| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
“UNTUK KEADILAN” P-29
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA: PDM-2414/05/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap : NURHADI BIN CHOIRUL ANAM
Tempat lahir : Sidoarjo
Umur/tanggal lahir : 31 Tahun / 16 September 1993
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Perumahan Bluru Permai Blok CA No. 11 Jl. Ikan Gurame IX Dusun Bluru Kidul Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta (Ojek Online)
Pendidikan : SMA (lulus)
Lain-lain : -
B. PENAHANAN :
- Penyidik : Sejak tanggal 09 April 2025 s/d tanggal 28 April 2025, di Rutan Kepolisian Resor Kota besar Surabaya ;
- Perpanjangan Kejari Tanjung Perak : Sejak tanggal 29 April 2025 s/d tanggal 07 Juni 2025 , di Rutan Kepolisian Resor Kota besar Surabaya ;
- Penuntut Umum : Sejak tanggal 27 Mei 2025 s/d tanggal 15 Juni 2025 , di Rutan Klas I Surabaya;
C. DAKWAAN :
KESATU
------- Bahwa Ia Terdakwa NURHADI BIN CHOIRUL ANAM pada hari Kamis tanggal 3 April 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025 bertempat di Jl. Raya Lingkar Timur depan Rumah Kosong No. 4 Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagaian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, Sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksan dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkotika di Jl. Raya Lingkar Timur depan rumah kosong no. 4 Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo, selanjutnya Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yaitu Saksi Riza Fahlefi, Saksi Dimas Mochammad Rifqi dan saksi Agus Supardi melakukan penangkapan Terdakwa NURHADI BIN CHOIRUL ANAM yang pada saat itu sedang sendirian menunggu kiriman sabu dengan mendarai sepada Motor Hinda Beat No. Pol W 2219 NCG, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa :
a. 47 (empat puluh tujuh) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto total + 16, 633 (enam belas koma enam tiga tiga) gram yang ditemukan di dalam sebuah tas kecil yang diselempangkan di badan terdakwa
b. 1 (satu) buah Hp Merk Xiaomi Poco Warna biru yang ditemukan disaku jaket sebelah kiri terdakwa
c. 1 (satu) buah HP merk Redmi Warna Biru Metalik ditemukan di dalam dashboard sepada motor
d. uang tunai Rp. 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) ditemukan di dalam dompet terdawka
e. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 90,503 (sembilan puluh koma lima nol tiga) gram dan 3 (tiga) buah timbangan elektrik yang ditemukan di dalam lemari pakaian kamar kos terdakwa.
f. 1 (satu) buah lakban warna coklat, 1 (satu) buah lakban motif tulisan warna merah putih, 2 (dua) buah dompet terbuat dari lakban warna hitam, 2 (dua) buah sekrop dari sedotan plastik, 29 (dua puluh sembilan) pak Plastik klip kosong yang ditemukan di lantai kamar kos terdakwa.
- selanjutnya Saksi Riza Fahlefi, Saksi Dimas Mochammad Rifqi dan saksi Agus Supardi melakukan introgasi kepada terdakwa dan terdakwa mengaku bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut alwanya pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 12.30 Wib terdakwa mendapatkan telpon dari sdr. Ridwan (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di pinggir jalan daerah Jl. H. Moh. Noer Bangkalan Madura sebanyak 3 (tiga) ons atau 300 (tiga ratus gram), lalu terdakwa atas perintah dari sdr. Ridwan (DPO) membaginya menjadi 3 (tiga) bungkus masing-masing dengan berat 100 Gram, kemudian pada tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa mendapat perintah dari sdr. Ridwan (DPO) untuk membagi kembali narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 200 gram untuk di bagi menjadi 6 (enam) poket dan dari 6 (enam) poket tersebut di bungkus kembali menjadi bungkusan kecil dengan berat masing masing menjadi + 0,20 gram s.d + 0,94 gram, selanjutnya terhadap 200 gram tersebut terdakwa di perintah untuk mengirimkannya dengan cara di ranjau di daerah Buduran Sidoarjo, Gedangan Sidoarjo, Tropodo Sidoarjo, Juanda Sidoarjo, Brebek Sidoarjo, daerah Pabrik Paku Sidoarjo, Sedati Sidoarjo, Jl. Brigjen Katamso Sidoarjo, dll, dan sisanya sebanyak 100 gram terdakwa kembali di perintah oleh sdr. Ridwan untuk membagi narkotika tersebut menjadi beberapa bagian yang rencananya akan kembali di ranjau oleh terdakwa.
- Bahwa Tujuan terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dari sdr. Ridwan (DPO) untuk mendapatkan upah sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) s.d Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dengan cara di transfer dari rekening BCA No. Rek. 0113609891 an. FIRMAN SAPUTRA ke Rekening Terdakwa yaitu seabank no Rek. 901575102564 an NURHADI dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 3072/NNF/2025 tanggal 22 April 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO,S.T, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI A.Md., dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
• 08853/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±90,503 gram;
• 08854/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,431 gram;
• 08855/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,437 gram;
• 08856/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,424 gram;
• 08857/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,417 gram;
• 08858/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto ±0,412 gram;
• 08859/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,434 gram;
• 08860/25/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,202 gram;
• 08861/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,209 gram;
• 08862/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,431 gram;
• 08863/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat-netto ±0,426 gram;
• 08864/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,199 gram;
• 08865/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan = berat netto +0,446 gram; -
• 08866/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,429 gram;
• 08867/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,419 gram;
• 08868/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,202 gram;
• 08869/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,435 gram;
• 08870/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,434 gram;
• 08871/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,430 gram;
• 08872/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,428 gram;
• 08873/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,427 gram;
• 08874/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,200 gram;
• 08875/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,450 gram;
• 08876/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,436 gram;
• 08877/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,192 gram;
• 08878/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,435 gram;
• 08879/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,434 gram;
• 08880/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat retto ±0,193 gram;
• 08881/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,431 gram;
• 08882/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,440 gram;
• 08883/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,432 gram;
• 08884/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,196 gram;
• 08885/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,211 gram;
• 08886/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,424 gram;
• 08887/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,433 gram;
• 08888/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,440 gram;
• 08889/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,427 gram;
• 08890/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,441 gram;
• 08891/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,265 gram;
• 08892/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,199 gram;
• 08893/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,191 gram;
• 08894/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,421 gram;
• 08895/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat nett? ±0,439 gram;
• 08896/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,200 gram;
• 08897/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,448 gram;
• 08898/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,184 gram;
• 08899/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,205 gram;
• 08900/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,194 gram;
Milik Terdakwa NURHADI BIN CHOIRUL ANAM dengan kesimpulan barang bukti nomor 08853/2025/NNF sampai 08900/2025/NNF adalah benar kristal metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal Terdakwa NURHADI BIN CHOIRUL ANAM menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--
----------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------------
KEDUA
------- Bahwa Ia Terdakwa NURHADI BIN CHOIRUL ANAM pada hari Kamis tanggal 3 April 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025 bertempat di Jl. Raya Lingkar Timur depan Rumah Kosong No. 4 Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagaian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, Sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksan dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkotika di Jl. Raya Lingkar Timur depan rumah kosong no. 4 Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo, selanjutnya Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yaitu Saksi Riza Fahlefi, Saksi Dimas Mochammad Rifqi dan saksi Agus Supardi melakukan penangkapan Terdakwa NURHADI BIN CHOIRUL ANAM yang pada saat itu sedang sendirian menunggu kiriman sabu dengan mendarai sepada Motor Hinda Beat No. Pol W 2219 NCG, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa :
g. 47 (empat puluh tujuh) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto total + 16, 633 (enam belas koma enam tiga tiga) gram yang ditemukan di dalam sebuah tas kecil yang diselempangkan di badan terdakwa
h. 1 (satu) buah Hp Merk Xiaomi Poco Warna biru yang ditemukan disaku jaket sebelah kiri terdakwa
i. 1 (satu) buah HP merk Redmi Warna Biru Metalik ditemukan di dalam dashboard sepada motor
j. uang tunai Rp. 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) ditemukan di dalam dompet terdawka
k. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 90,503 (sembilan puluh koma lima nol tiga) gram dan 3 (tiga) buah timbangan elektrik yang ditemukan di dalam lemari pakaian kamar kos terdakwa.
l. 1 (satu) buah lakban warna coklat, 1 (satu) buah lakban motif tulisan warna merah putih, 2 (dua) buah dompet terbuat dari lakban warna hitam, 2 (dua) buah sekrop dari sedotan plastik, 29 (dua puluh sembilan) pak Plastik klip kosong yang ditemukan di lantai kamar kos terdakwa.
- selanjutnya Saksi Riza Fahlefi, Saksi Dimas Mochammad Rifqi dan saksi Agus Supardi melakukan introgasi kepada terdakwa dan terdakwa mengaku bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut alwanya pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 12.30 Wib terdakwa mendapatkan telpon dari sdr. Ridwan (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di pinggir jalan daerah Jl. H. Moh. Noer Bangkalan Madura sebanyak 3 (tiga) ons atau 300 (tiga ratus gram), lalu terdakwa atas perintah dari sdr. Ridwan (DPO) membaginya menjadi 3 (tiga) bungkus masing-masing dengan berat 100 Gram, kemudian pada tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa mendapat perintah dari sdr. Ridwan (DPO) untuk membagi kembali narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 200 gram untuk di bagi menjadi 6 (enam) poket dan dari 6 (enam) poket tersebut di bungkus kembali menjadi bungkusan kecil dengan berat masing masing menjadi + 0,20 gram s.d + 0,94 gram, selanjutnya terhadap 200 gram tersebut terdakwa di perintah untuk mengirimkannya dengan cara di ranjau di daerah Buduran Sidoarjo, Gedangan Sidoarjo, Tropodo Sidoarjo, Juanda Sidoarjo, Brebek Sidoarjo, daerah Pabrik Paku Sidoarjo, Sedati Sidoarjo, Jl. Brigjen Katamso Sidoarjo, dll, dan sisanya sebanyak 100 gram terdakwa kembali di perintah oleh sdr. Ridwan untuk membagi narkotika tersebut menjadi beberapa bagian yang rencananya akan kembali di ranjau oleh terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 3072/NNF/2025 tanggal 22 April 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO,S.T, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI A.Md., dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
• 08853/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +90,503 gram;
• 08854/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,431 gram;
• 08855/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,437 gram;
• 08856/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,424 gram;
• 08857/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,417 gram;
• 08858/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto ±0,412 gram;
• 08859/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,434 gram;
• 08860/25/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,202 gram;
• 08861/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,209 gram;
• 08862/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,431 gram;
• 08863/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat-netto ±0,426 gram;
• 08864/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,199 gram;
• 08865/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan = berat netto ±0,446 gram; -
• 08866/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,429 gram;
• 08867/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,419 gram;
• 08868/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,202 gram;
• 08869/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,435 gram;
• 08870/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,434 gram;
• 08871/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,430 gram;
• 08872/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,428 gram;
• 08873/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,427 gram;
• 08874/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,200 gram;
• 08875/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,450 gram;
• 08876/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,436 gram;
• 08877/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,192 gram;
• 08878/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,435 gram;
• 08879/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,434 gram;
• 08880/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat retto ±0,193 gram;
• 08881/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,431 gram;
• 08882/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,440 gram;
• 08883/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,432 gram;
• 08884/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,196 gram;
• 08885/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,211 gram;
• 08886/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,424 gram;
• 08887/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,433 gram;
• 08888/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,440 gram;
• 08889/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,427 gram;
• 08890/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,441 gram;
• 08891/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,265 gram;
• 08892/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,199 gram;
• 08893/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,191 gram;
• 08894/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,421 gram;
• 08895/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat nett? ±0,439 gram;
• 08896/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,200 gram;
• 08897/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,448 gram;
• 08898/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,184 gram;
• 08899/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,205 gram;
• 08900/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,194 gram;
Milik Terdakwa NURHADI BIN CHOIRUL ANAM dengan kesimpulan barang bukti nomor 08853/2025/NNF sampai 08900/2025/NNF adalah benar kristal metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal Terdakwa NURHADI BIN CHOIRUL ANAM memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------
Surabaya, 05 Juni 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA, S.H
Ajun Jaksa/Nip. 199511282019021005
|