WIDODO (ALM) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang ditransfer ke m-banking Anak Saksi DIMAS DENDY FIRMANSYAH Bin MEY INDRA GUNAWAN, sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) merupakan uang dari pembeli/pasiennya Anak DIMAS DENDY FIRMANSYAH Bin MEY INDRA GUNAWAN. Selain itu Anak Saksi DIMAS DENDY FIRMANSYAH Bin MEY INDRA GUNAWAN, terdakwa DIMAS RIDHO ALBANI Alias AMBON Bin SLAMET HARYONO dan saksi AUGIE DIO HELPYAN Bin SUGENG IRAWAN patungan uang juga yang jumlahnya sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk membeli 2 (dua) butir extacy ;
- Bahwa setelah uang terkumpul, selanjutnya saat itu juga Anak Saksi DIMAS DENDY FIRMANSYAH Bin MEY INDRA GUNAWAN memesan tembakau sintetis melalui aplikasi Instagram dengan nama akun “@BzBzBlusky” sebanyak kurang lebih ± 50 (lima puluh) gram dan setelah itu Anak DIMAS DENDY FIRMANSYAH Bin MEY INDRA GUNAWAN mentransfer uang sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) ke rekening BRI penjualnya, selanjutnya Anak Saksi DIMAS DENDY FIRMANSYAH Bin MEY INDRA GUNAWAN memesan juga narkotika jenis extacy melalui aplikasi instagram dengan nama akun “@syneplexxx” sebanyak 2 (dua) butir seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya narkotika jenis tembakau sintetis/gorila tersebut diranjau penjualnya di daerah Jl. Biliton Surabaya dan yang mengambil adalah Anak Saksi DIMAS DENDY FIRMASYAH Bin MEY INDRA GUNAWAN dan terdakwa DIMAS RIDHO ALBANI Alias AMBON Bin SLAMET HARYONO pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 00.10 WIB, kemudian mereka berdua langsung mengambil juga extacynya yang di ranjau di daerah Jl. Kutisari Surabaya pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB, kemudian Anak Saksi DIMAS DENDY FIRMASYAH Bin MEY INDRA GUNAWAN dan terdakwa DIMAS RIDHO ALBANI Alias AMBON Bin SLAMET HARYONO kembali ke ruko rumah makan Padang Jl. Pucang Sewu Gang VII No. 1 Kel. Pucang Sewu Kec. Gubeng Surabaya sambil membawa narkotika jenis tembakau sintetis dan ekstacy tersebut, lalu tembakau sintetis dan extacy tersebut sempat dipakai/dikonsumsi bersama teman-temannya ;
- Bahwa rencananya pembagian narkotika jenis tembakau sintetis/Gorila dari urunan tersebut yaitu Anak Saksi DIMAS DENDY FIRMASYAH Bin MEY INDRA GUNAWAN mendapatkan sebanyak ± 5 gram, Saksi AUGIE DIO HELPYAN Bin SUGENG IRAWAN mendapatkan ± 2 gram, terdakwa DIMAS RIDHO ALBANI Alias AMBON Bin SLAMET HARYONO mendapatkan sebanyak ± 10 gram dan saksi ARVEL EGA APRILIANT Bin GATOT SUSANTO PUJI WIDODO (ALM) sebanyak ± 5 gram, namun belum sempat dibagi karena lebih dulu ditangkap petugas Polisi ;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa DIMAS RIDHO ALBANI Alias AMBON Bin SLAMET HARYONO ikut patungan/urunan membeli narkotika jenis tembakau sintetis dan extacy tersebut ada yang untuk di konsumsi sendiri dan ada yang untuk dijual kembali ;
- Bahwa kemudian pada hari yang sama, siang harinya sekira sekira pukul 11.00 WIB sewaktu di Ruko Rumah Makan Padang Rejeki Lantai 3 Jl. Pucang Sewu 7 No. 1 B Surabaya, Anak Saksi DIMAS DENDY FIRMASYAH Bin MEY INDRA GUNAWAN, terdakwa DIMAS RIDHO ALBANI Alias AMBON Bin SLAMET HARYONO, saksi AUGIE DIO HELPYAN Bin SUGENG IRAWAN dan saksi ARVEL EGA APRILIANT Bin GATOT SUSANTO PUJI WIDODO ditangkap Potugas Polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, dan sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ± 39,030 gram ;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ± 9,750 gram ;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan pecahan tablet warna merah muda dengan berat netto ± 0,222 gram ;
disaku belakang celana sebelah kanan Anak Saksi DIMAS DENDY FIRMANSYAH Bin MEY INDRA GUNAWAN ;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ± 1,293 gram ;
disaku celana sebelah kanan terdakwa DIMAS RIDHO ALBANI Alias AMBON Bin SLAMET HARYONO;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ± 1,351 gram ;
- 1 (satu) pak kertas paper ;
ditemukan di atas lantai di bawah tempat tidur ;
- 1 (satu) unit handphone merk Iphone 7 ;
- 1 (satu) unit handphone merk Iphone 13 ;
- 1 (satu) unit handphone merk Advan ;
ditemukan diatas lantai kamar ;
- Bahwa menurut Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimalistik NO. LAB. : 02382 / NNF / 2025, tanggal 13 Maret 2025, dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, menerangkan bahwa barang bukti yang diberi nomor bukti :
- 06280 / 2025 / NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, dengan berat netto ± 39,030 gram ;
- 06281 / 2025 / NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, dengan berat netto ± 9,750 gram ;
- 06282 / 2025 / NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, dengan berat netto ± 1,293 gram ;
- 06283 / 2025 / NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, dengan berat netto ± 1,351 gram ;
- 06284 / 2025 / NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan pecahan tablet warna merah muda dengan berat netto ± 0,222 gram ;
setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti :
- 06280 / 2025 / NNF.- s.d. 06283 / 2025 / NNF.- adalah benar didapatkan kandungan MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 ;
- 06284 / 2025 / NNF,-: adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
- 3-Metilmetkatinona, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 213 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.
- Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
- Bahwa sebelumnya terdakwa pernah menjual tembakau sintetis di akun Instagram terdakwa bernama @bropionzy.77 yang khusus menjual tembakau sintetis, dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per gramnya, dengan cara pembeli menghubungi terdakwa melalui DM (Direct Message) Instagram @bropionzy.77 kemudian setelah pembeli transfer ke OVO milik terdakwa dengan nama m.y atau FERDIN dengan nomor 087856773241 baranf tersebut terdakwa ranjau ;
- Bahwa Narkotika golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa DIMAS RIDHO ALBANI Alias AMBON Bin SLAMET HARYONO bukanlah termasuk pedagang besar farmasi dan juga bukan merupakan lembaga ilmu pengetahuan, sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa DIMAS RIDHO ALBANI Alias AMBON Bin SLAMET HARYONO yang bersama-sama memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis tembakau sintetis dan extacy tersebut diatas adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ;
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------
Surabaya, 08 Mei 2025
Penuntut Umum
Wanto Hariyono, S.H.
Jaksa Madya NIP. 19791210 200501 1 009
|
|