Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1145/Pid.Sus/2025/PN Sby Galih Riana Putra Intaran, S.H AL IMBRON RlZALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 1145/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.2623/M.5.10.3/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Galih Riana Putra Intaran, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AL IMBRON RlZALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

-------- Bahwa ia Terdakwa AL IMBRON RIZALI pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Wisma Lidah Kulon Surabaya tepatnya di depan rumah No. A-28 Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

  • Pada pemeriksaan terhadap seorang Perempuan berumur enam puluh tahun ini, dilakukan pemeriksaan :

Kesimpulan

Telah dilakukan perawatan dan pemeriksaan terhadap pasien, Berjenis kelamin perempuan, berumur enam puluh tahun, tampak gizi baik, warna kulit kuning langsat, rambut hitam lurus bersampur uban ;

  1. Dari hasil pemeriksaan luar
  1. Tanda pasti kematian berupa lebab mayat pada leher, punggung, pinggang, bokong dan paha yang hilang pada penekanan
  2. Luka memar pada bagian area mata diakibatkan oleh Trauma tumpul
  1. Maka dari hasil pemeriksaan luar dan pemeriksaan penunjang dapat di simpulkan ;
  1. Pasien dirawat di RSPAL dr. Ramean sejak tanggal 10 September 2024 dan telah dinyatakan meninggal di ICU RSPAL dr. Ramelan pada tanggal 13 September 2024 pukul 14.30 WIB.
  2. Penyebab kematian pasien adalah pendarahan pada otak yang diakibatkan oleh trauma tumpul pada kepala

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Jo Pasal 109 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya