Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
46/Pdt.G.S/2025/PN Sby | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak | Rahmatan Asyia | Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 46/Pdt.G.S/2025/PN Sby | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 108.740.565,00 | ||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
(Seratus Delapan Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Lima Rupiah) Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan BPKB Nomor K-06689942 atas nama Haris Dharmana; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam BPKB Nomor K-06689942 atas nama Haris Dharmana; berikut sekaligus unit kendaraan roda empat yang di agunkan; 5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |