Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Sby 1.PT. Sapta Quality Prima Logistic
2.PT. Pusaka Mitra Artha
PT. Bara Batu Ampar Prima Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 18/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. Sapta Quality Prima Logistic
2PT. Pusaka Mitra Artha
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Kusmintarawati, SH.PT. Sapta Quality Prima Logistic
2Kusmintarawati, SH.PT. Pusaka Mitra Artha
Termohon
NoNama
1PT. Bara Batu Ampar Prima
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON PAILIT untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan PT. BARA BATU AMPAR PRIMA pailit dengan segala akibat hukumnya ;

 

3. Menunjuk dan mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas dalam perkara a quo ;

 

4.Menunjuk dan mengangkat Saudara EDY HENDRAWAN, S.H.,M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-56 AH.04.06-2023 tanggal  04 Mei 2023 sebagai KURATOR PT. BARA BATU AMPAR PRIMA (Dalam Pailit), dan memilih kedudukan hukum di Kantor Kurator pada Kantor Hukum "AH & P – Athilda Hendrawan & Partners", yang beralamat di Jl. Dharmahusada III No. 8, Surabaya, Jawa Timur ;

 

5. Menghukum TERMOHON PAILIT untuk membayar seluruh biaya perkara .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak