Dakwaan |
Bahwa terdakwa MUHAMMAD HARIS als GORES Bin AJI pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2019 sekira pukul 03.30 Wib bertempat di Jl. Bulak Rukem Gg. V/25 Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2019, atau yang masih termasuk tahun 2019 atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekerangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendakai oleh yang berhak dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2019 sekira pukul 03.30 Wib terdakwa yang pada saat itu sedang melintas di Jl. Bulak Rukem Gg. V Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Surabaya melihat rumah saksi SRI AMBARWANI dalam keadaan pintu rumah yang terbuka, selanjutnya terdakwa mengasi keadaan sekitar dan dirasa sepi lalu terdakwa masuk kedalam rumah saksi SRI AMBARWANI dan melihat 1 (satu) buah HP Android Merk SAMSUNG Tyepe A50 warna biru yang dalam posisi di charger. Selanjutnya terdakwa mengambil handphone tersebut menggunakan tangan kanan dan setelah handphone tersebut beralih ke penguasan terdakwa, terdakwa selanjutnya berjalan keluar rumah, akan tetapi saksi SRI AMBARWANI mengetahuinya dan berterikan kepada terdakwa “hey, kamu siapa”, akan tetapi terdakwa menghindar dan mempercepat laju jalanya. Selanjutnya saksi SRI AMBARWANI berkata “Belekno hp ku” “malingggg” sampai terdengar warga sekitar dan melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban SRI AMBARWANI berpotensi mengalami kerugian sebesar + Rp. 3.799.000,- (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
|