Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Sby Edi Harjo Edi Harjo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 13 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Edi Harjo
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Inggrit Carolina Nafi, S.H.Edi Harjo
Termohon
NoNama
1Edi Harjo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.   Mengabulkan Permohonan Pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit untuk seluruhnya;

 

2.   Menyatakan Edi Harjo (Pemohon Pailit) berada dalam keadaan pailit beserta akibat hukumnya;

 

3.   Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Kepailitan terhadap Pemohon Pailit yaitu Edi Harjo ;

 

4.   Mengangkat dan menunjuk :

 

-       Shannon Spencer Mulianto, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-309.AH.04.05-2024 Tertanggal 20 Desember 2024, yang beralamat kantor di Perum Green Lake Blok E-16, RT.008/RW.007, Kel.Wonorejo, Kec. Rungkut, Surabaya;

 

"Untuk bertindak sebagai KURATOR dalam hal PEMOHON PAILIT dinyatakan   pailit" ;

 

5.   Menetapkan biaya Kepailitan dan Imbalan Jasa Kurator setelah proses Kepailitan berakhir ;

 

6.   Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Pailit.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak