Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby DINAR HADI CHRISNA HARTANTO WOLEKA, S.H. IKA ANJARSARI NINGRUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1055/M.5.12/Ft.1/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DINAR HADI CHRISNA HARTANTO WOLEKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKA ANJARSARI NINGRUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

------------  Bahwa terdakwa IKA ANJARSARI NINGRUM selaku Karyawan Koperasi Simpan Pinjam “ Mitra Usaha Mandiri “ Semboro (selanjutnya disebut KSP MUMS) berdasarkan  Keputusan Rapat Pengurus tanggal 17 Juli 2019 menduduki jabatan sebagai Manager Utama bersama dengan  saksi DEKHA JUNIS ANDRIANTONO berdasarkan  Keputusan Rapat Pengurus tanggal 17 Juli 2019 menduduki jabatan sebagai Manager Induk KSP MUMS ; saksi SAPTADI berdasarkan Akta Pendirian Koperasi tanggal 20 April 2005 sebagai Pengurus KSP MUMS yang menduduki jabatan sebagai Ketua; dan saksi MUHAMMAD FARDIAN HARBANI yang menjabat sebagai Pemimpin Cabang / Branch Manager – Kantor Cabang Jember pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Negara Indonesia / BNI (Persero), Tbk, yang diangkat berdasarkan         Surat Keputusan Divisi Manajemen Modal Manusia PT. BNI (Persero) Tbk Nomor : KP/1717/HCT/1/R tanggal 29 Agustus 2018, Perihal Mutasi perubahan Posisi (masing-masing saksi diajukan dalam penuntutan terpisah), Pada kurun waktu antara bulan Januari tahun 2021 s/d bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di PT. BNI Kantor Cabang Utama Jember , Jl. P.B. Sudirman No. 9, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kab. Jember, Provinsi Jawa Timur kode pos (68118) ; di Kantor KSP MUMS di Jl. Kamardikan RW. 003 Desa Sidomekar Kecamatan Semboro Kabupaten Jember ; atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum.

SUBSIDAIR :

------------  Bahwa terdakwa IKA ANJARSARI NINGRUM Selaku Manager Utama berdasarkan Keputusan Rapat Pengurus tanggal 17 Juli 2019, saksi DEKHA JUNIS ANDRIANTONO selaku Manager Induk berdasarkan Keputusan Rapat Pengurus tanggal 17 Juli 2019 ; saksi SAPTADI sebagai Pengurus Koperasi Simpan Pinjam “ Mitra Usaha Mandiri “ Semboro (selanjutnya disebut KSP MUMS) berdasarkan Akta Pendirian Koperasi tanggal 20 April 2005 yang menduduki jabatan sebagai Ketua, bersama dengan, saksi MUHAMMAD FARDIAN HARBANI yang menjabat sebagai Pemimpin Cabang / Branch Manager – Kantor Cabang Jember pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Negara Indonesia / PT. BNI (Persero), Tbk, yang diangkat berdasarkan         Surat Keputusan Divisi Manajemen Modal Manusia PT. BNI (Persero) Tbk Nomor : KP/1717/HCT/1/R tanggal 29 Agustus 2018, Perihal Mutasi perubahan Posisi (masing-masing saksi diajukan dalam penuntutan terpisah), Pada kurun waktu antara bulan Januari tahun 2021 s/d bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di PT. BNI Kantor Cabang Utama Jember , Jl. P.B. Sudirman No. 9, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kab. Jember, Provinsi Jawa Timur kode pos (68118) ; di Kantor KSP MUMS di Jl. Kamardikan RW. 003 Desa Sidomekar Kecamatan Semboro Kabupaten Jember ; atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Pihak Dipublikasikan Ya