Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby | 1.WISNU YUNIARTO WIBOWO, S.KOM 2.MAHLI |
PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jan. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Jan. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Petitum |
1 (satu) kali Pesangon adalah 9 (sembilan) bulan Upah, sedangkan 1 (satu) bulan upah sebesar Rp. 4.725.500,- (empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah), sehingga Rp. 4.725.500 x 9 = Rp. 42.529.500. Jadi Uang Pesangon (UP) yang menjadi hak Penggugat I dan yang harus dibayar oleh Tergugat adalah paling sedikit sebesar Rp. 42.529.500,- (empat puluh dua juta lima ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
1 (satu) kali Pesangon adalah 9 (sembilan) bulan Upah, sedangkan 1 (satu) bulan upah sebesar Rp. 4.725.500,- (empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah), sehingga Rp. 4.725.500 x 9 = Rp. 42.529.500. Jadi Uang Pesangon (UP) yang menjadi hak Penggugat II dan yang harus dibayar oleh Tergugat adalah paling sedikit sebesar Rp. 42.529.500,- (empat puluh dua juta lima ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja adalah 7 (tujuh) bulan Upah, sedangkan 1 (satu) bulan upah sebesar Rp. 4.725.500,- (empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah), sehingga Rp. 4.725.500 x 7 = Rp. 33.078.500. Jadi Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) yang menjadi hak Penggugat I dan yang harus dibayar oleh Tergugat adalah paling sedikit sebesar Rp.33.078.500,- (tiga puluh tiga juta tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah).
1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja adalah 7 (tujuh) bulan Upah, sedangkan 1 (satu) bulan upah sebesar Rp. 4.725.500,- (empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah), sehingga Rp. 4.725.500 x 7 = Rp. 33.078.500. Jadi Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) yang menjadi hak Penggugat II dan yang harus dibayar oleh Tergugat adalah paling sedikit sebesar Rp.33.078.500,- (tiga puluh tiga juta tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah).
Upah bulanan sebesar Rp. 4.725.500,- (empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) dikali 7 (tujuh) bulan upah, sehingga Rp. 4.725.500 X 7 = Rp. 33.078.500. Jadi Upah Proses yang menjadi hak Penggugat I dan yang harus dibayar oleh Tergugat adalah sebesar Rp.33.078.500,- (tiga puluh tiga juta tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah).
Upah bulanan sebesar Rp. 4.725.500,- (empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) dikali 7 (tujuh) bulan upah, sehingga Rp. 4.725.500 X 7 = Rp. 33.078.500. Jadi Upah Proses yang menjadi hak Penggugat II dan yang harus dibayar oleh Tergugat adalah sebesar Rp.33.078.500,- (tiga puluh tiga juta tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah).
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |