Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa ia Terdakwa ABD. GAFUR BIN SATIMIN pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di warkop yang beralamatkan di Jl Candi Lontar Kec. Sambikerep, Kota Surabaya, atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dalam hal telah melakukan “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari saksi ILHAM SUBIYANTORO dan saksi ANTON PRIHASTO yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika yang kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang mengaku bernama ABD. GAFUR BIN SATIMIN pada Hari Senin Tanggal 04 November pukul 00.30 WIB, bertempat di warkop yang beralamatkan di Jl Candi Lontar Kel Candi Lontar Kec Sambikerep, Kota Surabaya, Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti di dalam jaket hoodie warna hitam yang berada diatas meja luar warkop yang berisikan 8 (delapan) buah klip plastic kecil berisi narkotika jenis sabu:
- Bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari sdr AGUS (DPO) dengan menghubungi Via Telepon menggunakan 1 (satu) buah HP Redmi 9A warna hitam yang kemudian terdakwa memesan 1 (satu) klip plastik kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat 1 (satu) gram kemudian pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, terdakwa berangkat dari Perum Uka Gg 01 No. 50 Kel Sememi Kec Benowo Kota Surabaya (Kos) kemudian setelah sampai di pasar depan potong rambut Jl Parseh Kec Socah Kab Bangkalan Madura sekira pukul 13.30 terdakwa bertemu dengan sdr AGUS (DPO) dan diajak ke gubuk sawah Jl Parseh Kec Socah Kab Bangkalan Madura, sekira pukul 14.30 WIB terdakwa membayar seharga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kemudian terdakwa mengonsumsi Shabu dan sisanya dipisah menjadi 8 (delapan) klip kecil oleh sdr AGUS (DPO) yang kemudian terdakwa bawa pulang;
- Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali memesan sabu kepada sdr AGUS (DPO), 8 (delapan) klip kecil berisi Narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dijual dengan 5 (lima) klip plastic kecil dengan harga masing-masing Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) klip plastic kecil dengan harga masing-masing Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan rencananya akan terdakwa jual kepada teman dekat terdakwa (teman seprofesi bengkel) dan keuntungan yang terdakwa dapatkan jika terjual habis kurang lebih sekitar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan No. Lab.: 09946/NNF/2024. Pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 yang ditanda tangani oleh Defa Jaumil, S.I.K, PS Kepala Sub Bidang Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, Nrp 86121787, Titin Ernawati, S. Farm, Apt. Kaur Nsrkobs Sub Bidang Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, Nrp 19810522 201 101 2 002, Filantari Cahyani, A.Md. Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, NIP 19810616200312 2 004, masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sebagai berikut :
- Yang diterima dengan berat:
- 26195/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,093 gram;
- 26196/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,077 gram;
- 26197/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,044 gram;
- 26198/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,072 gram;
- 26199/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,070 gram;
- 26200/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,085 gram;
- 26201/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 gram;
- 26202/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,080 gram.
- Yang dikembalikan dengan berat:
- 26195/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,074 gram;
- 26196/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,057 gram;
- 26197/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,023 gram;
- 26198/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,051 gram;
- 26199/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,051 gram;
- 26200/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,066 gram;
- 26201/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,050 gram;
- 26202/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,057 gram.
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 26195/2024/NNF - 26202/2024/NNF merupakan kristal Metamfetamina
- Bahwa Terdakwa, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak juga dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa ABD. GAFUR BIN SATIMIN pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di warkop yang beralamatkan di Jl Candi Lontar Kec. Sambikerep, Kota Surabaya, atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dalam hal telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari saksi ILHAM SUBIYANTORO dan saksi ANTON PRIHASTO yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika yang kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang mengaku bernama ABD. GAFUR BIN SATIMIN pada Hari Senin Tanggal 04 November pukul 00.30 WIB, bertempat di warkop yang beralamatkan di Jl Candi Lontar Kel Candi Lontar Kec Sambikerep, Kota Surabaya, Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti di dalam jaket hoodie warna hitam yang berada diatas meja luar warkop yang berisikan 8 (delapan) buah klip plastic kecil berisi narkotika jenis sabu:
- Bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari sdr AGUS (DPO) dengan menghubungi Via Telepon 1 (satu) buah HP Redmi 9A warna hitam yang kemudian terdakwa memesan 1 (satu) klip plastic kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat 1 (satu) gram kemudian pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, terdakwa berangkat dari Perum Uka Gg 01 No. 50 Kel Sememi Kec Benowo Kota Surabaya (Kos) kemudian setelah sampai di pasar depan potong rambut Jl Parseh Kec Socah Kab Bangkalan Madura sekira pukul 13.30 terdakwa bertemu dengan sdr AGUS (DPO) dan diajak ke gubuk sawah Jl Parseh Kec Socah Kab Bangkalan Madura, sekira pukul 14.30 WIB terdakwa membayar seharga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kemudian terdakwa mengonsumsi Shabu dan sisanya dipisah menjadi 8 (delapan) klip kecil oleh sdr AGUS (DPO) yang kemudian terdakwa bawa pulang;
- Bahwa terdakwa telah mengonsumsi Sabu sejak tahun 2021;
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan No. Lab.: 09946/NNF/2024. Pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 yang ditanda tangani oleh Defa Jaumil, S.I.K, PS Kepala Sub Bidang Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, Nrp 86121787, Titin Ernawati, S. Farm, Apt. Kaur Nsrkobs Sub Bidang Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, Nrp 19810522 201 101 2 002, Filantari Cahyani, A.Md. Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, NIP 19810616200312 2 004, masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sebagai berikut :
- Yang diterima dengan berat:
- 26195/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,093 gram;
- 26196/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,077 gram;
- 26197/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,044 gram;
- 26198/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,072 gram;
- 26199/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,070 gram;
- 26200/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,085 gram;
- 26201/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 gram;
- 26202/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,080 gram.
- Yang dikembalikan dengan berat:
- 26195/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,074 gram;
- 26196/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,057 gram;
- 26197/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,023 gram;
- 26198/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,051 gram;
- 26199/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,051 gram;
- 26200/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,066 gram;
- 26201/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,050 gram;
- 26202/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,057 gram.
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 26195/2024/NNF - 26202/2024/NNF merupakan kristal Metamfetamina
- Bahwa Terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol I dalam bentuk bukan tanaman, tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak juga dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------- |