| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat adalah masih Pemilik yang sah atas Obyek Sengketa;
- Membatalkan Lelang Hak Tanggungan yang tidak sah, tidak sesuai dengan prosedur yang benar, bertentangan dengan Ketentuan Undang – undang;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Grose Risalah Lelang dari KPKNL Surabaya pada hari Rabu, 12 Maret 2025, bertempat diruang lelang KPKNL Surabaya di Jl.Indrapura No.5 Surabaya, Jawa Timur. Tergugat IV adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan perubahan nama atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.7167, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Dengan Luas 105 m?2;, alamat Perum Citraland Surya The Greenlake Blok CG 8-19, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur dengan nama pemesan Tanah dan Bangunan saudari VANNY RATIH PUTRI, yang diterbitkan oleh Tergugat III, berupa Fasilitas KPR Umum dengan jumlah tidak melebihi Nominal Rp.1.813.500.000,-.(Satu milyar delapan ratus tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) menjadi batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan segala Proses Hukum yang Timbul dan bersumber dari Pemberian Hak Tanggungan yang tidak sah oleh Tergugat III terhadap obyek sengketa tidak sesuai prosedur hukum yang benar, dengan Tanpa Hak, Tanpa Kehendak Penggugat, Tanpa seijin persetujuan Penggugat, Tanpa Kesepakatan dengan Penggugat, tidal pernah diinformasikan yang sejelas – jelasnya, Tidak pernah diberikan surat – surat pemberitahuan saat terjadi Pembayaran kredit macet sampai dilaksanakan Lelang hak tanggungan, oleh Para Tergugat bertentangan dengan kewajiban hukumnya masing-masing sehingga perbuatan tersebut terkwalifikasi sebagai suatu Perbuatan Melawan Hukum yang berakibat proses pemberian Hak Tanggungan tidak sah, batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan perbuatan Tergugat II melakukan proses penjaminan yaitu menempatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.7167, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Dengan Luas 105 m?2;, alamat Perum Citraland Surya The Greenlake Blok CG 8-19, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur dengan dibebani hak Tanggugan oleh Tergugat II, yang didasari oleh perbuatan – perbuatan melawan hukum, maka segala hal dan keadaan yang bersumber padanya adalah tidak sah dan menjadi batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan proses penjualan obyek sengketa oleh Tergugat II melaui Tergugat IV dan Tergugat V yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.7167, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Dengan Luas 105 m?2;, alamat Perum Citraland Surya The Greenlake Blok CG 8-19, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur Tergugat V adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
- Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.7167, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Dengan Luas 105 m?2;, alamat Perum Citraland Surya The Greenlake Blok CG 8-19, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur dengan nama pemesan Tanah dan Bangunan saudari VANNY RATIH PUTRI yang kemudian diubah dengan nama DAVY HINDRANATA, S.H.,M.H. agar dikembalikan pada keadaan semula;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Revindicatoir Beslag terhadap Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.7167, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Dengan Luas 105 m?2;, alamat Perum Citraland Surya The Greenlake Blok CG 8-19, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur dengan nama pemesan Tanah dan Bangunan saudari VANNY RATIH PUTRI yang kemudian diubah dengan nama DAVY HINDRANATA, S.H.,M.H.;
- Menghukum siapapun yang mendapatkan hak atau manfaat daripadanya, dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak perkara ini mendapat putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijde) untuk segera memberikan dan/atau menyerahkan OBYEK SENGKETA tersebut kepada Para penggugat dalam keadaan baik;
- Menyatakan Para Penggugat mengalami kerugian Materiil senilai Rp.2.015.000.000,- (dua milyar lima belas juta rupiah). dan kerugian In-Materiil senilai Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah);
- Memerintahkan Tergugat I, tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, untuk membayar kerugian Materiil senilai Rp.2.015.000.000,- (dua milyar lima belas juta rupiah) secara tanggung renteng dengan Tunai dan Sekaligus membayar kerugian In-Materiil senilai Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tanggung renteng dengan tunai dan sekaligus;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya perlawanan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK) maupun Verzet;
- Memerintahkan Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara a quo;
- Menyatakan, sah dan berharga Sita Revindicatoir Beslag yang telah diletakkan dalam perkara ini;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku kepada Para Tergugat.
|