Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1275/Pid.B/2025/PN Sby | HASANUDIN TANDILOLO, SH | TURIANSYAH Bin ADI PRAYITNO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
Nomor Perkara | 1275/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2419/M.5.10.3/Eku.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANNo. Reg. Perkara : PDM - 2770/Eku.2/04/2025
Nama lengkap : TURIANSYAH Bin ADI PRAYITNO Tempat lahir : Surabaya Umur/ tanggal lahir : 26 tahun / 13 Mei 1998 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Kedondong Kidul 4/8 – D RT/RW 008/006 Kel. Tegalsari Kec. Tegalsari Surabaya / Kupang Krajan 4/31 RT/RW 006/005 Kel. Kupang Krajan Kec. Sawahan Surabaya Agama : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMA
PERTAMA :
------ Bahwa terdakwa TURIANSYAH dan MUCHAMAD YUSUF WAHYUDI (terdakwa dalam berkas perkara lain) pada tanggal 12 Desember 2024 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Desember di tahun 2024 bertempat di depan Hawila music Jl. Kusuma Bangsa No. 20 Ketabang Kec. Gubeng Surabaya dan di halaman parker Indomart Jl. Pasar Kembang No. 31 Wonorejo Kec. Tegalsari Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka- luka, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------
------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa TURIANSYAH dan MUCHAMAD YUSUF WAHYUDI (terdakwa dalam berkas perkara lain) telah melakukan pengeroyokan terhadap saksi DEDY AGUS SANTOSO yang dilakukan dengan cara awalanya pada tanggal 12 Desember 2024, terdakwa TURIANSYAH dan MUCHAMAD YUSUF WAHYUDI (terdakwa dalam berkas perkara lain) berniat untuk pergi membeli kopi di warkop Acung daerah Kedondong Kidul Surabaya. Kemudian, terdakwa TURIANSYAH mengajak saksi MUCHAMAD YUSUF WAHYUDI (terdakwa dalam berkas perkara lain) mampir untuk pergi melihat saksi REZKY AJENG MASINTAN yang merupakan istri dari terdakwa yang sedang bekerja di Hawila Musik Surabaya dimana beberapa hari sebelumnya terdakwa mendapatkan informasi bahwa saksi REZKY AJENG MASINTAN berselingkuh dengan saksi DEDY AGUS SANTOSO.
------ Bahwa setelah sampai dan melintas di depan Hawila Musik, terdakwa melihat saksi DEDY AGUS SANTOSO telah memarkiran sepeda motor miliknya di sebelah Hawila Musik Surabaya, sehingga saat itu, terdakwa TURIANSYAH dan MUCHAMAD YUSUF WAHYUDI (terdakwa dalam berkas perkara lain) berniat untuk menyelesaikan masalah tersebut segera, dan meminta saksi DEDY AGUS SANTOSO untuk tidak mencampuri urusan rumah tangga terdakwa TURIANSYAH.
------ Bahwa kemudian setelah bertemu, saksi DEDY AGUS SANTOSO dan terdakwa TURIANSYAH terjadi cek - cok karena saat itu terdakwa TURIANSYAH emosi dan respon yang diberikan oleh saksi DEDY AGUS SANTOSO juga buruk. Kemudian terdakwa TURIANSYAH memukulkan kunci ring tersebut ke arah kaca helm yang digunakan oleh saksi DEDY AGUS SANTOSO, sehingga, kaca helm tersebut rusak, dan saat itu yang saya lihat bahwa DEDY AGUS SANTOSO tidak membalas melainkan melindungi diri sendiri menggunakan tangannya.
------ Bahwa setelah itu, saksi MUCHAMAD YUSUF WAHYUDI (terdakwa dalam berkas perkara lain) berusaha untuk menahan sepeda motor yang saksi DEDY AGUS SANTOSO kendarai dengan harapan saksi DEDY AGUS SANTOSO segera menyelesaikan masalahnya dengan terdakwa TURIANSYAH. Namun saksi DEDY AGUS SANTOSO bisa kabur dari lokasi tersebut meskipun terdakwa memengangi sepeda motor milik saksi DEDY AGUS SANTOSO supaya tidak pergi, sehingga saksi MUCHAMAD YUSUF WAHYUDI (terdakwa dalam berkas perkara lain) terseret oleh sepeda motor yang dikendarai saksi DEDY AGUS SANTOSO.
------ Bahwa setelah saksi DEDY AGUS SANTOSO tersebut kabur, terdakwa TURIANSYAH dan MUCHAMAD YUSUF WAHYUDI (terdakwa dalam berkas perkara lain) bemiat untuk pulang ke rumah masing masing dan tidak sengaja melihat DEDY AGUS SANTOSO sedang berdiri santai di parkiran Indomaret Jalan Pasar Kembang Surabaya. Kemudian, terdakwa TURIANSYAH dan MUCHAMAD YUSUF WAHYUDI (terdakwa dalam berkas perkara lain) yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor dimana terdakwa TURIANSYAH yang berposisi sedang membonceng, menabrak di bagian depan DEDY AGUS SANTOSO. Setelah sepeda motor berhenti, saksi MUCHAMAD YUSUF WAHYUDI (terdakwa dalam berkas perkara lain) turun dan memukul menggunakan heim milik terdakwa TURIANSYAH ke bagian kepala DEDY AGUS SANTOSO. Saat itu, terdakwa TURIANSYAH yang telah memarkir sepeda motor tersebut, juga ikut memukuli saksi DEDY AGUS SANTOSO.
------ Bahwa setelah melihat saksi DEDY AGUS SANTOSO membalas, terdakwa TURIANSYAH dan MUCHAMAD YUSUF WAHYUDI (terdakwa dalam berkas perkara lain) semakin emosi dan semakin membabi buta untuk memukuli saksi DEDY AGUS SANTOSO hingga saksi DEDY AGUS SANTOSO lari masuk ke area dalam Indomaret, dan saat terdakwa TURIANSYAH maau pulang sempat memecah speedometer sepeda motor Revo 125 wama hitam milik saksi DEDY AGUS SANTOSO menggunakan kunci ring yang sama dan mencabut cop busi sehingga membuat sepeda motor tersebut tidak bisa digunakan.
------ BAhwa akibat perbuatan terdakwa, saksi DEDY AGUS SANTOSO mengalami kerugian materiil berupa helm, speedometer milik saksi DEDY AGUS SANTOSO yang rusak, kemudian busi saksi DEDY AGUS SANTOSO yang juga diambil dan immaterial berupa rasa trauma yang saksi DEDY AGUS SANTOSO alami akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa TURIANSYAH dan MUCHAMAD YUSUF WAHYUDI (terdakwa dalam berkas perkara lain).
------ Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah PHC Surabaya Nomor : 502/VIS/XII/102/RS.PHC SURABAYA TAHUN 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Debora Munthe, dokter pada Rumah Sakit PHC Surabaya pada tanggal 12 Desember 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi DEDY AGUS SANTOSO dengan Kesimpulan : Pada pemeriksaan luar ditemukan
Kelainan tersebut akibat kekerasan tumpul. Berdasarkan luka tersebut diatas, tidak mengakibatkan halangan hambatan unuk melakukan aktifitas / jabatan / pekerjaan.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.—
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa TURIANSYAH dan MUCHAMAD YUSUF WAHYUDI (terdakwa dalam berkas perkara lain) telah melakukan pengeroyokan terhadap saksi DEDY AGUS SANTOSO yang dilakukan dengan cara awalanya pada tanggal 12 Desember 2024, terdakwa TURIANSYAH dan MUCHAMAD YUSUF WAHYUDI (terdakwa dalam berkas perkara lain) berniat untuk pergi membeli kopi di warkop Acung daerah Kedondong Kidul Surabaya. Kemudian, terdakwa TURIANSYAH mengajak saksi MUCHAMAD YUSUF WAHYUDI (terdakwa dalam berkas perkara lain) mampir untuk pergi melihat saksi REZKY AJENG MASINTAN yang merupakan istri dari terdakwa yang sedang bekerja di Hawila Musik Surabaya dimana beberapa hari sebelumnya terdakwa mendapatkan informasi bahwa saksi REZKY AJENG MASINTAN berselingkuh dengan saksi DEDY AGUS SANTOSO.
------ Bahwa setelah sampai dan melintas di depan Hawila Musik, terdakwa melihat saksi DEDY AGUS SANTOSO telah memarkiran sepeda motor miliknya di sebelah Hawila Musik Surabaya, sehingga saat itu, terdakwa TURIANSYAH dan MUCHAMAD YUSUF WAHYUDI (terdakwa dalam berkas perkara lain) berniat untuk menyelesaikan masalah tersebut segera, dan meminta saksi DEDY AGUS SANTOSO untuk tidak mencampuri urusan rumah tangga terdakwa TURIANSYAH.
------ Bahwa kemudian setelah bertemu, saksi DEDY AGUS SANTOSO dan terdakwa TURIANSYAH terjadi cek - cok karena saat itu terdakwa TURIANSYAH emosi dan respon yang diberikan oleh saksi DEDY AGUS SANTOSO juga buruk. Kemudian terdakwa TURIANSYAH memukulkan kunci ring tersebut ke arah kaca helm yang digunakan oleh saksi DEDY AGUS SANTOSO, sehingga, kaca helm tersebut rusak, dan saat itu yang saya lihat bahwa DEDY AGUS SANTOSO tidak membalas melainkan melindungi diri sendiri menggunakan tangannya.
------ Bahwa setelah itu, saksi MUCHAMAD YUSUF WAHYUDI (terdakwa dalam berkas perkara lain) berusaha untuk menahan sepeda motor yang saksi DEDY AGUS SANTOSO kendarai dengan harapan saksi DEDY AGUS SANTOSO segera menyelesaikan masalahnya dengan terdakwa TURIANSYAH. Namun saksi DEDY AGUS SANTOSO bisa kabur dari lokasi tersebut meskipun terdakwa memengangi sepeda motor milik saksi DEDY AGUS SANTOSO supaya tidak pergi, sehingga saksi MUCHAMAD YUSUF WAHYUDI (terdakwa dalam berkas perkara lain) terseret oleh sepeda motor yang dikendarai saksi DEDY AGUS SANTOSO.
------ Bahwa setelah saksi DEDY AGUS SANTOSO tersebut kabur, terdakwa TURIANSYAH dan MUCHAMAD YUSUF WAHYUDI (terdakwa dalam berkas perkara lain) bemiat untuk pulang ke rumah masing masing dan tidak sengaja melihat DEDY AGUS SANTOSO sedang berdiri santai di parkiran Indomaret Jalan Pasar Kembang Surabaya. Kemudian, terdakwa TURIANSYAH dan MUCHAMAD YUSUF WAHYUDI (terdakwa dalam berkas perkara lain) yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor dimana terdakwa TURIANSYAH yang berposisi sedang membonceng, menabrak di bagian depan DEDY AGUS SANTOSO. Setelah sepeda motor berhenti, saksi MUCHAMAD YUSUF WAHYUDI (terdakwa dalam berkas perkara lain) turun dan memukul menggunakan heim milik terdakwa TURIANSYAH ke bagian kepala DEDY AGUS SANTOSO. Saat itu, terdakwa TURIANSYAH yang telah memarkir sepeda motor tersebut, juga ikut memukuli saksi DEDY AGUS SANTOSO.
------ Bahwa setelah melihat saksi DEDY AGUS SANTOSO membalas, terdakwa TURIANSYAH dan MUCHAMAD YUSUF WAHYUDI (terdakwa dalam berkas perkara lain) semakin emosi dan semakin membabi buta untuk memukuli saksi DEDY AGUS SANTOSO hingga saksi DEDY AGUS SANTOSO lari masuk ke area dalam Indomaret, dan saat terdakwa TURIANSYAH maau pulang sempat memecah speedometer sepeda motor Revo 125 wama hitam milik saksi DEDY AGUS SANTOSO menggunakan kunci ring yang sama dan mencabut cop busi sehingga membuat sepeda motor tersebut tidak bisa digunakan.
------ BAhwa akibat perbuatan terdakwa, saksi DEDY AGUS SANTOSO mengalami kerugian materiil berupa helm, speedometer milik saksi DEDY AGUS SANTOSO yang rusak, kemudian busi saksi DEDY AGUS SANTOSO yang juga diambil dan immaterial berupa rasa trauma yang saksi DEDY AGUS SANTOSO alami akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa TURIANSYAH dan MUCHAMAD YUSUF WAHYUDI (terdakwa dalam berkas perkara lain).
------ Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah PHC Surabaya Nomor : 502/VIS/XII/102/RS.PHC SURABAYA TAHUN 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Debora Munthe, dokter pada Rumah Sakit PHC Surabaya pada tanggal 12 Desember 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi DEDY AGUS SANTOSO dengan Kesimpulan : Pada pemeriksaan luar ditemukan
Kelainan tersebut akibat kekerasan tumpul. Berdasarkan luka tersebut diatas, tidak mengakibatkan halangan hambatan unuk melakukan aktifitas / jabatan / pekerjaan.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.—
Surabaya, 04 Juni 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
HASANUDDIN TANDILOLO, SH JAKSA MADYA NIP. 19701027199603 1 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |