Dakwaan |
DAKWAAN
-------- Bahwa ia Terdakwa AL IMBRON RIZALI pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Wisma Lidah Kulon Surabaya tepatnya di depan rumah No. A-28 Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, bermula dari Terdakwa yang mengemudikan sepeda motor Roda Tiga Merk Viar dengan Nopol L-9118-VI beranjak dari arah selatan ke Utara, bahwa pada saat itu Terdakwa sedang membawa muatan Barang berupa tabung Elpigi dan Air Galon yang berjumlah ±42 Buah, kemudian ketika sedang melintas di Jl. Wisma Lidah Kulon Surabaya, Terdakwa hendak menyusul kendaraan yang di kendarai oleh Korban Sdr. SUCI ATIMAH yang pada saat itu sedang melaju searah dengan Terdakwa dan berada dekat di depan Terdakwa, kemudian Terdakwa lalu mencoba menyusul Korban dengan mengambil laju sebelah kanan dari Korban, kemudian karena kelalaian dari Terdakwa yang tidak memperhatian dengan baik kendaraan yang disusulnya dan tanpa di sadarinya bagian Bak barang dari kendaraan yang di kendarai oleh Terdakwa menyenggol bagian dari Sepeda motor yang di kendarai oleh Korban, lalu akibat dari kelalaian Terdakwa tersebut, Korban yang saat itu mengendarai Sepeda Motor Honda Beat L-5984-EC kemudian tidak dapat mengendalikan sepeda motornya sehingga membuatnya terjatuh dan membentur Badan Jalan, kemudian Terdakwa yang tidak menyadari telah bersenggolan dengan kendaraan yang dikendarai Korban tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya tepat di persimpangan Jalan, Terdakwa di berhentikan oleh Warga yang sedang melintas pada waktu kejadian ;
- Bahwa atas kecelakaan tersebut Sdri. SUCI ATIMAH mengalami pendarahan pada bagian kepala dan mengharuskan Korban dibawa dan di rawat di RSPAL dr. Ramelan Surabaya hingga kemudian pada tanggal 13 JSeptember 2024, Sdri. SUCI ATIMAH dinyatakan meninggal dunia di ruang Icu pada RSPAL dr. Ramelan Surabaya ;
- Bahwa Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : VER/34/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024 terhadap korban SUCI ATIMAH yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Jakaria Zansen, M. Ked (For), Sp.F.M sebagai dokter spesialis forensik di Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan Kota Surabaya, yang mana pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
- Pada pemeriksaan terhadap seorang Perempuan berumur enam puluh tahun ini, dilakukan pemeriksaan :
Kesimpulan
Telah dilakukan perawatan dan pemeriksaan terhadap pasien, Berjenis kelamin perempuan, berumur enam puluh tahun, tampak gizi baik, warna kulit kuning langsat, rambut hitam lurus bersampur uban ;
- Dari hasil pemeriksaan luar
- Tanda pasti kematian berupa lebab mayat pada leher, punggung, pinggang, bokong dan paha yang hilang pada penekanan
- Luka memar pada bagian area mata diakibatkan oleh Trauma tumpul
- Maka dari hasil pemeriksaan luar dan pemeriksaan penunjang dapat di simpulkan ;
- Pasien dirawat di RSPAL dr. Ramean sejak tanggal 10 September 2024 dan telah dinyatakan meninggal di ICU RSPAL dr. Ramelan pada tanggal 13 September 2024 pukul 14.30 WIB.
- Penyebab kematian pasien adalah pendarahan pada otak yang diakibatkan oleh trauma tumpul pada kepala
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Jo Pasal 109 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan -------------------------------------------------------------------------------------------- |