Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan, menyatakan Uang Pihak Ketiga sebesar Rp. 5.751.297.621,92 (Lima Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Dua Puluh Satu Koma Sembilan Dua Rupiah) yang dikelola oleh Balai Harta Peninggalan Surabaya selama lebih dari 30 tahun menjadi milik Negara;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan/menyetorkan Uang Pihak Ketiga sebesar Rp. 5.751.297.621,92 (Lima Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Dua Puluh Satu Koma Sembilan Dua Rupiah) kepada Kas Negara;
- Membebankan biaya permohonan tersebut kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2025 pada Satuan Kerja Balai Harta Peninggalan Surabaya.
|