Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
991/Pid.Sus/2025/PN Sby YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H. ZAINAL ABIDIN Bin SUBAKIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 991/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2677/M.5.43/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINAL ABIDIN Bin SUBAKIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Ia Terdakwa ZAINAL ABIDIN Bin SUBAKIR, pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Jl. Pakal Sumberan Baru Gg.4 No. 34 Kelurahan Pakal Kecamatan Pakal Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---

  • Bermula sekira bulan Januari 2025 Terdakwa kenal dengan seorang bernama Mas Iwan (masuk dalam Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 120 / III / RES.4.2. / 2025 / Satresnarkoba) selaku bandar atau orang yang menyediakan/menjual obat keras berupa pil koplo, kemudian pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa menghubungi sdr. Mas Iwan melalui Whatsapp untuk memesan pil koplo sebanyak 2 botol kemudian Terdakwa mengirimkan bukti transfer uang muka sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa diberitahu oleh sdr. Mas Iwan lokasi ranjau pil koplo pesananya yakni di SPBU Darmo Satelit Surabaya, lalu Terdakwa pergi mengambil ranjauan obat keras kemudian membawanya ke rumah Terdakwa lalu Terdakwa membuka tutup botol obat keras kemudian menyobek plastic bening yang didalamnya kemudian Terdakwa mengambil obat keras sebanyak 200 butir yang dihitung manual untuk memenuhi kekurangan pembelian sdr. Mbendul (masuk dalam Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 121 / III / RES.4.2. / 2025 / Satresnarkoba) yang telah melakukan pembayaran sebelumnya pada tanggal 05 Maret 2025,  kemudian Terdakwa masukkan ke dalam 1 (Satu) kantong plastic bening, lalu sekira jam 16.00 WIB bertempat di mebel tempat kerja Terdakwa yang beralamat di Jl. Kendung Surabaya Terdakwa menitipkan 1(Satu) kantong plastic berisi 200 butir obat keras  kepada BEI untuk diserahkan kepada sdr. Mbendul.
  • Bahwa selanjutnya atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa, Saksi MUHAMMAD DANIEL MAHENDRA dan Saksi REDI TEGUH SAPUTRA yang merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi masyarakat terkait keberadaan orang yang melakukan tindak pidana mengedarkan obat keras, dan dilakukan penyelidikan hingga akhirnya pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira jam 16.30 WIB bertempat di rumah Jl. Pakal Sumberan baru gg.4 no. 34 kelurahan pakal kecamatan pakal kota Surabaya, berhasil mengamankan Terdakwa dan dari hasil penggeledahan badan serta tempat tertutup, tepatnya diatas kasur yang berada di kamar tidur Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) botol obat warna putih yang berisi 925 (sembilan ratus dua puluh lima) butir/tablet warna putih berlogo LL diduga obat keras (pil koplo), 1 (satu) botol obat warna putih yang berisikan 745 (tujuh ratus empat puluh lima) butir/tablet warna putih berlogo LL diduga obat keras (pil koplo), 2 (dua) bendel plastic klip, 1 (satu) buah HP merk VIVO, warna hitam, nomor telepon 085704169721, dan 1 (satu) buah HP Ipone, warna putih, nomor telepon 089699954900 yang diakui kepemilikan oleh Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 02204/NOF/2025 tanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  1. 06100/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1, 847 gram;
  2. 06101/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1, 846 gram.

dengan berat total ±  3, 693 gram.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 06100/2025/NOF s.d 06101/2025/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

Sisa barang bukti :

  1. 06100/2025/NOF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan 8 (delapan) butir tablet berat netto ± 1, 497 gram;
  2. 06101/2025/NOF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan 8 (delapan) butir tablet berat netto ± 1, 480 gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki ijin edar.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Ia Terdakwa ZAINAL ABIDIN Bin SUBAKIR, pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Jl. Pakal Sumberan Baru Gg.4 No. 34 Kelurahan Pakal Kecamatan Pakal Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya sekira bulan Januari 2025 Terdakwa kenal dengan seorang bernama Mas Iwan (masuk dalam Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 120 / III / RES.4.2. / 2025 / Satresnarkoba) selaku bandar atau orang yang menyediakan/menjual obat keras berupa pil koplo, kemudian pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa menghubungi sdr. Mas Iwan melalui Whatsapp untuk memesan pil koplo sebanyak 2 botol kemudian Terdakwa mengirimkan bukti transfer uang muka sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa diberitahu oleh sdr. Mas Iwan lokasi ranjau pil koplo pesananya yakni di SPBU Darmo Satelit Surabaya, lalu Terdakwa pergi mengambil ranjauan obat keras kemudian membawanya ke rumah Terdakwa lalu Terdakwa membuka tutup botol obat keras kemudian menyobek plastic bening yang didalamnya kemudian Terdakwa mengambil obat keras sebanyak 200 butir yang dihitung manual untuk memenuhi kekurangan pembelian sdr. Mbendul (masuk dalam Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 121 / III / RES.4.2. / 2025 / Satresnarkoba) yang telah melakukan pembayaran sebelumnya pada tanggal 05 Maret 2025,  kemudian Terdakwa masukkan ke dalam 1 (Satu) kantong plastic bening, lalu sekira jam 16.00 WIB bertempat di mebel tempat kerja Terdakwa yang beralamat di Jl. Kendung Surabaya Terdakwa menitipkan 1(Satu) kantong plastic berisi 200 butir obat keras  kepada BEI untuk diserahkan kepada sdr. Mbendul.
  • Bahwa selanjutnya atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa, Saksi MUHAMMAD DANIEL MAHENDRA dan Saksi REDI TEGUH SAPUTRA yang merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi masyarakat terkait keberadaan orang yang melakukan tindak pidana mengedarkan obat keras, dan dilakukan penyelidikan hingga akhirnya pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira jam 16.30 WIB bertempat di rumah Jl. Pakal Sumberan baru gg.4 no. 34 kelurahan pakal kecamatan pakal kota Surabaya, berhasil mengamankan Terdakwa dan dari hasil penggeledahan badan serta tempat tertutup, tepatnya diatas kasur yang berada di kamar tidur Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) botol obat warna putih yang berisi 925 (sembilan ratus dua puluh lima) butir/tablet warna putih berlogo LL diduga obat keras (pil koplo), 1 (satu) botol obat warna putih yang berisikan 745 (tujuh ratus empat puluh lima) butir/tablet warna putih berlogo LL diduga obat keras (pil koplo), 2 (dua) bendel plastic klip, 1 (satu) buah HP merk VIVO, warna hitam, nomor telepon 085704169721, dan 1 (satu) buah HP Ipone, warna putih, nomor telepon 089699954900 yang diakui kepemilikan oleh Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 02204/NOF/2025 tanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  1. 06100/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1, 847 gram;
  2. 06101/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1, 846 gram.

dengan berat total ±  3, 693 gram.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 06100/2025/NOF s.d 06101/2025/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

Sisa barang bukti :

  1. 06100/2025/NOF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan 8 (delapan) butir tablet berat netto ± 1, 497 gram;
  2. 06101/2025/NOF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan 8 (delapan) butir tablet berat netto ± 1, 480 gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan praktik kefarmasian yang meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, dilakukan tanpa hak dan Terdakwa juga bukan dalam kapasitas sebagai tenaga kefarmasian.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya