Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1171/Pdt.G/2025/PN Sby TJIE IE HWA 1.LISTIANI
2.GITAWIDYA SUTJANDRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1171/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TJIE IE HWA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD TAHIR, SHTJIE IE HWA
Tergugat
NoNama
1LISTIANI
2GITAWIDYA SUTJANDRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT  I dan TERGUGAT  II telah melakukam perbuatan melawan hukum ;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa penguasaan atas Objek Sengketa yang dilakukan oleh PENGGUGAT adalah sah menurut hukum ;
  4. Menyatakan bahwa tanah yang diatasnya berdiri  bangunan rumah yang terletak di Jl. Raya Kupang Baru No. 30 Surabaya atau Objek Sengketa  adalah hak milik PENGGUGAT ;
  5. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara a quo juga sebagai kuasa dari TERGUGAT  I  kepada PENGGUGAT  untuk melakukan balik nama Sertipikat Hak Milik No.933 tercatat atas nama Nyonya LISTIANI kepada atas nama TJIE IE HWA ( PENGGUGAT ), dan untuk kepentingan administrasi lainnya berkaitan dengan kepemilikan rumah ;
  6. Menghukum TERGUGAT  I dan TERGUGAT II  untuk patuh dan tunduk pada putusan ini ;
  7. Menghukum TERGUGAT  I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak