Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.G.S/2025/PN Sby | PT Wahana Ottomitra Multiartha tbk | BASUKI RACHMAD | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.G.S/2025/PN Sby | ||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 498.455.875,00 | ||||
Petitum | 1. menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya 2. menyatakan SAH perjajian pembiyaan nomor : 1622120230902213 tanggal 07 September 2023 berikt syarat-syarat dan ketentuan perjanjian pembiayaan ("perjanjian pembiayaan") 3. menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) terhadap perjajian pembiyaan nomor : 1622120230902213 tanggal 07 September 2023 berikt syarat-syarat dan ketentuan perjanjian pembiayaan ("perjanjian pembiayaan") 4. menyatakan SAH sertfikat jaminan fidusia Nomor : W15.00661809.AH.05.01 TAHUN 2023 5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaran bermotor merk : TOYOTA INNOVA ALL NEW GEN 204 M/T, nomor rangka : MHFJB8EM6M1094379, nomor mesin : 2GDC944259, tahun 2021, nomor polisi : L1903AAW (objek jaminan kendaraan bermotor ) sebagaiman tercantum dalam buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) kepada PWNGGUGAT 6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PNGGUGAT dengan rincian sebagai berikut : a, kerugian materiil : 488.455.875 b. Kerugian immateriill : 10.000.000 total : 498.455.875 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 1 (satu) unit kendaran bermotor merk : TOYOTA INNOVA ALL NEW GEN 204 M/T, nomor rangka : MHFJB8EM6M1094379, nomor mesin : 2GDC944259, tahun 2021, nomor polisi : L1903AAW (objek jaminan kendaraan bermotor ) 8. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat telah memenuhi isi putusan ini 9. menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum lainnyaa 10. menghukum tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |