Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby 1.WISNU YUNIARTO WIBOWO, S.KOM
2.MAHLI
PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WISNU YUNIARTO WIBOWO, S.KOM
2MAHLI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NURDIN, S.H.WISNU YUNIARTO WIBOWO, S.KOM
2NURDIN, S.H.MAHLI
Tergugat
NoNama
1PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan antara Para Penggugat dan Tergugat telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon (UP) kepada Para Penggugat secara sekaligus dan seketika, dengan jumlah sebagai berikut:
  4. Kepada Penggugat I

1 (satu) kali Pesangon adalah 9 (sembilan) bulan Upah, sedangkan 1 (satu) bulan upah sebesar Rp. 4.725.500,- (empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah), sehingga Rp. 4.725.500 x 9 = Rp. 42.529.500. Jadi Uang Pesangon (UP) yang menjadi hak Penggugat I dan yang harus dibayar oleh Tergugat adalah paling sedikit sebesar Rp. 42.529.500,- (empat puluh dua juta lima ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).

  1. Kepada Penggugat II

1 (satu) kali Pesangon adalah 9 (sembilan) bulan Upah, sedangkan 1 (satu) bulan upah sebesar Rp. 4.725.500,- (empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah), sehingga Rp. 4.725.500 x 9 = Rp. 42.529.500. Jadi Uang Pesangon (UP) yang menjadi hak Penggugat II dan yang harus dibayar oleh Tergugat adalah paling sedikit sebesar Rp. 42.529.500,- (empat puluh dua juta lima ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) kepada Para Penggugat secara sekaligus dan seketika, dengan jumlah sebagai berikut:
  2. Kepada Penggugat I

1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja adalah 7 (tujuh) bulan Upah, sedangkan 1 (satu) bulan upah sebesar Rp. 4.725.500,- (empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah), sehingga Rp. 4.725.500 x 7 = Rp. 33.078.500. Jadi Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) yang menjadi hak Penggugat I dan yang harus dibayar oleh Tergugat adalah paling sedikit sebesar Rp.33.078.500,- (tiga puluh tiga juta tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah).

  1. Kepada Penggugat II

1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja adalah 7 (tujuh) bulan Upah, sedangkan 1 (satu) bulan upah sebesar Rp. 4.725.500,- (empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah), sehingga Rp. 4.725.500 x 7 = Rp. 33.078.500. Jadi Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) yang menjadi hak Penggugat II dan yang harus dibayar oleh Tergugat adalah paling sedikit sebesar Rp.33.078.500,- (tiga puluh tiga juta tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah).

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Proses kepada Para Penggugat secara sekaligus dan seketika, dengan jumlah sebagai berikut:
  2. Penggugat I

Upah bulanan sebesar Rp. 4.725.500,- (empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) dikali 7 (tujuh) bulan upah, sehingga Rp. 4.725.500 X 7 = Rp. 33.078.500. Jadi Upah Proses yang menjadi hak Penggugat I dan yang harus dibayar oleh Tergugat adalah sebesar Rp.33.078.500,- (tiga puluh tiga juta tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah).

  1. Penggugat II

Upah bulanan sebesar Rp. 4.725.500,- (empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) dikali 7 (tujuh) bulan upah, sehingga Rp. 4.725.500 X 7 = Rp. 33.078.500. Jadi Upah Proses yang menjadi hak Penggugat II dan yang harus dibayar oleh Tergugat adalah sebesar Rp.33.078.500,- (tiga puluh tiga juta tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah).

  1. Menghukum Tergugat menaati dan melaksanakan Putusan perkara a quo secara patuh dan sukarela;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak