Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2026/PN Sby Galih Riana Putra Intaran, S.H ALEXANDER PETER BANGGA ANAK STEVEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.7126/M.5.10.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Galih Riana Putra Intaran, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALEXANDER PETER BANGGA ANAK STEVEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :   

KESATU

-------- Bahwa ia Terdakwa ALEXANDER PETER BANGGA ANAK STEVEN bersama orang yang bernama GR dan B (masing-masing dalam daftar pencarian orang/ DPO), pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 10.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2025 bertempat di Basement P3 Apartemen Taman Melati Suarabaya MERR, jalan Mulyorejo Utara nomor 21 RT 006 RW 001 Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya bertempat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Percobaan atau Pemufakatan Jahat melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

  • Berawal pada tanggal 5 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa berangkat dari Kuching Malaysia menuju ke Medan Indonesia dan tiba sekira pukul 22.00 WIB, selanjutnya terdakwa menginap di Hotel Oyo yang sudah disiapkan oleh bos terdakwa yang bernama GR (DPO)
  • Bahwa pada tanggal 6 Juni 2025 sekira jam 11.00 terdakwa diperintah oleh seorang yang bernama B (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan menggunakan mobil rental yang sudah disiapkan oleh saudara GR (DPO) sebelumnya, kemudian dengan menggunakan panduan dari aplikasi google map terdakwa bertemu dengan seseorang yang terdakwa tidak kenal namanya di dekat Indomaret tepatnya di bawah pohon lalu orang yang ditemui oleh terdakwa menyerahkan 2 (dua) buah kardus yang berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa kemudian terdakwa memasukan kedua kardus yang berisi narkotika jenis sabu ke dalam mobil yang dibawa oleh terdakwa dan terdakwa kembali ke hotel.
  • Bahwa setelah tiba di hotel, terdakwa pergi membeli 1 (buah) koper di Sun Plaza Hotel Medan dan sekira pukul 19.00 WIB di kamar hotel, terdakwa membuka ke dua kardus yang di dalamnya masing-masing berisi 15 bungkus narkotika jenis sabu untuk di masukan ke dalam koper dan setelah tedakwa hitung jumlahnya sebanyak 30 bungkus narkotika jenis sabu.
  • Bahwa pada tanggal 7 Juni 2025 terdakwa diperintah oleh orang yang bernama GR (DPO) untuk membawa 1 koper yang berisi narkotika jenis sabu ke Surabaya menggunakan Bus Sempati Star lalu setibanya di Surabaya pada tanggal 12 Juni 2025, terdakwa menginap di hotel Max One selama 4 hari, kemudian pada tanggal 16 Juni saudara GR (DPO) kembali menghubungi terdakwa untuk memerintahkan terdakwa menyimpan 1 koper yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu di unit nomor 1109 lantai 11 Apartemen Taman Melati Surabaya MERR, jalan Mulyorejo Utara nomor 21 RT 006 RW 001 Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur lalu setelah menyimpan 1 koper yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu terdakwa kembali ke hotel tempat terdakwa menginap.
  • Bahwa pada tanggal 17 Juni 2025 atas perintah orang yang bernama GR (DPO) terdakwa di lobby Apartemen Taman Melati Suarabaya MERR menerima 2 koper yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu seberat 10 kg dan 20 kg dari seseorang yang terdakwa tidak kenal kemudian 2 koper yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu seberat 10 kg dan 20 kg terdakwa simpan di unit nomor 1109 lantai 11 Apartemen Taman Melati Surabaya MERR lalu  pada tanggal 18 Juni 2025 atas perintah orang yang bernama GR (DPO) terdakwa pulang ke Malaysia dengan menggunakan maskapai Air Asia.
  • Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2025 atas perintah orang yang bernama GR (DPO), terdakwa kembali  ke Surabaya dan menginap di hotel Zoom. Kemudian pada tanggal 12 Agustus 2025 terdakwa menuju ke Apartemen Taman Melati Surabaya MERR untuk memeriksa narkotika yang terdakwa simpan di Apartemen tersebut dan setelah terdakwa menghitung jumlah narkotika tersebut terbagi dalam 3 koper dengan jumlah keseluruhan sebanyak 60 (enam puluh) kilogram.
  • Bahwa terdakwa diperintah oleh orang yang bernama B (DPO) untuk mengantar narkotika jenis sabu sebanyak 30 (tiga puluh) kilo gram yang terbagi dalam 2 (dua) koper masing-masing berisi 10 kilogran dan 20 kilogram ke Madura.
  • Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 10.45 WIB,  saksi AHMAD SOEB dan MUCH ANIF FAHREZI yang telah mendapat informasi sebelumnya mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di Surabaya yang dilakukan oleh seseorang berkewarganegaraan Malaysia menuju Apartemen Taman Melati Suarabaya MERR di parkiran basemen P3 melihat terdakwa sedang membawa 2 koper dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, 2 koper yang terdakwa bawa di dalamnya berisi narkotika jenis sabu.
  • Bahwa pada diamankan terdawka mengakui masih menyimpan 1 koper yang berisi narkotika jenis sabu di unit apartemen nomor 1109 lantai 11 kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi AHMAD SOEB bersama dengan saksi MUCH ANIF FAHREZI dan pihak keamanan menuju unit apartemen nomor 1109  dan menemukan 1 buah koper yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan 1 buah timbangan digital.
  • Bahwa terdakwa diamankan dengan barang bukti berupa : 

NO

JENIS BARANG BUKTI

JUMLAH BARANG BUKTI

KODE   BB

YANG DISITA

SATUAN

GRAM (BRUTO)

 

di Basement P3, Apartemen Taman Melati Surabaya MERR :

 

 

 

01

Koper warna abu-abu merk LUGGO berisi :

1 buah

-

A

 

1

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1066

A.1

 

2

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1065

A.2

 

3

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1067

A.3

 

4

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1060

A.4

 

5

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1066

A.5

 

6

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1064

A.6

 

7

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1048

A.7

 

8

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1059

A.8

 

9

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1067

A.9

 

10

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1062

A.10

 

 

Jumlah

 

10.624

 

02

Koper warna hitam merk CLASSIC berisi :

 

 

 

 

1

Kemasan warna ungu A+ gambar kura-kura berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1070

B.1

 

2

Kemasan warna ungu A+ gambar kura-kura berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1070

B.2

 

3

Kemasan warna ungu A+ gambar kura-kura berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1060

B.3

 

4

Kemasan warna ungu A+ gambar kura-kura berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1070

B.4

 

5

Kemasan warna ungu A+ gambar kura-kura berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1077

B.5

 

6

Kemasan warna ungu A+ gambar kura-kura berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1073

B.6

 

7

Kemasan warna ungu A+ gambar kura-kura berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1065

B.7

 

8

Kemasan warna ungu A+ gambar kura-kura berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1070

B.8

 

9

Kemasan warna ungu A+ gambar kura-kura berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1070

B.9

 

10

Kemasan warna ungu A+ gambar kura-kura berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1070

B.10

 

11

Kemasan warna ungu A+ gambar kura-kura berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1065

B.11

 

12

Kemasan warna ungu A+ gambar kura-kura berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1045

B.12

 

13

Kemasan warna ungu A+ gambar kura-kura berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1060

B.13

 

14

Kemasan warna ungu A+ gambar kura-kura berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1068

B.14

 

15

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1063

B.15

 

16

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1055

B.16

 

17

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1052

B.17

 

18

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1058

B.18

 

19

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1050

B.19

 

20

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1050

B.20

 

 

Jumlah

 

21.261

 

03

Pasport Malaysia Nomor K70857162 atas nama ALEXANDER PETER BANGGA ANAK STEVEN

1 buah

-

-

04

Handphone VIVO warna biru Nomor simcard +601125212100 dan Nomor wa +601172593351

1 buah

-

-

 

 

 

 

 

 

di Kamar Lantai 11, Unit 1109, Apartemen Taman Melati Surabaya MERR

 

 

 

01

Koper warna hitam merk LUGGO berisi :

 

 

 

 

1

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1065

C.1

 

2

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1067

C.2

 

3

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1065

C.3

 

4

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1056

C.4

 

5

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1066

C.5

 

6

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1023

C.6

 

7

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1065

C.7

 

8

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1064

C.8

 

9

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1063

C.9

 

10

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1063

C.10

 

11

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1064

C.11

 

12

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1015

C.12

 

13

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1065

C.13

 

14

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1066

C.14

 

15

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1064

C.15

 

16

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1064

C.16

 

17

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1069

C.17

 

18

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1008

C.18

 

19

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1066

C.19

 

20

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1066

C.20

 

21

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1065

C.21

 

22

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1065

C.22

 

23

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1066

C.23

 

24

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

940

C.24

 

25

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1064

C.25

 

26

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1063

C.26

 

27

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1069

C.27

 

28

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1074

C.28

 

29

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1065

C.29

 

30

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1072

C.30

 

 

Jumlah

 

30.622

 

 

JUMLAH KESELURUHAN

 

62.507

 

02

Timbangan Digital warna hitam merk QC

1 buah

-

-

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB.:5056/ NNF/2025, tanggal 22 Agustus 2025, yang menyatakan bahwa :

Barang bukti berupa kristal warna putih positif mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa ALEXANDER PETER BANGGA ANAK STEVEN  dalam hal percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, dilakukan secara sadar serta tidak memiliki izin dari Pemerintah yang sah/Pejabat yang berwenang                               

 

 ----- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana . ------------------

                                                                                                         

                                                                              ATAU                                                  

         KEDUA :                                                   

-------- Bahwa ia Terdakwa ALEXANDER PETER BANGGA ANAK STEVEN bersama orang yang bernama GR dan B (masing-masing dalam daftar pencarian orang/ DPO), pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 10.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2025 bertempat di Basement P3 Apartemen Taman Melati Suarabaya MERR, jalan Mulyorejo Utara nomor 21 RT 006 RW 001 Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya bertempat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Percobaan atau Pemufakatan Jahat melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

  • Berawal pada tanggal 5 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa berangkat dari Kuching Malaysia menuju ke Medan Indonesia dan tiba sekira pukul 22.00 WIB, selanjutnya terdakwa menginap di Hotel Oyo yang sudah disiapkan oleh bos terdakwa yang bernama GR (DPO)
  • Bahwa pada tanggal 6 Juni 2025 sekira jam 11.00 terdakwa diperintah oleh seorang yang bernama B (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan menggunakan mobil rental yang sudah disiapkan oleh saudara GR (DPO) sebelumnya, kemudian dengan menggunakan panduan dari aplikasi google map terdakwa bertemu dengan seseorang yang terdakwa tidak kenal namanya di dekat Indomaret tepatnya di bawah pohon lalu orang yang ditemui oleh terdakwa menyerahkan 2 (dua) buah kardus yang berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa kemudian terdakwa memasukan kedua kardus yang berisi narkotika jenis sabu ke dalam mobil yang dibawa oleh terdakwa dan terdakwa kembali ke hotel.
  • Bahwa setelah tiba di hotel, terdakwa pergi membeli 1 (buah) koper di Sun Plaza Hotel Medan dan sekira pukul 19.00 WIB di kamar hotel, terdakwa membuka ke dua kardus yang di dalamnya masing-masing berisi 15 bungkus narkotika jenis sabu untuk di masukan ke dalam koper dan setelah tedakwa hitung jumlahnya sebanyak 30 bungkus narkotika jenis sabu.
  • Bahwa pada tanggal 7 Juni 2025 terdakwa diperintah oleh orang yang bernama GR (DPO) untuk membawa 1 koper yang berisi narkotika jenis sabu ke Surabaya menggunakan Bus Sempati Star lalu setibanya di Surabaya pada tanggal 12 Juni 2025, terdakwa menginap di hotel Max One selama 4 hari, kemudian pada tanggal 16 Juni saudara GR (DPO) kembali menghubungi terdakwa untuk memerintahkan terdakwa menyimpan 1 koper yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu di unit nomor 1109 lantai 11 Apartemen Taman Melati Surabaya MERR, jalan Mulyorejo Utara nomor 21 RT 006 RW 001 Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur lalu setelah menyimpan 1 koper yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu terdakwa kembali ke hotel tempat terdakwa menginap.
  • Bahwa pada tanggal 17 Juni 2025 atas perintah orang yang bernama GR (DPO) terdakwa di lobby Apartemen Taman Melati Suarabaya MERR menerima 2 koper yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu seberat 10 kg dan 20 kg dari seseorang yang terdakwa tidak kenal kemudian 2 koper yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu seberat 10 kg dan 20 kg terdakwa simpan di unit nomor 1109 lantai 11 Apartemen Taman Melati Surabaya MERR lalu  pada tanggal 18 Juni 2025 atas perintah orang yang bernama GR (DPO) terdakwa pulang ke Malaysia dengan menggunakan maskapai Air Asia.
  • Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2025 atas perintah orang yang bernama GR (DPO), terdakwa kembali  ke Surabaya dan menginap di hotel Zoom. Kemudian pada tanggal 12 Agustus 2025 terdakwa menuju ke Apartemen Taman Melati Surabaya MERR untuk memeriksa narkotika yang terdakwa simpan di Apartemen tersebut dan setelah terdakwa menghitung jumlah narkotika tersebut terbagi dalam 3 koper dengan jumlah keseluruhan sebanyak 60 (enam puluh) kilogram.
  • Bahwa terdakwa diperintah oleh orang yang bernama B (DPO) untuk mengantar narkotika jenis sabu sebanyak 30 (tiga puluh) kilo gram yang terbagi dalam 2 (dua) koper masing-masing berisi 10 kilogran dan 20 kilogram ke Madura.
  • Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 10.45 WIB,  saksi AHMAD SOEB dan MUCH ANIF FAHREZI yang telah mendapat informasi sebelumnya mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di Surabaya yang dilakukan oleh seseorang berkewarganegaraan Malaysia menuju Apartemen Taman Melati Suarabaya MERR di parkiran basemen P3 melihat terdakwa sedang membawa 2 koper dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, 2 koper yang terdakwa bawa di dalamnya berisi narkotika jenis sabu.
  • Bahwa pada diamankan terdawka mengakui masih menyimpan 1 koper yang berisi narkotika jenis sabu di unit apartemen nomor 1109 lantai 11 kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi AHMAD SOEB bersama dengan saksi MUCH ANIF FAHREZI dan pihak keamanan menuju unit apartemen nomor 1109  dan menemukan 1 buah koper yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan 1 buah timbangan digital.
  • Bahwa terdakwa diamankan dengan barang bukti berupa : 

NO

JENIS BARANG BUKTI

JUMLAH BARANG BUKTI

KODE   BB

YANG DISITA

SATUAN

GRAM (BRUTO)

 

di Basement P3, Apartemen Taman Melati Surabaya MERR :

 

 

 

01

Koper warna abu-abu merk LUGGO berisi :

1 buah

-

A

 

1

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1066

A.1

 

2

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1065

A.2

 

3

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1067

A.3

 

4

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1060

A.4

 

5

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1066

A.5

 

6

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1064

A.6

 

7

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1048

A.7

 

8

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1059

A.8

 

9

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1067

A.9

 

10

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1062

A.10

 

 

Jumlah

 

10.624

 

02

Koper warna hitam merk CLASSIC berisi :

 

 

 

 

1

Kemasan warna ungu A+ gambar kura-kura berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1070

B.1

 

2

Kemasan warna ungu A+ gambar kura-kura berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1070

B.2

 

3

Kemasan warna ungu A+ gambar kura-kura berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1060

B.3

 

4

Kemasan warna ungu A+ gambar kura-kura berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1070

B.4

 

5

Kemasan warna ungu A+ gambar kura-kura berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1077

B.5

 

6

Kemasan warna ungu A+ gambar kura-kura berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1073

B.6

 

7

Kemasan warna ungu A+ gambar kura-kura berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1065

B.7

 

8

Kemasan warna ungu A+ gambar kura-kura berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1070

B.8

 

9

Kemasan warna ungu A+ gambar kura-kura berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1070

B.9

 

10

Kemasan warna ungu A+ gambar kura-kura berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1070

B.10

 

11

Kemasan warna ungu A+ gambar kura-kura berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1065

B.11

 

12

Kemasan warna ungu A+ gambar kura-kura berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1045

B.12

 

13

Kemasan warna ungu A+ gambar kura-kura berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1060

B.13

 

14

Kemasan warna ungu A+ gambar kura-kura berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1068

B.14

 

15

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1063

B.15

 

16

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1055

B.16

 

17

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1052

B.17

 

18

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1058

B.18

 

19

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1050

B.19

 

20

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

1050

B.20

 

 

Jumlah

 

21.261

 

03

Pasport Malaysia Nomor K70857162 atas nama ALEXANDER PETER BANGGA ANAK STEVEN

1 buah

-

-

04

Handphone VIVO warna biru Nomor simcard +601125212100 dan Nomor wa +601172593351

1 buah

-

-

 

 

 

 

 

 

di Kamar Lantai 11, Unit 1109, Apartemen Taman Melati Surabaya MERR

 

 

 

01

Koper warna hitam merk LUGGO berisi :

 

 

 

 

1

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1065

C.1

 

2

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1067

C.2

 

3

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1065

C.3

 

4

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1056

C.4

 

5

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1066

C.5

 

6

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1023

C.6

 

7

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1065

C.7

 

8

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1064

C.8

 

9

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1063

C.9

 

10

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1063

C.10

 

11

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1064

C.11

 

12

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1015

C.12

 

13

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1065

C.13

 

14

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1066

C.14

 

15

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1064

C.15

 

16

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1064

C.16

 

17

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1069

C.17

 

18

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1008

C.18

 

19

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1066

C.19

 

20

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1066

C.20

 

21

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1065

C.21

 

22

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1065

C.22

 

23

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1066

C.23

 

24

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu

1 buah

940

C.24

 

25

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1064

C.25

 

26

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1063

C.26

 

27

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1069

C.27

 

28

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1074

C.28

 

29

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1065

C.29

 

30

Kemasan teh GUANYINWANG warna kuning berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dililit lakban kuning

1 buah

1072

C.30

 

 

Jumlah

 

30.622

 

 

JUMLAH KESELURUHAN

 

62.507

 

02

Timbangan Digital warna hitam merk QC

1 buah

-

-

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB.:5056/ NNF/2025, tanggal 22 Agustus 2025, yang menyatakan bahwa :

Barang bukti berupa kristal warna putih positif mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa ALEXANDER PETER BANGGA ANAK STEVEN  dalam hal percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, dilakukan secara sadar serta tidak memiliki izin dari Pemerintah yang sah/Pejabat yang berwenang

                       

------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya