Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2417/Pid.B/2025/PN Sby YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H. SYAIFUL Bin BUDIKAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2417/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6781/M.5.43/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAIFUL Bin BUDIKAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Ia Terdakwa SYAIFUL Bin BUDIKAN pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di depan pekarangan rumah toko Ifa Jaya yang beralamat di Jalan Kembang Jepun Gang 2 No.02-A Kelurahan Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira jam 02.00 WIB Terdakwa yang sedang berada di Jl. Pegirian No.114 Kota Surabaya didatangi oleh EFENDI (masuk dalam daftar pencarian orang Polsek Simokerto Nomor : DPO/R/43/VIII/2025/Reskrim) yang mengajak untuk ikut melakukan pencurian sepeda motor di daerah kembang jepun, lalu atas ajakan tersebut Terdakwa mau dengan harapan akan mendapat bagian keuntungan dari hasil penjualan sepeda motor.
  • Selanjutnya Terdakwa dengan dibonceng oleh EFENDI (DPO) menuju lokasi target Jalan Kembang Jepun Gang 2 No.02-A Kelurahan Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya, kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor, sedangkan EFENDI (DPO) menunggu dan mengawasi kondisi sekitar di luar gang, lalu Terdakwa dengan berjalan kaki masuk ke dalam gang menuju Rumah Toko Ifa Jaya, yang didepan pekarangannya terparkir 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 CC tahun 2014 warna hitam No. Pol l-3536-IQ milik Saksi ACH MUHAIMIN, kemudian Terdakwa dengan menggunakan 1 (Satu) buah kunci T membuka paksa kunci kontak sepeda motor hingga bisa dihidupkan, selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut menuju perempatan Kya-Kya dan menyerahkan sepeda motor kepada EFENDI (DPO), selanjutnya Terdakwa menunggu di Jalan Srengganan Gg. 2 Kota Surabaya.
  • Bahwa 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 CC tahun 2014 warna hitam No. Pol l-3536-IQ yang berhasil diambil Terdakwa, telah dijual kepada sdr. FAI (masuk dalam daftar pencarian orang Polsek Simokerto Nomor : DPO/R/44/VIII/2025/Reskrim) dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan pembagian hasil Terdakwa mendapat Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan EFENDI (DPO) mendapat Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi ACH MUHAIMIN mengalami kerugian materil sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP.--

Pihak Dipublikasikan Ya