| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | 1.I Gede Indra Hari Prabowo, S.H. 2.DIECKY EKA KOES ANDRIANSYAH, S.H., M.H. 3.MOCH. HASAN, S.H. 4.AKHMAD MISJOTO, S.H., M.H. 5.EDDY SOEDRADJAT, S.H. |
MARYAM FAIZAH | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-968/M.5.37/Ft.1/05/2025 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
| Dakwaan | Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
