Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
977/Pid.Sus/2025/PN Sby YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H. ALDI HASAN WOKA NUBUN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 977/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2676/M.5.43/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI HASAN WOKA NUBUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Ia Terdakwa ALDI HASAN WOKA NUBUN BIN YOHANES JOHN WOKANUBUN, pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di jalan kedinding Lor Gg. Jambu Kelurahan Tanah Kalikedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat,menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira jam 14.00 WIB, Saksi MOCH SUTARJO dan Saksi DIDIT DWI HARTANTO yang merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Kenjeran, mendapat laporan dari masyarakat terkait keberadaan seorang laki-laki yang mengamuk sambil membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis samurai dan melakukan pengancaman warga sekitar jalan kedinding Lor Gg. Jambu Kelurahan Tanahkalikedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya, selanjutnya atas laporan tersebut dilakukan pengecekan kebenarannya oleh petugas kepolisian Polsek Kenjeran dengan cara berangkat menuju lokasi, sesampai di lokasi petugas mendapati Tersangka, dan setelah dilakukan interogasi diperoleh fakta jika Tersangka mengakui semua perbuatannya sebagaimana laporan masyarakat. Kemudian terhadap Tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas ke kantor polsek Kenjeran untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam menguasai atau memiliki senjata tajam jenis samurai tersebut diperoleh dengan cara membeli di pasar, serta digunakan Terdakwa untuk berjaga-jaga.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menguasai sesuatu senjata penikam, atau penusuk berupa 1 (Satu) buah samurai dengan pegangan warna silver dengan panjang kurang lebih satu meter, dilakukan tanpa ijin dan tidak berhubungan untuk mendukung pekerjaan sehari-hari.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948.----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya