Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
500/Pdt.G/2025/PN Sby Dr. H. UDDIN PANJAITAN, SH.MS 1.Pemerintah Kota Surabaya
2.Liwon bin Matsikan
3.Ponilan bin Paimin
4.Durahman bin Paimin
5.Durasim bin Paimin
6.Susmita Roamadhona binti Duradji
7.Ririn Indaryati
8.Lilik Lidiyowati binti Bambang
9.Markali bin Sarban
10.Nunggil bin Markali
11.Andreas bin Markali
12.Ana binti Markali
13.Susianah binti Samai
14.Lailah Kurnia Agustin
15.Sumini Binti Saidi
16.Hartini binti Ponimin
17.Nurhaningsih binti Ponimin
18.Hartono bin Ponimin
19.Patolah bin Kartiman
20.Sarning binti Sarlim
21.Patemin bin Kartiman
22.Nuryati bin Kartiman
23.Senawi bin Kartiman
24.Suyati binti Poniman
25.Piin bin Triman
26.H. Suwono bin Triman
27.Saikan bin Simun
28.Satepi binti Triman
29.Selvi Sasmita binti Ach. Syaiful Bachri
30.Iqbal Dwi Pradana bin Ach. Syaiful Bachri
31.Misti, S.pd binti Triman
32.Sarianah binti Triman
33.Sariadi bin Triman
34.Sulastri binti Triman
35
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 500/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Sabtu, 26 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. H. UDDIN PANJAITAN, SH.MS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NOERANA DIBYANTARSIH, SHDr. H. UDDIN PANJAITAN, SH.MS
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kota Surabaya
2Liwon bin Matsikan
3Ponilan bin Paimin
4Durahman bin Paimin
5Durasim bin Paimin
6Susmita Roamadhona binti Duradji
7Ririn Indaryati
8Lilik Lidiyowati binti Bambang
9Markali bin Sarban
10Nunggil bin Markali
11Andreas bin Markali
12Ana binti Markali
13Susianah binti Samai
14Lailah Kurnia Agustin
15Sumini Binti Saidi
16Hartini binti Ponimin
17Nurhaningsih binti Ponimin
18Hartono bin Ponimin
19Patolah bin Kartiman
20Sarning binti Sarlim
21Patemin bin Kartiman
22Nuryati bin Kartiman
23Senawi bin Kartiman
24Suyati binti Poniman
25Piin bin Triman
26H. Suwono bin Triman
27Saikan bin Simun
28Satepi binti Triman
29Selvi Sasmita binti Ach. Syaiful Bachri
30Iqbal Dwi Pradana bin Ach. Syaiful Bachri
31Misti, S.pd binti Triman
32Sarianah binti Triman
33Sariadi bin Triman
34Sulastri binti Triman
35Sumadi
36Sumardi bin Sumadi
37Suwarni binti Sumadi
38Sumarti binti Sumadi
39Hadinaryo bin Minin
40Wahyuningsih binti Nardi
41Nardi bin Parmo
42Diky Warjayano bin Eko Cahyo
43Eko Cahyo bin S.Repi
44Moch Yudan Leonardo bin Pitono
45Bagas Ade Iswanto bin Pitono
46Suwari binti Bunawi
47Sukirto bin Supar
48Moch Kasan bin Ali
49Sutiyo bin Supar
50Sumarji bin Supar
51Siti Aminah binti Supar
52Sunarsih binti Supar
53Agus Wiyanto bin Subakri
54Elisah binti Subakri
55Sariati binti Sarkam
56Yoyok Hadi Sulistiawan
57Siswoyo bin Supar
58Triyono Diantoro bin Pramu
59Kristin Tri Wahyuni bin Kasmadi
60Rio Krisbiantoro bin Kasmadi
61Klismatiningsih binti Kasmadi
62Ircham bin Tarup
63Sulikah binti Tarup
64Waras T bin Tarup
65Ketang
66Wakgiyan
67Sumiran
68Sumini
69Sariati
70Jembadi
71Tommy Suyono
72Suparto bin Munawi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kota Surabaya I
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat jual beli antara Penggugat selaku ketua tim perumus dengan Tergugat 2 sampai dengan Tergugat 72;
  3. Menetapkan bahwa Penggugat selaku ketua tim perumus adalah pemilik yang sah atas tanah seluas 32.092 M2 yang terletak di Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 22/Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, tanggal 27-05-2022 No. 05534/Lidah Kulon/2022 luas 32.092 M2 tercatat atas nama pemegang hak Pemerintah Kota Surabaya, Batas-batas ditunjukkan oleh Ira Tursilowati SH, MH QQ Pemerintah Kota Surabaya;
  4. Menyatakan Sertifikat Hak Pakai No. 22/Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, tanggal 27-05-2022 No. 05534/Lidah Kulon/2022 luas 32.092 M2 tercatat atas nama pemegang hak Pemerintah Kota Surabaya, Batas-batas ditunjukkan oleh Ira Tursilowati SH, MH QQ Pemerintah Kota Surabaya tidak mempunyai kekuatan hukum;
  5. Menghukum Tergugat 1 untuk mencoret Sertifikat Hak Pakai No. 22/Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, tanggal 27-05-2022 No. 05534/Lidah Kulon/2022 dari aset Pemerintah Kota Surabaya.
  6. Menghukum TERGUGAT 1 untuk segera mengosongkan tanah terletak di Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya luas 32.092 M2.
  7. Menghukum TERGUGAT 1 untuk menyerahkan tanah terletak di Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya luas 32.092 M2 secara sukarela, tanpa syarat dan dalam keadaan baik bilamana perlu penyerahan tersebut dengan bantuan alat Negara.
  8. Menghukum TERGUGAT 1 untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus setiap hari apabila TERGUGAT 1 lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) dan dilaksanakan oleh TERGUGAT 1.
  9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
  10. Menghukum Turut Tergugat untuk menerbitkan sertifikat atas obyek tanah di Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya luas 32.092 M2 dari sebelumnya  Sertifikat Hak Pakai No. 22/Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, tanggal 27-05-2022 No. 05534/Lidah Kulon/2022 luas 32.092 M2 tercatat atas nama pemegang hak Pemerintah Kota Surabaya menjadi atas nama Dr. H. UDDIN PANJAITAN, SH.MS selaku Ketua Tim Perumus.
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak