Dakwaan |
PRIMAIR :
-------- Bahwa ia Terdakwa MASRUR Bin Alm. M. FADHIL SOFYAN selaku Kepala Cabang Selatan Perusahaan Daerah Pasar Surya periode 2017 sampai dengan 2024 berdasarkan Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Surya nomor : KEP-37/01/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Pemindahan Pegawai Direksi Perusahaan Daerah Pasar Surya dan Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Surya nomor : KEP-22/01/IX/2023 tanggal 25 September 2023 Tentang Pemindahan Pegawai Direksi Perusahaan Daerah Pasar Surya, baik secara sendiri ataupun bersama-sama dengan saksi M. TAUFIQURRAHMAN, S.Kh. BIN NUR CHAYI (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Direktur Pembinaan Pedagang Perusahaan Daerah Pasar Surya periode 13 Februari 2019 sampai dengan 12 Februari 2023 berdasarkan Keputusan Walikota Surabaya Nomor: 188.45/44/436.1.2/2019 tanggal 13 Februari 2019 tentang Pengangkatan Sdr. M. TAUFIQURRAHMAN, S.Kh. sebagai Direktur Pembinaan Pedagang Perusahaan Daerah Pasar Surya Kota Surabaya, pada bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Perusahaan Daerah Pasar Surya Jalan Manyar Kertoarjo V No. 2 Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur atau setidaknya di suatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.
SUBSIDAIR :
------- Bahwa ia Terdakwa MASRUR Bin Alm. M. FADHIL SOFYAN selaku Kepala Cabang Selatan Perusahaan Daerah Pasar Surya periode 2017 sampai dengan 2024 berdasarkan Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Surya nomor : KEP-37/01/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Pemindahan Pegawai Direksi Perusahaan Daerah Pasar Surya dan Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Surya nomor : KEP-22/01/IX/2023 tanggal 25 September 2023 Tentang Pemindahan Pegawai Direksi Perusahaan Daerah Pasar Surya, baik secara sendiri ataupun bersama-sama dengan saksi M. TAUFIQURRAHMAN, S.Kh. BIN NUR CHAYI (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Direktur Pembinaan Pedagang Perusahaan Daerah Pasar Surya periode 13 Februari 2019 sampai dengan 12 Februari 2023 berdasarkan Keputusan Walikota Surabaya Nomor: 188.45/44/436.1.2/2019 tanggal 13 Februari 2019 tentang Pengangkatan Sdr. M. TAUFIQURRAHMAN, S.Kh. sebagai Direktur Pembinaan Pedagang Perusahaan Daerah Pasar Surya Kota Surabaya, pada bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Perusahaan Daerah Pasar Surya Jalan Manyar Kertoarjo V No. 2 Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur atau setidaknya di suatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yaitu menguntungkan Terdakwa MASRUR Bin Alm. M. FADHIL SOFYAN selaku Kepala Cabang Selatan Perusahaan Daerah Pasar Surya dan pengelola parkir Perusahaan Daerah Pasar Surya Cabang Selatan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. |