Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
985/Pid.Sus/2025/PN Sby DZULKIFLI NENTO, SH EKO WAHYUDI BIN SUWARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 985/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2261/M.5.10.3/ENZ.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DZULKIFLI NENTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO WAHYUDI BIN SUWARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

------ Bahwa ia terdakwa EKO WAHYUDI BIN SUWARNO,  pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekira Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari di tahun 2025, tepatnya di Jalan Kapas Lor Wetan Gg.6 Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I "  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai   berikut : ------- 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa menghubungi Sdr. Bagus Hermawan (DPO) dengan menggunakan HP milik terdakwa dengan tujuan untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima0 gram dengan harga sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) namun saat itu terdakwa hanya membayar sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), setelah terjadi kesepakatan kemudian terdakwa dan Sdr. Bagus Hermawan janjian ketemuan di Jalan Kapas Lor Wetan Gg.6 Surabaya untuk bertransaksi, setelah terdakwa mendapatkan 1 (satu) kantong plastik Narkotika jenis sabu dari Sdr. Bagus Hermawan dan langsung terdakwa bawa pulang kerumah untuk terdakwa bagi menjadi beberapa bagian untuk terdakwa jual kembali, dimana 1 (satu) poket plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis sabu tersebut dengan tanda plastik di sobek pada salah satu bagian pinggir atas terdakwa jual dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) poket plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan tanda plastik sesuai dengan aslinya terdakwa jual dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk 1 (satu) poket plastik klip ukuran kecil berisikan Narkotika jenis sabu dengan dengan tanda plastik di sobek huruf “V” pada bagian tengah atas terdakwa jual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan untuk pembayaran uang pembelian Narkotika jenis sabu tersebut melalui transfer lewat Ewalet DANA milik terdakwa atau langsung ketemu dengan terdakwa;
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh dalam menjual Narkotika jenis sabu tersebut apabila habis terjual semua terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) selain itu terdakwa juga bisa memakai atau mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut secara gratis;
  • Bahwa petugas dari Polsek Wonocolo mendapat informasi dari masyarakat sekitar rumah terdakwa sering terjadi transaksi atau peredaran Narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dimana pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 16.50 Wib tepatnya di rumah terdakwa di Jl. Kapas Lor Wetan 3/12-B Rt.04 Rw.05 Kel. Kapas Madya Baru Kec. Tambaksari Surabaya, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa : 13 (tiga belas) poket Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing:
  1. 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,526 gram;
  2. 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,109 gram;
  3. 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,105 gram;
  4. 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,046 gram;
  5. 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,049 gram;
  6. 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,039 gram;
  7. 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,024 gram;
  8. 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,052 gram;
  9. 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,089 gram;
  10. 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,035 gram;
  11. 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,062 gram;
  12. 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,059 gram;
  13. 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,072 gram;

Dengan total  netto ±1,270 gram, 1 (satu) buah HP merk Oppo A31 warna biru putih beserta simcardnya, sebuah kotak plastik, 1 (satu) pak plastik kosong ukuran kecil, sebuah scrop kecil dari sedotan plastik warna putih, sebuah korek api gas warna biru, sebuah pipet kaca, seperangkat  alat hisap sabu dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Wonocolo guna proses lebih lanjut;

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam menjual, membeli dan menea Narkotika jenis golongan I.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 01132 / NNF / 2025 pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 yang ditanda tangani HANDI PURWANTO, ST, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S, Si.,M.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 02532 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,526 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 02533 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,109 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 02534 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,105 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 02535 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,046 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 02536 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,049 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 02537 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,039 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 02538 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,024 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 02539 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,052 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 02540 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,0,089 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 02541 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,035 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 02542 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,062 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 02543 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,059 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 02544 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,072 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------

 

Atau

 

Kedua

------ Bahwa ia terdakwa EKO WAHYUDI BIN SUWARNO, pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 16.50 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari di tahun 2025 tepatnya di rumah terdakwa di Jl. Kapas Lor Wetan 3/12-B Rt.04 Rw.05 Kel. Kapas Madya Baru Kec. Tambaksari Surabaya, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “tanpa hak dan melawan hokum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Bahwa petugas dari Polsek Wonocolo mendapat informasi dari masyarakat sekitar rumah terdakwa sering terjadi transaksi atau peredaran Narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dimana pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 16.50 Wib tepatnya di rumah terdakwa di Jl. Kapas Lor Wetan 3/12-B Rt.04 Rw.05 Kel. Kapas Madya Baru Kec. Tambaksari Surabaya, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa : 13 (tiga belas) poket Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing
  1. 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,526 gram;
  2. 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,109 gram;
  3. 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,105 gram;
  4. 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,046 gram;
  5. 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,049 gram;
  6. 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,039 gram;
  7. 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,024 gram;
  8. 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,052 gram;
  9. 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,089 gram;
  10. 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,035 gram;
  11. 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,062 gram;
  12. 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,059 gram;
  13. 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,072 gram;
  • Dengan total  netto ±1,270 gram, 1 (satu) buah HP merk Oppo A31 warna biru putih beserta simcardnya, sebuah kotak plastik, 1 (satu) pak plastik kosong ukuran kecil, sebuah scrop kecil dari sedotan plastik warna putih, sebuah korek api gas warna biru, sebuah pipet kaca, seperangkat  alat hisap sabu dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Wonocolo guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki atau menguasai Narkotika jenis golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 01132 / NNF / 2025 pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 yang ditanda tangani HANDI PURWANTO, ST, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S, Si.,M.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan           nomor :
  • 02532 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,526 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 02533 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,109 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 02534 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,105 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 02535 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,046 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 02536 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,049 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 02537 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,039 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 02538 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,024 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 02539 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,052 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 02540 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,0,089 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 02541 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,035 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 02542 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,062 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 02543 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,059 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 02544 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,072 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya