Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
17/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Sby | 1.ERNI PUSPOWARDANI DKK 2.PT. MITRALAB BUANA |
PT. DJ BUSANA JAYA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Pernyataan Pailit | |||||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Sby | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Nov. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan KEPAILITAN terhadap TERMOHON KEPAILITAN ;
2. Menetapkan TERMOHON KEPAILITAN dalam keadaan PAILIT terhitung sejak putusan perkara a quo dibacakan;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses KEPAILITAN TERMOHON KEPAILITAN;
4. Menunjuk dan mengangkat : KURATOR NEGARA dari BALAI HARTA PENINGGALAN, untuk bertindak sebagai para KURATOR dalam melakukan pemberesan harta Debitor KEPAILITAN dalam hal TERMOHON KEPAILITAN dinyatakan PAILIT;
5. Menyatakan PEMOHON KEPAILITAN I dan PEMOHON KEPAILITAN II adalah Kreditur yang berhak menerima atas pembayaran hutang dari hasil pemberesan harta TERMOHON KEPAILITAN, yang dilakukan oleh KURATOR berdasarkan mekanisme peraturan Per Undang-undangan;
6. Menyatakan agar TERMOHON KEPAILITAN untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
7. Menghukum TERMOHON KEPAILITAN untuk membayar biaya perkara. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |