Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1279/Pdt.G/2025/PN Sby KUSTANTO, IR.MBA DIDIK HERNIWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1279/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KUSTANTO, IR.MBA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DIDIK HERNIWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanpretasi dengan tidak melakukan. pembayaran atas hutang.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar pengembalian dana atas hutang investasi sebesar Rp. 450.000.000 (Empat ratus lima puluh juta rupiah) dengan sekaligus dan seketika.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya renovasi tempat usaha sebesar Rp.22.816.000 (Dua puluh Dua juta Delapan ratus Enam belas ribu rupiah)) dengan sekaligus dan seketika.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan pada harta TERGUGAT, berupa sebidang tanah dan segala sesuatu yang terletak diatasnya sebagaimana terurai dalam SHM Nomor 7093 seluas 156 m2 atas nama ISTRI TERGUGAT yang terletak di Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) per hari, setiap kali TERGUGAT lalai melaksanakan Putusan ini.
  7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu, walaupun ada verset, banding, maupun kasasi (uitvoorbaar bij voorrad).
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
  9. Atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak