| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Jun. 2024 | 
			
				| Klasifikasi Perkara | Merek | 
			
				| Nomor Perkara | 4/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby | 
			
				| Tanggal Surat | Rabu, 20 Mar. 2024 | 
						
				| Nomor Surat |  | 
			
			
						
				| Penggugat | | No | Nama |  | 1 | PT. Tembakau Djajasakti Sari | 
 | 
						
				| Kuasa Hukum Penggugat | | No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., CN.,M.Hum | PT. Tembakau Djajasakti Sari | 
 | 
						
				| Tergugat | | No | Nama |  | 1 | PT. Mentari Jaya Sebatik | 
 | 
						
				| Kuasa Hukum Tergugat |  | 
						
				| Petitum | 
 Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;Menyatakan PENGGUGAT adalah penerima lisensi yang sah atas merek dagang rokok “SAN MARINO”;Menyatakan TERGUGAT telah melakukan pelanggaran merek dagang rokok “SAN MARINO”;Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian dengan perincian sebagai berikut :  
  Kerugian Materiil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);Kerugian Immateriil Kerugian Immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan dan/atau peredaran merek dagang rokok “SAN MARINO” secara tanpa hak termasuk tetapi tidak terbatas pada perdagangan maupun kegiatan ekspor impor atas merek dagang rokok “SAN MARINO”;Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk dapat mengembalikan atau mengekspor rokok dengan merek dagang “SAN MARINO” yang masih dimiliki kembali ke Dubai terhitung dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak adanya putusan pada tingkat pertama;Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk menghentikan peredaran ekspor maupun impor bagi TERGUGAT termasuk dan tidak terbatas pihak-pihak lain yang tidak memiliki lisensi atas merek dagang rokok “SAN MARINO”;Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk setiap hari apabila lalai/terlambat memenuhi kewajibannya terhitung sejak putusan Pengadilan tingkat pertama dijatuhkan sampai dibayar lunas untuk seluruh kewajiban dimaksud;Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum lainnya berupa verzet, maupun kasasi;Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. | 
			
				| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
							
					| Prodeo | Tidak |