Dakwaan |
------- Bahwa Ia Terdakwa MUCHLIS TRI ARDIANSYAH Bin MARDI, pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di samping kantor pemasaran PT. Grand Pakuwon Jalan Margomulyo Indah Blok C No. 23 Kelurahan Buntaran Kecamatan Tandes Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 12.30 WIB Terdakwa menemui saksi ACHMAD NADHIF Bin EKO WAHYONO yang berprofesi sebagai tukang ojek di warkop Jl. Waru Sidoarjo, Terdakwa meminta kepada saksi ACHMAD NADHIF Bin EKO WAHYONO untuk diantarkan ke perumahan graha family Surabaya guna mengecek perbaikan tv dan kulkas rusak, kemudian Terdakwa dan saksi ACHMAD NADHIF Bin EKO WAHYONO berangkat menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Polisi : S-5351-VG, sesampainya di tujuan Terdakwa tidak jadi mengecek tv dan kulkas tersebut dikarenakan pemilik rumah sudah berangkat kerja. Selanjutnya Terdakwa meminta kepada saksi ACHMAD NADHIF Bin EKO WAHYONO untuk diantarkan ke perumahan Grand Pakuwon Tandes Surabaya, dan sekira pukul 14.00 WIB tiba di samping kantor pemasaran perumahan Grand Pakuwon Surabaya yang beralamat di Jalan Margomulyo Indah Blok C No. 23 Kelurahan Buntaran Kecamatan Tandes Kota Surabaya, Terdakwa meminta berhenti lalu turun dari sepeda motor kemudian berjalan menuju ke samping bangunan kantor pemasaran Grand Pakuwon yang terdapat tumpukan mesin Outdoor pendingin ruangan (Air Conditioner), kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) buah mesin outdoor dengan cara diangkat menggunakan tangan menuju tempat sepeda motor dan saksi ACHMAD NADHIF Bin EKO WAHYONO parkir, kemudian diangkat ke atas sepeda motor dengan posisi Terdakwa memangku 2 (Dua) buah outdorr AC, dan meminta saksi ACHMAD NADHIF Bin EKO WAHYONO untuk melanjutkan perjalanan.
- Bahwa pada saat akan melanjutkan perjalan dengan membawa 2 (Dua) buah outdorr AC yang telah berhasil diambil, perbuatan Terdakwa diketahui oleh Saksi Suriyono dan Saksi Fathor Rahman yang merupakan petugas keamanan perumahan Grand Pakuwon, lalu menanyakan tujuan Terdakwa membawa 2 (Dua) buah outdorr AC, dan terdakwa sempat mengatakan jika dirinya disuruh oleh mantan bos tempat kerja untuk mengambil barang tersebut, akan tetapi setelah dikonfirmasi ke orang yang dimaksud, diketahui jika tidak benar telah menyuruh Terdakwa untuk mengambil 2 (Dua) buah outdorr AC milik PT. Grand Pakuwon Surabaya, sehingga terhadap Terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Polsek Tandes untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil 2 (Dua) buah outdorr AC tersebut, mengakibatkan PT. Grand Pakuwon Surabaya mengalami kerugian materil sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |