Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1109/Pid.B/2025/PN Sby TOMY HERLIX, SH SONI ALFAN RIZA Bin MOCH. SOIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1109/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2702/M.5.43/Eku.02/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TOMY HERLIX, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SONI ALFAN RIZA Bin MOCH. SOIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

PERTAMA

-------------Bahwa ia Terdakwa SONI ALFAN RIZA BIN MOCH SOIN pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Warkop CAP Jl. Dukuh Bulak Banteng Gg Sekolahan No. 7 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa pada pokoknya dengan cara-cara sebagai berikut :--

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 20.20 WIB berdasarkan informasi dari  masyarakat di Warkop CAP Jl. Dukuh Bulak Banteng Gg Sekolahan No. 7 Kota Surabaya adanya seseorang yang sedang melakukan permainan Judi Online sehingga saksi DJOHAN DJAYA SAPUTRO dan saksi PUTRA FEBRIAN, SH yang merupakan anggota reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap terdakwa SONI ALFAN RIZA BIN MOCH SOIN dan terdakwa langsung di interogasi dan selanjutnya terdakwa dilakukan penggeledahan. Kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan di kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
  • Bahwa diketahui terdakwa SONI ALFAN RIZA BIN MOCH SOIN melakukan permainan judi Kupon Putih atau Togel Sydney dengan menggunakan uang sebagai taruhan yaitu para penombok memasang taruhan kepada terdakwa melalui bertemu di warung kopi kemudian menulis di kertas dan Sebagian ada yang whatsapp beserta jumlah uang taruhan atau tombokan didalam setiap nomer yang dipertaruhkan ke dalam link website.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 12.30 WIB di Warkop CAP Jl. Dukuh Bulak Banteng Gg Sekolahan No. 7 Kota Surabaya terdakwa SONI ALFAN RIZA BIN MOCH SOIN melakukan permainan judi Togel Sydney dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 9T warna biru dengan cara terdakwa membuka google chrome yang selanjutnya terdakwa membuka situs website HERBALTOTO yang kemudian terdakwa deposit menggunakan Qris An. ASMAWI ARCADE NEXUS dengan menggunakan aplikasi dana milik terdakwa dengan nomer handphone 083876078113.
  • Bahwa dalam permainan judi Online Togel Sydney setiap nilai hasil yang didapatkan tergantung dari jumlah uang tombokan serta jumlah nomor tombokan. Kemudian bagi penombok yang memasang nomor 3 (tiga) angka dengan taruhan sebesar Rp 1.000,- dan apabila nomer tersebut keluar maka penombok akan mendapatkan uang sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) begitu seterusnya sesuai kelipatan. Kemudian untuk penombok yang memasang nomer 4 (empat) angka dengan nilai taruhan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) dan apabila nomor tersebut keluar maka penombok akan mendapatkan uang sebesar Rp 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah)
  • Bahwa setiap satu putaran terdakwa mendapatkan komisi dari penombok sebesar 10-20 % jika tombokan yang ditaruhkan keluar.
  • Bahwa terdakwa memainkan permainan judi Online sudah berjalan kurang lebih 3 (tiga) bulan
  • Bahwa permainan Judi Online yang Terdakwa SONI ALFAN RIZA BIN MOCH SOIN mainkan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, dan juga untuk menjadi pemenang dalam permainan tersebut tidak dapat diketahui secara pasti atau hanya bergantung pada peruntungan saja

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHPidana------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------

 

KEDUA:

-------------Bahwa ia Terdakwa SONI ALFAN RIZA BIN MOCH SOIN pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Warkop CAP Jl. Dukuh Bulak Banteng Gg Sekolahan No. 7 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa pada pokoknya dengan cara-cara sebagai berikut :--

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 12.30 WIB di Warkop CAP Jl. Dukuh Bulak Banteng Gg Sekolahan No. 7 Kota Surabaya terdakwa SONI ALFAN RIZA BIN MOCH SOIN melakukan permainan judi Togel Sydney dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 9T warna biru dengan cara terdakwa membuka google chrome yang selanjutnya terdakwa membuka situs website HERBALTOTO yang kemudian terdakwa deposit menggunakan Qris An. ASMAWI ARCADE NEXUS dengan menggunakan aplikasi dana milik terdakwa dengan nomer handphone 083876078113.
  • Bahwa dalam permainan judi Online Togel Sydney setiap nilai hasil yang didapatkan tergantung dari jumlah uang tombokan serta jumlah nomor tombokan. Kemudian bagi penombok yang memasang nomor 3 (tiga) angka dengan taruhan sebesar Rp 1.000,- dan apabila nomer tersebut keluar maka penombok akan mendapatkan uang sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) begitu seterusnya sesuai kelipatan. Kemudian untuk penombok yang memasang nomer 4 (empat) angka dengan nilai taruhan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) dan apabila nomor tersebut keluar maka penombok akan mendapatkan uang sebesar Rp 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah)
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 20.20 WIB berdasarkan informasi dari  masyarakat di Warkop CAP Jl. Dukuh Bulak Banteng Gg Sekolahan No. 7 Kota Surabaya adanya seseorang yang sedang melakukan permainan Judi Online sehingga saksi DJOHAN DJAYA SAPUTRO dan saksi PUTRA FEBRIAN, SH yang merupakan anggota reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap terdakwa SONI ALFAN RIZA BIN MOCH SOIN dan terdakwa langsung di interogasi dan selanjutnya terdakwa dilakukan penggeledahan. Kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan di kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
  • Bahwa terdakwa memainkan permainan judi Online sudah berjalan kurang lebih 3 (tiga) bulan
  • Bahwa permainan Judi Online yang Terdakwa SONI ALFAN RIZA BIN MOCH SOIN mainkan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, dan juga untuk menjadi pemenang dalam permainan tersebut tidak dapat diketahui secara pasti atau hanya bergantung pada peruntungan saja

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) Ke-1 KUHPidana ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya