Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2492/Pid.B/2025/PN Sby 1.Suwarti, S. H., M. H.
2.DAMANG ANUBOWO SE SH MH
3.SABETANIA RAMBA PAEMBONAN, SH.,MH
MOHAMMAD RAFLI MAULANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2492/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 6171/M.5.10.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Suwarti, S. H., M. H.
2DAMANG ANUBOWO SE SH MH
3SABETANIA RAMBA PAEMBONAN, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD RAFLI MAULANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa terdakwa MOHAMMAD RAFLI MAULANA bersama dengan Anak saksi NOPAL ALS NAUFAL RASENDRIYA BIN MISBAHUL MUNIR (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di trotoar gedung grahadi Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar jam 19:00 Wib, MOHAMMAD RAFLI MAULANA bertemu dengan anak saksi NOPAL ALS NAUFAL RASENDRIYA BIN MISBAHUL MUNIR serta RIO dan DEVA dengan lokasi pertemuan di Warkop Titik Kumpul yang berada di Karangrejo Surabaya untuk minum minuman keras, kemudian sekitar jam 21:00 Wib  terdakwa MOHAMMAD RAFLI MAULANA mengirimkan pesan melalui grup WA “shasuke Surabaya” dimana anak saksi NOPAL Als NAUFAL RASENDRIYA menjadi salah satu anggota grup WA tersebut, kemudian terdakwa MOHAMMAD RAFLI MAULANA mengirimkan postingan dalam grup WA dengan berita “info sing nganggur, iki onok kerjo borongan, sewengi tok 200, borongan wesi mas, nek pinggir embong sing mari demo, bagi rata ngo hasile, gas ayo, sing pick up di gowo lur, borongan gede”an iki” (artinya: info yang tidak kerja, ini ada pekerjaan borongan, satu malam saja 200, borongan besi mas, di pinggir jalan yang selesai demo, bagi rata nanti hasilnya, ayo ggas, ayo pick up dibawa, borongan besar-besaran);
  • Bahwa sekitar jam 22:00 Wib, setelah terdakwa MOHAMMAD RAFLI MAULANA memposting di grup WA “shasuke Surabaya” kemudian terdakwa MOHAMMAD RAFLI MAULANA bersama dengan anak saksi NOPAL ALS NAUFAL RASENDRIYA BIN MISBAHUL MUNIR serta RIO dan DEVA menuju ke Warkop Titik Kumpul di depan Hotel Simpang untuk melihat demo yang terjadi di Gedung Grahadi Surabaya, sesampainya di gedung grahadi kemudian terdakwa MOHAMMAD RAFLI MAULANA menitipkan tas selempang miliknya yang didalamnya berisi 2 (dua) buah Handphone milik terdakwa MOHAMMAD RAFLI MAULANA, dimana saat itu terlihat aksi unjuk rasa yang diikuti dengan peristiwa kebakaran serta pengrusakan pada gedung Grahadi Surabaya.
  • Kemudian terdakwa MOHAMMAD RAFLI MAULANA dengan berjalan kaki menuju ke Gedung Grahadi untu melihat kondisi Gedung Grahadi yang saat itu sedang dilakukan pemadaman oleh petugas kebakaran, saat itulah terdakwa MOHAMAD RAFLI MAULANA melihat rantai besi sepanjang 3 meter yang tergeletak di Trotoar Gedung Grahadi Surabaya, saat itulah timbul niat terdakwa untuk mengambil rantai besi sepanjang 3 meter tersebut, saat itu terdakwa MOHAMMAD RAFLI MAULANA berhasil mengambil rantai besi dengan dibantu oleh seseorang yang tidak dikenal, kemudian membawanya ke arah anak NOPAL ALS NAUFAL RASENDRIYA saat itulah terhadap perbuatan terdakwa MOHAMMAD RAFLI MAULANA dibuat video oleh anak saksi NOPAL ALS NAUFAL RASENDRIYA;
  • Bahwa setelah terdakwa MOHAMMAD RAFLI MAULANA berhasil mengambil rantai besi sepanjang 3 meter kemudian terdakwa MOHAMMAD RAFLI MAULANA meminta kepada anak saksi NOPAL ALS NAUFAL RASENDRIYA untuk membawa rantai besi yang telah diambilnya dari area gedung Grahadi Surabaya dengan cara meletakkan di dek bagian bawah sepeda motor Yamaha Mio Soul No.Pol S 3519 LI untuk dibawa pulang dengan tujuan akan menjual besi tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa MOHAMMAD RAFLI MAULANA dan bersama dengan saksi Anak NOPAL ALS NAUFAL RASENDRIYA telah merugikan Pemprop Jawa Timur yang diwakili oleh  saksi GEDE NAESA YOGA ASMARA, S.STP sekitar sebesar  Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu;

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------------------------------------------------------atau --------------------------------------------

 

KEDUA

----- Bahwa terdakwa MOHAMMAD RAFLI MAULANA, pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di trotoar gedung grahadi Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar jam 21:00 Wib  terdakwa MOHAMMAD RAFLI MAULANA mengirimkan pesan melalui grup WA “shasuke Surabaya” dimana anak saksi NOPAL Als NAUFAL RASENDRIYA menjadi salah satu anggota grup WA tersebut, kemudian terdakwa MOHAMMAD RAFLI MAULANA mengirimkan postingan dalam grup WA dengan berita “info sing nganggur, iki onok kerjo borongan, sewengi tok 200, borongan wesi mas, nek pinggir embong sing mari demo, bagi rata ngo hasile, gas ayo, sing pick up di gowo lur, borongan gede”an iki” (artinya: info yang tidak kerja, ini ada pekerjaan borongan, satu malam saja 200, borongan besi mas, di pinggir jalan yang selesai demo, bagi rata nanti hasilnya, ayo ggas, ayo pick up dibawa, borongan besar-besaran);
  • Bahwa sekitar jam 22:00 Wib, setelah terdakwa MOHAMMAD RAFLI MAULANA memposting di grup WA “shasuke Surabaya” kemudian terdakwa MOHAMMAD RAFLI MAULANA bersama dengan anak saksi NOPAL ALS NAUFAL RASENDRIYA BIN MISBAHUL MUNIR serta RIO dan DEVA menuju ke Warkop Titik Kumpul di depan Hotel Simpang untuk melihat demo yang terjadi di Gedung Grahadi Surabaya, sesampainya di gedung grahadi kemudian terdakwa MOHAMMAD RAFLI MAULANA menitipkan tas selempang miliknya yang didalamnya berisi 2 (dua) buah Handphone milik terdakwa MOHAMMAD RAFLI MAULANA, dimana saat itu terlihat aksi unjuk rasa yang diikuti dengan peristiwa kebakaran serta pengrusakan pada gedung Grahadi Surabaya.
  • Kemudian terdakwa MOHAMMAD RAFLI MAULANA dengan berjalan kaki menuju ke Gedung Grahadi untu melihat kondisi Gedung Grahadi yang saat itu sedang dilakukan pemadaman oleh petugas kebakaran, saat itulah terdakwa MOHAMAD RAFLI MAULANA melihat rantai besi sepanjang 3 meter yang tergeletak di Trotoar Gedung Grahadi Surabaya, saat itulah timbul niat terdakwa untuk mengambil rantai besi sepanjang 3 meter tersebut, saat itu terdakwa MOHAMMAD RAFLI MAULANA berhasil mengambil rantai besi dengan dibantu oleh seseorang yang tidak dikenal, kemudian membawanya ke arah anak NOPAL ALS NAUFAL RASENDRIYA saat itulah terhadap perbuatan terdakwa MOHAMMAD RAFLI MAULANA dibuat video oleh anak saksi NOPAL ALS NAUFAL RASENDRIYA;
  • Bahwa setelah terdakwa MOHAMMAD RAFLI MAULANA berhasil mengambil rantai besi sepanjang 3 meter kemudian terdakwa MOHAMMAD RAFLI MAULANA meminta kepada anak saksi NOPAL ALS NAUFAL RASENDRIYA untuk membawa rantai besi yang telah diambilnya dari area gedung Grahadi Surabaya dengan cara meletakkan di dek bagian bawah sepeda motor Yamaha Mio Soul No.Pol S 3519 LI untuk dibawa pulang dengan tujuan akan menjual besi tersebut;
  • Bahwa ketika terdakwa MOHAMMAD RAFLI MAULANA dan anak saksi NOPAL ALS NAUFAL RASENDRIYA sampai di Jalan Wonokromo sampai dengan Jalan Raya Darmo Surabaya dengan membawa rantai besi sepanjang 3 Meter milik Pemprop Jawa Timur untuk dibawa pulang, saat itu terjadi amuk masa disekitar lokasi kemudian terhadap terdakwa MOHAMMAD RAFLI MAULANA dan anak saksi NOPAL ALS NAUFAL RASENDRIYA dan diamankan oleh FABIAN LASADEWA KUNCORO, SH dan saksi SUTRISNO, SH yang sedang bertugas untuk menjaga demo, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa MOHAMMAD RAFLI MAULANA dan anak saksi NOPAL ALS NAUFAL RASENDRIYA ditemukan barang bukti berupa rantai besi sepanjang 3 Meter yang disimpan di sepeda motor yang dikendarai oleh anak saksi NOPAL ALS NAUFAL RASENDRIYA;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa MOHAMMAD RAFLI MAULANA dan bersama dengan saksi Anak NOPAL ALS NAUFAL RASENDRIYA telah merugikan Pemprop Jawa Timur yang diwakili oleh  saksi GEDE NAESA YOGA ASMARA, S.STP sekitar sebesar  Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu;

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 2 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya